Minggu, 08 Januari 2012

Sutrah


  1. Pendahuluan

    1. Latar belakang




Sering kita jumpai adanya perbedaan pendapat tentang penggunaan sutrah( pembatas) ketika melaksanakan ibadah shalat  .

Pendapat pertama menggunakan sumber hadits

لاَ تُصَلِّ إِلاَّ إِلىَ سُتْرَةٍ وَلاَ تَدْعُ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبَى فَلْتُقَاتِلْهُ، فَإِنَّ مَعَهُ اْلقَرِيْنَ
“Janganlah kamu sholat kecuali menghadap sutroh, dan janganlah kamu membiarkan orang yang melintas di depanmu, maka jika ia enggan, maka lawanlahia, sesungguhnya syetan bersamanya” (HR. ibnu Khuzaimah, shohih)

Dari sumber hadist ini pendapat pertama menyakini bahwa sutrah harus menggunakan benda yang panjangnya  8 jari atau kira kitra 30 cm. Oleh karena itu  benda yang di gunakan sebagai pembatas sholat adalah tiang, tembok, tombak, punggung orang.

Adapun pendapat yang  kedua mereka menggunakan hadist

 

صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي فَضَاءٍ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ شَيْءٌ
“Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat di tanah lapang sementara tidak ada sesuatu di hadapan beliau.”

Orang yang menyakini hadist ini berpendapat bahwa tidak wajib hukumnya jika tidak menggunakan sutrah pada saat ketika shalat.

Oleh karena itu permasalahan ini sangat menarik untuk di kaji untuk mengetahui pendapat mana yang paling kuat.

  1. Pengertian


Sutrah adalah suatu benda yang dijadikan sebagai penghalang atau batas guna mencegah orang yang hendak berlalu-lalang di depannya saat ia sedang shalat.

Orang yang memakai sutrah (saat sholat) berarti memberi tempat berlalu bagi orang-orang yang ingin lewat, sehingga mereka tidak harus berhenti menunggu selesainya orang yang shalat tersebut.   Dengan adanya sutrah, orang yang ingin lewat bisa melewati daerah bagian belakang sutrah. Sutrah akan menjaga orang yang lewat terhindar dari berbuat dosa.

Orang yang sedang shalat berarti ia sedang bermunajat kepada Allah Subhanahu Wata’ala. Sehingga, bila ada sesuatu yang lewat di hadapannya (dalam jarak dirinya dengan sutrahnya) berarti dapat memutus munajat tersebut serta mengganggu hubungan ia dengan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam shalatnya. Oleh sebab itu, siapa yang sengaja lewat di depan orang shalat, ia telah melakukan dosa yang besar. (Al-Mausu’atul Fiqhiyah, 24/178, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, 2/939, Taudhihul Ahkam, 2/58)
B.      
 Permasalahan

Adapun permasalahan yang akan di kaji dalam makalah ini adalah :

  1. Hukum sutrah
    C.     
    Analisis buku paket


Penulis mempunyai dua buku yang menjadi rujukan materi  yang di bahas.

  1. Buku pertama


Buku paket yang pertama adalah buku Fiqh Madrasah Aliyah kelas satu yang di pakai ole MAN 3 Yogyakarta.Penerbit dari toha putra yang masih menggunakan kurikulum KBK. Adapun materi yang  di ajarkan dalam buku paket adalah

SEMESTER I

BAB I             Bersuci, manfaat dan hikmahnya

  1. Manfaat dan hikmah bersuci dan najis

  2. Manfaat dan hikmah bersuci dan hadats


BAB II           Shalat dan hikmahnya

  1. Hikmah shalat fardu

  2. Hikmah shalat Jum’ah

  3. Hikmah shalat sunah


BAB III          Ibadah Puasa

  1. Permasalahan, manfaat dan hikmah puasa ramadhan

  2. Permasalahan, manfaat dan hikmah puasa sunah


BAB IV          Zakat dan Hikmahnya

  1. Permasalahan Zakat kontemporer

  2. Manfaat dan hikmah zakat, infaq, shadaqoh dan pajak


BAB V           Ibadah haji dan umrah

  1. Kewajiban haji dan umrah

  2. Manasik haji dan umrah

  3. Hikmah haji dan umrah

  4. Melaksanakan haji dan umrah jika mampu


BAB VI          Qurban dan aqiqah

  1. Persamaan dan perbedaan antara qurban dan aqiqah

  2. Sejarah qurban dan aqiqah

  3. Hikmah qurban dan aqiqah

  4. Melaksanakan qurban dan aqiqah


BAB VII        Pengurusan jenazah dan hikmahnya

  1. Penyelenggaraan jenazah

  2. Hikmah syariah penyelenggaraan jenazah


BAB VIII       Tazkiyah, ziarah kubur dan hikmahnya

  1. Tazkiyah

  2. Ziarah kubur

  3. Hikmah tazkiyah dan ziarah kubur

  4. Melaksanakan tazkiyah dan ziarah kubur


SEMESTER II

BAB IX          Kepemilikan dala islam dan hikmahnya

  1. Konsep kepemilikan

  2. Masalah aqad


BAB X           Perekonomian dalam islam dan hikmahnya

  1. Konsep jual beli dan hikmahnya

  2. Konsep khiyar dan hikmahnya

  3. Tata cara musaqah dan hikmahnya

  4. Muzara’ah, mukhabarah, dan hikmahnya

  5. Tata cara syirkah dan hikmahnya

  6. Konsep ji’alah dan hikmahnya


BAB XI          Pelepasan dan perubahan harta

  1. Shadaqoh, hibah, hadiah, dan hikmahnya

  2. Tata cara waqof dan hikmahnya


BAB XII        Wakalah, shulhu dan hikmahnya

  1. Wakalah dan hikmahnya

  2. Shulhu dan hikmahnya


BAB XIII       Dhaman, kafalah dan hikmahnya

  1. Dhaman

  2. Kafalah

  3. Hikmah Dhaman dan Kafalah


BAB XIV       Riba, bank, Asuransi dan tabungan

  1. Riba dan hikmah dilarangnya

  2. Praktik dan hukum bank

  3. Praktik dan hukum asuransi

  4. Praktik dan hukum tabungan


Didalam buku paket ini khususnya pada bab sholat tidak ada pembahasan yang mengenai batasan  shalat. Sehingga buku ini perlu di kaji ulang untuk menjadi buku rujukan mata pelajaran fiqh.Karena membahas tentang shalat saja.Jadi pembahasan dalam buku ini masih umum, belum sampai permasalahan yang spesifik seperti batasan shalat atau sutrah.

2. Buku Kedua

Adapun buku paket yang ke dua yang kami gunakan adalah terjemahan buku Ensiklopedi Fiqih Islam dalam Alquran dan Assunah As- shahihah dari  madrasah aliyah Islamic Centre bin-Baz, penerbit DAR EBN RAGB EGYPT, dan pengarangnya adalah Abdul Azhim bin Badawi Al khalafi. Di dalam buku yang bertebalkan  950 halaman terdapat materi  batasan shalat. Dalam bab:

BAB II                        kitab shalat:

  1. Bab adzan

  2. Bab sifat shalat


- kewajiban-kewajiban shalat

Adapun materi  yang menerangkan tentang batasan sholat dari buku ini adalah

Seorang yang akan shalat harus meletakkan sutrah (pembatas )di hadapannya agar orang tidak berjalan dihadapannya dan untuk menahan penglihatan agar tidak melebihi sutrah (pebatas)

عن سهل بن أبي حثمة رصي الله عنه قال: قال رسول الله صلي الله عليه وسلم: إذا صلي أحدكم فليصل إلي سثرة فليدن منها, لا يقطع الشيطان عليهم صلا ته.


Dari sahl bin abi hatsmah ra bahwasannya rosulullah Saw pernah bersabda “ apabila seorang di antara kamu sholat , maka sholatlah menghadap sutrah dan mendekatlah kepadanya maka syaitan tidak akan bisa membatalkan (mengganggu khusuknya ) sholatnya” (shahih :shahih Nasa’i no :722 mustadrok hakim I :251 dan lafad lafad ini baginya, ‘Aunul ma’bud II: 388 no : 681,Nasai II ; 62 dengan lafad, IDZA SHALLAA  AHADUKUM ILAA SUTRAH (apabila seorang diantara kamu sholat menghadap sutrah...)

عن أبي عمر قال: قال رسو ل الله صلي الله غليه وسلم لا تصل إلا سترة ولا تدع أحدا يمر بين يديك. فإن أبي فلنقاتله فإن معه القرينز


Dari ibnu Umar R A bahwa rosulullah SAW bersabda” Janganlah kamu sholat, kecuali di depannya ada sutroh dan jangan kamu biarkan seseorangpun berlalu dihadapmu ; jika ia membangkang, maka pukullah;karena sesunguhnya bersamanya adalah teman (syaithon)”(Sahahih  :sifatusshalah hal 62 dan shahih ibnu khuzaimah II: 9 no : 800)

Sutrah bisa terwujud berupa dinding, tiang, tongkat yang tertancap dan kendaraan yang yang mlintang dihadapan orang yang sholat. Minimal sutrah besarnya seperti kayu penyangga dibelakang punggung unta

عن موسي بن طلحة قال:قال رسو ل الله صلي الله غليه وسلم إذ وضع أحدكم بين يديه مثل مؤ خرة الرحل فاليصل ولا يبال من مر وراء ذالك


Dari musa bin thallah dari ayahnya bahwa rosulullah SAW bersabda, “ apabila seorang diantara kamu meletakkan dihadapannya (sutrah ) seperti (besarnya) kayu penyangga di belakang punggung unta ( tingginya kira kira 8 jari) maka sholatlah ; dan jangan peduli terhadap orang yang berlalu di belakang (sutrah ) itu “(shahih : muktasharu muslim no :339, muslim I : 358 no :449, tirmidzi I : 210 no 334, Aunul Makbud II : 380 no :671 semakna).

Dalam buku buku paket yang di gunakan oleh Pondok bin Baz ini di dalamnya hanya menerangkan hadist hadist saja namun tidak menyertakan pendapat ulama .sehingga untuk materi tentang batasan sholat masih kurang begitu lengkap.
D.   
Pendapat ulama lain
Hukum Sutrah

Pendapat ulama yang mewajibkan sutrah dengan tiang, dinding, atau sejenisnya.

Hukum sutrah di persilisihkan oleh kalangan ulama ada yang mengatakan wajib memakai sutroh karena mereka mengikuti hadist ini.

عن أبي عمر قال: قال رسو ل الله صلي الله غليه وسلم لا تصل إلا سترة ولا تدع أحدا يمر بين يديك. فإن أبي فلنقاتله فإن معه القرينز


Dari ibnu Umar R A bahwa rosulullah SAW bersabda” Janganlah kamu sholat, kecuali di depannya ada sutroh dan jangan kamu biarkan seseorangpun berlalu dihadapmu ; jika ia membangkang, maka pukullah;karena sesunguhnya bersamanya adalah teman (syaithon)”(Sahahih  :sifatusshalah hal 62 dan shahih ibnu khuzaimah II: 9 no : 800). Selain itu mereka menggunakan dalil ini


 

عن موسي بن طلحة قال:قال رسو ل الله صلي الله غليه وسلم إذ وضع أحدكم بين يديه مثل مؤ خرة الرحل فاليصل ولا يبال من مر وراء ذالك


Dari musa bin thallah dari ayahnya bahwa rosulullah SAW bersabda, “ apabila seorang diantara kamu meletakkan dihadapannya (sutrah ) seperti (besarnya) kayu penyangga di belakang punggung unta ( tingginya kira kira 8 jari)  maka sholatlah ; dan jangan peduli terhadap orang yang berlalu di belakang (sutrah ) itu “(shahih : muktasharu muslim no :339, muslim I : 358 no :449, tirmidzi I : 210 no 334, Aunul Makbud II : 380 no :671 semakna).

Selain itu mereka masih memiliki berbagai argument yaitu

  1.  Hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma:
    رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيْ بَعْضِ الصَّفِّ وَأَرْسَلْتُ الْأَتَانَ تَرْتَعُ فَدَخَلْتُ فِي الصَّفِّ فَلَمْ يُنْكَرْ ذَلِكَ عَلَيَّ
    “Sementara Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sedang shalat mengimami manusia di Mina tanpa ada tembok/dinding di hadapan beliau.”
    Tidaklah menampik kemungkinan beliau shalat menghadap selain tembok/dinding. Ibnu Daqiqil ‘Id tmenyatakan bahwa tidak adanya tembok/dinding bukan berarti meniadakan sutrah. (Ihkamul Ahkam fi Syarhi ‘Umdatil Ahkam, bab Al-Murur baina Yadayil Mushalli, hadits no. 109).


Hadits ini diberi judul oleh Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu dengan Bab: Sutrah imam adalah sutrah bagi makmum/orang yang shalat di belakangnya. Dengan demikian, berarti Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu tidak memahami tidak adanya sutrah dari hadits ini.Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullahu menjelaskan, “Seakan-akan Al-Bukhari membawa perkara ini pada kebiasaan yang ma’ruf dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu tidaklah beliau melakukan shalat di tanah lapang melainkan sebuah tombak ada di hadapan beliau (sebagai sutrahnya).” (Fathul Bari, 1/739)
Di samping itu, ada perselisihan para rawi yang membawa riwayat dari Al-Imam Malik rahimahullahu pada lafadz إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ (tanpa ada tembok/dinding di hadapan beliau).Ada di antara mereka yang menyebutkannya dan ada yang tidak. Dan ternyata rawi yang tidak menyebutkan lafadz ini lebih banyak jumlahnya dan lebih tinggi kedudukannya dibanding rawi yang menyebutkannya.
Karena itulah kebanyakan penyusun kitab hadits shahih seperti Al-Imam Muslim, Abu ‘Awanah, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan selainnya, tidak membawakan lafadz ini. Bahkan Ibnu Khuzaimah rahimahullahu dalam Shahih-nya mengisyaratkan tidak tsabit (shahih)nya lafadz ini dengan adanya kepastian bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat bersutrah dengan tombak. (Adh-Dha’ifah oleh Al-Imam Al-Albani, pembicaraan pada hadits 5814)

Adapun ulama yang tidak mewajibkan sutrah adalah dan perselisihan para ulama tentang hukumnya; antara yang mengatakan sunah dan wajib. Sedangkan mayoritas ulama mengatakan sutrah adalah sunah, sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.
Berikut ini akan saya tambahkan pandangan para imam kaum muslimin yang menyatakan bahwa sutrah adalah sunah, tidak wajib. Namun, menjalankan sunah dan menghidupkannya adalah perbuatan mulia.
1. Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma:
حدثنا إسماعيل بن أبي أويس قال: حدثني مالك، عن ابن شهاب، عن عبيد الله بن عبد الله بن عتبة، عن عبد الله بن عباس قال : أقبلت راكبا على حمار أتان، وأنا يؤمئذ قد ناهزت الاحتلام، ورسول الله صلى الله عليه وسلم يصلي بمنى إلى غير جدار، فمررت بين يدي بعض الصف، وأرسلت الأتان ترتع، فدخلت في الصف، فلم ينكر ذلك علي.
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat di Mina tanpa menghadap tembok, maka aku lewat di hadapan sebagian shaff lalu aku gembalakan keledaiku dahulu, lalu aku masuk ke barisan, namun tidak ada yang mengingkari itu.” (HR. Bukhari No. 76, 471, 823, 1758, 4150)
Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan:
“Maksud ,“tanpa menghadap tembok,” adalah tanpa menghadap sutrah, demikianlah perkataan Asy Syafi’i, dan bentuk kalimat menunjukkan hal itu. Lantaran Ibnu Abbas telah menyampaikan sisi pendalilannya tentang lewatnya dihadapan orang shalat tidaklah memutuskan shalat.
Hal ini di dukung oleh riwayat Al Bazzar: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan shalat wajib dan di hadapannya tidak ada sesuatu untuk menghalanginya.” (Fathul Bari, 1/171. Darul Fikr)
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah mengatakan bahwa sutrah adalah sunah muakadah, bukan wajib. Dan menurutnya, sutrah dengan garis juga sudah mencukupi.
“Ada pun sangkaan mereka bahwa garis tidak boleh dijadikan sebagai sutrah, itu merupakan sikap taklid mereka terhadap pihak yang mendhaifkan hadits garis

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا، فَإِنْ لَـمْ يَجِدْ شَيْئًا، فَلْيَنْصَبْ عَصًا، فَإِنْ لـَمْ يَكُنْ مِنْ عَصًا فَلْيَخُطَّ خَطًّا وَلاَ يَضُرُّهُ مَا مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ

“Apabila salah seorang dari kalian shalat, hendaklah ia menjadikan sesuatu di hadapannya (sebagai sutrah). Bila ia tidak mendapatkan sesuatu hendaklah ia menancapkan tongkat. Bila tidak ada tongkat, hendaklah ia membuat sebuah garis dan tidak memudaratkannya apa yang lewat di hadapannya.”

mereka menyangka hadits tersebut mudhtharib (guncang), seperti Ibnush Shalah dan Al ‘Iraqi. Yang benar adalah bahwa hadits tersebut adalah hasan dan tidak ada keguncangan sebagaimana yang dijelaskan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram di mana dia berkata: “Diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Majah, dan dishahihkan Ibnu Hibban, dan tidak benar orang yang menyangka bahwa hadits ini mudhtharib, justru hadits ini hasan.” (Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Majmu’ Fatawa wa Maqalat, 23/385. Mawqi’ Ruh Al Islam)
Beliau ditanya tentang apa hukum sutrah bagi orang shalat, beliau menjawab:
Sutrah adalah sunah muakadah. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bersabda yang dikeluarkan oleh Abu Daud (No. 596) Kitab Ash Shalah Bab Ad Danu Minas Sutrah. juga An Nasa’i (No. 740) Kitab Al Qiblah Bab Al Amru bid Danu minas Sutrah: “Jika salah seorang kalian shalat maka shalatlah dengan menghadap sutrah dan mendekatkah kepadanya.” Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad jayyid. Adalah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada beberapa perjalanannya, jika dalam safar beliau membawa tombak dan beliau shalat menghadapnya. Ini adalah sunah muakadah bukan wajib.Lantaran telah tsabit (kuat/shahih) darinya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau shalat kadangkala tanpa memakai sutrah.” (Ibid, 24/21)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah mengatakan dalam fatwanya, bahwa sutrah hanyalah sunah. Berikut ini fatwanya
“Sutrah bagi makmum tidaklah disyariatkan, karena sutrahnya imam adalah sutrah baginya juga, dan orang-orang dibelakangnya. Ada pun bagi yang shalatnya sendiri, maka itu disyariatkan, maka disunahkan agar jangan shalat melainkan dengan adanya sutrah.Tetapi hal itu tidak wajib berdasarkan pendapat yang kuat yang menjadi pegangan jumhur (mayoritas) ulama. Sebagaimana hadits Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat di Mina tanpa menghadap dinding. Sebagian ulama mengatakan, bahwa maksud Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu adalah tanpa menghadap ke sutrah. Sebab, pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam secara umum kota Mina tidak memiliki bangunan. Juga hadits Abu Said, “Jika salah seorang kalian shalat maka hendaknya dia membuat penghalang dari manusia.”Maka, maksudnya adalah seorang boleh mencegah orang yang dihadapannya. Lalu sabdanya: “Jika shalat hendaknya membuat penghalang” menunjukkan bahwa sesungguhnya shalat menghadap sutrah bukanlah kelaziman, jika hal itu lazim kenapa pemakaiannya dikaitkan karena adanya kebutuhan? Oleh karena itu, urusan sutrah ini adalah sesuatu yang sunah bukan wajib, inilah pendapat yang kuat dalam hal pemakaian sutrah.
Ada pun pertanyaan penanya, apakah cukup sutrah dengan membuat garis? Kami katakan: Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau memerintahkan menggunakan sutrah, beliau bersabda: jika tidak ada maka buatlah garis. Sebagian ulama ada yang menyatakan bahwa hadits ini cacat dan adanya penyakit di dalamnya, yakni mudhtharib (guncang). Tetapi Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram mengatakan: “Tidak benar orang yang mengatakan hadits ini mudhtharib, justru hadits ini hasan.” Oleh karena itu jika seseorang tidak memiliki sesuatu yang bisa dijadikan sutrah, maka hendaknya dia membat sutrah dengan membuat garis, jika dia tidak memiliki sutrah maka dia berhak untuk mencegah orang lewat sejauh ukuran tempat dia sujud.Sedangkan yang diluar batasan itu maka dia tidak berhak untuk mencegah manusia melewatinya, kecuali jika dia shalat menggunakan sajadah atau yang semisalnya, maka dia berhak untuk mencegah orang yang melewati sajadahnya.” (Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Fatawa Nur ‘Alad Darb No. 840)
Hadits tentang sutrah dengan membuat garis, telah dishahihkan oleh Imam Ibnu Hibban, Imam Al Hakim, Imam Ahmad, Imam Ali AlMadini, sedangkan Imam Ibnu Hajar menghasankannya. Ada pun Imam Al Mizzi, Imam Abu Ja’far Ath Thahawi, Imam Ibnu Shalah, Imam Adz Dzahabi, dan Syaikh Al Albani mendhaifkannya. (Pembahasan lengkapnya lihat di )
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Al Jibrin juga mengatakan sutrah adalah sunah, bukan wajib:
“Ada pun sutrah yaitu suatu pembatas di depan orang shalat itu adalah sunah, bukan kewajiban. Hal itu dengan cara shalat menghadap tiang atau dinding, atau sesuatu yang tinggi dari permukaan bumi, seperti kasur dan kursi. Jika tidak ada maka hendaknya dia membuat garis seperi bulan sabit.Hal ini merupakan hak imam dan shalat sendiri, dan lebih ditekankan lagi ketika shalat di lapangan luas seperti lapangan ketika shalat hari raya dan dalam perjalanan.Ada pun di masjid, pada dasarnya tidaklah diperlukan.Telah mencukupi dinding yang tersusun di barisan atau tepi sejadah tempat dia shalat.Tidak ada dalil yang menunjukkan kewajibannya. Telah datang riwayat dalam kitab Sunan dengan lafaz: “Jika salah seorang kalian shalat menghadap sutrah, maka hendaknya mendekatinya.” Dalam hadits lain: “Jika salah seorang kalian shalat menghadap sesuatu yang menghalanginya, maka jangan biarkan seorang pun melewati di depannya, jika dia menolak maka bunuhlah sesungguhnya dia itu syetan.” Wallahu A’lam (Fatawa Ibnu Jibrin, 13/32)
Para ulama Kuwait mengatakan:
Disunahkan bagi orang shalat agar shalat menghadap sutrah. Dan yang utamanya adalah tidak memaksudkannya untuk menghadapnya, bahkan hendaknya menjadikannya sebagai penghalang dari menengok ke kanan atau kiri.Sutrah bukanlah syarat, maka jika shalat tanpa sutrah tidaklah mengapa. Sebagaimana yang dikeluarkan oleh Bukhari dari Abdullah bin Abbas, bahwa dia berkata: “Aku datang dengan mengendarai keledai betina, saat itu aku telah bersih-bersih dari mimpi basah dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat di Mina, maka aku lewat di depan shaf lalu aku turun dari kendaraan keledai betina, lalu aku masuk ke shaf dan tak ada satu pun yang mengingkari perbuatan itu.” Asy Syafi’i berkata: Sesungguhnya maksud ucapan Ibnu Abbas: “Tidak menghadap tembok” adalah tidak menghadap ke sutrah. Jika shalat di masjid atau di rumah maka shalat menghadap dinding atau tiang.Jika shalatnya di tanah lapang, shalat menghadap sesuatu benda di hadapannya, atau menegakkan dihadapannya tombak atau tongkat. An sutrahnya imam adalah juga sutrah orang di belakangnya, karena ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat menghadap sutrah, beliau tidak memerintahkan para sahabatnya untuk membuat sutrah lainnya. Dan juga disunahkan bagi orang shalat untuk mendekati sutrahnya, karena yang demikian itu dapat menghindarkan orang yang lewat antara dirinya dan sutrah. Wallahu A’lam (Fatawa Qutha’ Al Ifta bil Kuwait, 4/27. Cet. 1. 1996M-1417H. Wizarah Al Awqaf wasy Syu’un Al Islamiyah)
Syaikh ‘Athiyah Shaqr – mantan mufti Mesir- mengatakan:
“Disunahkan bagi orang shalat untuk meletakkan sutrah (penghalang/pembatas) di hadapannya sebagai mencegah orang lewat di depannya, sebagaimana ditunjukkan oleh hadits Abu Daud dan Ibnu Majah: “Jika salah seorang kalian shalat, maka shalatlah menghadap ke sutrah dan hendaknya dia mendekatinya.” Dan juga diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jika dia keluar pada hari raya, dia memerintahkan untuk mengambil tombak dan meletakkan di hadapannya, lalu dia shalat menghadap ke arahnya, dan manusia melihat hal itu. Demikian itu dilakukannya ketika safar, maka untuk selanjutnya hal itu diikuti oleh para pemimpin umat.”
Dan disunahkan meletakkan sutrah, sama saja baik keadaan khawatir adanya orang yang lewat atau tidak, sebagaimana yang dikatakan kalangan Syafi’iyyah dan Hanabilah. Sedangkan, Hanafiyah dan Malikiyah mengatakan: “Jika telah aman dari orang yang lewat maka tidaklah disunahkan.” Karena Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma mengatakan: “Sesungguhnya Nabi Shalat di lapangan luas dan di hadapannya tidak ada penghalang apa-apa.” Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan juga Al Baihaqi, dan dia berkata: “Hadits ini memiliki syahid (saksi/penguat) dengan sanad yang lebih shahih dari ini, dari jalur Al Fadhl bin Abbas.” (Fatawa Al Azhar, 9/7)
Syaikh Wahbah Az Zuhaili Hafizhahullah mengatakan:
“Sutrah adalah sunah yang disyariatkan sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Jika salah seorang kalian shalat, maka shalatlah dengan menggunakan sutrah, dan mendekatlah kepadanya, dan jangan biarkan seorang pun lewat di hadapannya, jika ada seorang yang lewat maka bunuhlah karena dia adalah syetan.”
Sutrah bukanlah kewajiban menurut kesepakatan fuqaha (ahli fiqih), sebab perintah untuk memakainya menunjukkan sunah, Jika hal itu wajib maka batal-lah shalatnya, padahal dia bukanlah syarat shalat. Para salaf tidak selalu memakainya, seandainya wajib niscaya mereka akan selalu memakainya. Alasan lainnya, lantaran dosa diperuntukkan bagi orang yang lewat di depan orang yang shalat, jika hal itu wajib, tentu dosanya adalah untuk yang shalat. Lagi pula Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah shalat di tanah lapang dan dihadapannya tidak ada sesuatu apa pun.(HR. bukhari). (Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 2/118. Maktabah Misykah)
Selanjutnya, kita lihat pandangan para ulama klasik tentang sutrah ini. (Pada artikel yang pertama pandangan ulama klasik juga sudah saya sampaikan, seperti Imam Asy Syafi’i, Imam An Nawawi, Imam Al Baghawi, Imam Ash Shan’ani, di sini akan saya tambahkan lagi)
Imam An Nawawi mengatakan:
“Disukai bagi orang yang shalat untuk membuat sutrah di hadapannya berupa dinding atau tiang dan mendekatinya, dengan keadaan antara keduanya tidak melebihi tiga hasta. Jika shalat di gurun hendaknya menancapkan tongkat dan yang semisalnya, atau dengan mengumpulkan sesuatu dari tunggangannya atau perhiasannya, hingga menjadi seukuran pelana kuda.Jika tidak menemukan suatu barang untuk sutrah, maka membuat garis di hadapannya, atau karpet tempat shalat.Berkata Imam Al Haramain dan Al Ghazali, tidak ada ‘ibrah dengan membuat garis (maksudnya tidak boleh).Yang benar adalah, apa yang diterapkan oleh jumhur, bahwa sudah mencukupi dengan garis sebagaimana jika dia berada di hadapan satu barang.” (Raudhatuth Thalibin, 1/108. Mawqi’ Al Warraq)
Demikianlah pandangan para ulama tentang sutrah, mayoritas mereka mengatakan sunah, bahkan ada yang menyebutnya kesunahan itu adalah ijma’ (aklamasi). Di atas hanyalah sebagian saja dari ulama yang menyatakan kesunahannya.
SANGKAAN BAGI YANG MENGATAKAN SUTROH WAJIB
Pihak yang mengatakansutrahadalahwajib, telahmenafsirkanbahwamaknaucapanNabipadahadist

وَرَسولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ بِـمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ “

’Ala Ghairi Jidar (Tidak menghadap dinding)” bukan berarti tanpa sutrah.Menurut mereka sutrah ada tetapi bukan dinding (ghairu jidar), melainkan tombak.Lantaran dalam riwayat shahih yang lain disebutkan bahwa Nabi membawa tombak ketika shalat menuju lapangan lalu menjadikannya sebagai sutrah. Apa yang dipahami mereka ini tentu harus ditunjukkan oleh dalil, bahwa hadits tentang ‘tombak’ yang memberikan rincian terhadap hadits ‘Ala Ghairi Jidar, wajib ditinjau kembali secara dirayah (pemahamannya). Benarkah hadits tombak itu menjadi perinci bagi hadits ‘Ala ghairi jidar?
Yang benar adalah keduanya merupakan hal yang terpisah dan merupakan dua peristiwa yang berbeda. Dengan kata lain, Nabi pernah shalat menghadap tombak, dan pernah juga tanpa penghalang apa pun, sebagaimana yang dikatakan Syaikh Ibnu Baz. Demikian.
E. Analisispenulisdaripendapatulama di atas

Hukum sutrah Sebagaimana pendapat para ahli diatas menurut ijma’ulama sutrah itu hukumnya sunnah. Bukan wajib. Bahkan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin BazRahimahullah mengatakan bahwa hukumnya sunnah muakadah.

Sutrah bukanlah kewajiban menurut kesepakatan fuqaha (ahli fiqih), sebab perintah untuk memakainya menunjukkan sunah, Jika hal itu wajib maka batal-lah shalatnya, padahal dia bukanlah syarat shalat. Para salaf tidak selalu memakainya, seandainya wajib niscaya mereka akan selalu memakainya. Alasan lainnya, lantaran dosa diperuntukkan bagi orang yang lewat di depan orang yang shalat, jika hal itu wajib, tentu dosanya adalah untuk yang shalat. Lagi pula Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah shalat di tanah lapang dan dihadapannya tidak ada sesuatu apa pun.
E.    
Kesimpulan
Walaupun pendapat ulama mengataakan bahwa hokum sutrah itu sunnah. Maka tidak ada salah nyakalaukitamenghidupkansunnah, karenamenghidupkansunnahadalahperbuatanyangmulia.

Dan bagi yang meninggalkanyabukantermasukdarigolonganummatnabi Muhammad.Sebagaimanadalamhadistnabi Muhammad SAW

Sebagaimanadalamhadistnabi Muhammad SAW

مَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّةِ  فَلَيْسَ مِنَّي

"barangsiapa yang engganterhadapsunahkumakabukandarigilinganku”

1 komentar:

  1. Assalmu'alaikum Mba Ret,...
    thanks udah mau jadi temenku..
    Tulisan-tulisannya sangat mengesankan Mba.. Kevalidannya tidak diragukan lagi...

    Akhirnya aku menemukan artikel yang lengkap disini..

    BalasHapus