Jumat, 13 April 2012

Daftar Masjid - Masjid kecamatan Girisubo








No


Nama Masjid


Alamat


Telepon


Kecamatan


Tahun Berdiri


1

Al Falah Abdul LatifNglindur
-


Girisubo

1972

2

Al BaladKaranggede Jerukwudel
-


Girisubo

1973

3

Nurul ImanPudak Jerukwudel
-


Girisubo

1973

4

Al HikmahPudak Jerukwudel
-


Girisubo

1983

5

Al AminSongbanyu
-


Girisubo

1984

6

ArafahNglindur Kulon
-


Girisubo

1984

7

Amal MuliaBandung
-


Girisubo

1984

8

Al HidayahKarangtengah
-


Girisubo

1984

9

At TaqwaWonotoro, Pucung
-


Girisubo

1985

10

Usman Bin AffanNgelo Balong
-


Girisubo

1985

11

Arif  RahmanPucung
-


Girisubo

1985

12

Al FalahBalong
-


Girisubo

1985

13

Al MuhajirinBalong
-


Girisubo

1986

14

Al FalahBalong
-


Girisubo

1986

15

Al IrsyadBalong
-


Girisubo

1986

16

Al HudaJerukwudel
-


Girisubo

1986

17

Al FajarBalong
-


Girisubo

1987

18

Al FatahSongbanyu
-


Girisubo

1987

19

Al HudaSongbanyu
-


Girisubo

1988

20

Ar RazaqSongbanyu
-


Girisubo

1988

21

Nurul HidayahSongbanyu
-


Girisubo

1989

22

Al HidayahTileng
-


Girisubo

1990

23

PPI SadengBengle Tileng
-


Girisubo

1990

24

Nurul IslamPokak Karangawen
-


Girisubo

1991

25

Al MutaqinKepuh Karangawen
-


Girisubo

1991

26

At TaqwaManukan Jepitu
-


Girisubo

1991

27

Baitul HakimSumur Nglindur
-


Girisubo

1993

28

Al BarokahGangsalan Nglindur
-


Girisubo

1993

29

Al HidayahWuni Nglindur
-


Girisubo

1993

30

Al AminDuwet Jerukwudel
-


Girisubo

1993

31

Al HudaGebangsari Songbanyu
-


Girisubo

1994

32

Kusnul KhatimahGabukan II Songbanyu
-


Girisubo

1994

33

Al MujahidinNglaban Jepitu
-


Girisubo

1995

34

Al MuhajirinTileng
-


Girisubo

1996

35

Al IhlasKlumpit Jepitu
-


Girisubo

1996

36

Al HudaNgalangombo Tileng
-


Girisubo

1996

37

Al TaqwaSentul Tileng
-


Girisubo

1996

38

Al AminManggung Tileng
-


Girisubo

1996

39

Al Ma’unPutat Songbanyu
-


Girisubo

1996

40

Al Mu’mininBanagung Tileng
-


Girisubo

1998

41

Al IhsanSawah Tileng
-


Girisubo

1998

 42

Al MuttaqienPloso Tileng
-


Girisubo

1998

 43

As SuburNanas Tileng
-


Girisubo

1998

 44

Ar RahmanSenggani Jepitu
-


Girisubo

1999

 45

Al Mu’minKaranglor Jepitu
-


Girisubo

1998

 46

An NurNgepoh Nglindur
-


Girisubo

1998

 47

Al HudaJepitu
-


Girisubo

1999

 48

An NurPendowo Jepitu
-


Girisubo

2000

 49

Al JannahTlasih Karangawen
-


Girisubo

2000

 50

Al HidayahNgrobo Tileng
-


Girisubo

2000

 51

Al JihadTileng
-


Girisubo

2000

 52

Al IslamNgringin Tileng
-


Girisubo

2001

 53

Al IkhlasKarangtengah Pucung
-


Girisubo

1998

 54

Al – MuttaaqimNujo, Pucung
-


Girisubo

2001

 55

Amal MuliaWonotoro, Pucung
-


Girisubo

1996

 56

Al AminKandri, Pucung
-


Girisubo

1996

 57

Al MukhlisinNgreyung, Pucung
-


Girisubo

2001

 58

Al FalahBandung, Songbanyu
-


Girisubo

1986

 59

Al HudaSongbanyu II
-


Girisubo

1990

 60

PPI SadengJoho Songbanyu
-


Girisubo

1984

 61

ArrofahBandung, Songbanyu
-


Girisubo

1989

 62

Nurul HikmahSongbanyu II
-


Girisubo

1983

 63

At TaqwaNgelo I, Balong
-


Girisubo

1985

 643

Al JannahJepitu
-


Girisubo

2000

 65

An NuurPudak, Jepitu
-


Girisubo

2000

 66

Nurul HudaJaranmati, Jepitu
-


Girisubo

1998

 67

Al HudaKarangawen
-


Girisubo

2001

 68

Al AminNglindur Kulon
-


Girisubo

1984

 69

Al FajarJerukwudel
-


Girisubo

1987

 70

An NurNglindur
-


Girisubo

2000

 71

Al JannahJepitu
-


Girisubo

2000

 72

Al HidayahPendowo, Jepitu
-


Girisubo

2000

 73

Al JihadTasik, Karangawen
-


Girisubo

2000

 74

Al IslamNgrombo, Tileng
-


Girisubo

200

 75

Al HidayahPugeran, Tileng
-


Girisubo

1990

 76

Nurul ImanPokak, Karangawen
-


Girisubo

1991

 77

At MuttaqinKepuh, Karangawen
-


Girisubo

1991

 78

At TaqwaManukan, Jepitu
-


Girisubo

1991

 79

Baitul HakimSumur, Nglindur
-


Girisubo

1993

 80

Al BarokahGangsalan, Nglindur
-


Girisubo

1993

 81

Al HidayahWuni, Nglindur
-


Girisubo

1993

 82

Al AminDuwet, Jerukwudel
-


Girisubo

1993


Al HudaGebangsari, Songbanyu
-


Girisubo

1994


Khusnul KhotimahGabugan II, Songbanyu
-


Girisubo

1994


Al MujahidinNglaban, Jepitu
-


Girisubo

1995


Al IkhlasKlumpit, Jepitu
-


Girisubo

1995


Al HudaNglombo, Tileng
-


Girisubo

1996


At TaqwaSentul, Tileng
-


Girisubo

1996


Al AminManggung, Tileng
-


Girisubo

1996


Al Ma’unPutat, Songbanyu
-


Girisubo

1996


Al MukmininBanagung, Tileng
-


Girisubo

1998


Al IkhsanSawah, Tileng
-


Girisubo

1998


Al MuttaqinPloso, Tileng
-


Girisubo

1998


As SuburNanas, Tileng
-


Girisubo

1998


Ar RohmanSenggani, Jepitu
-


Girisubo

1999


Al Mu’minKaranglor, Jepitu
-


Girisubo

1999


An NurPudak, Jepitu
-


Girisubo

1999


Al HudaKarangawen
-


Girisubo

1999


Al Falah Abdul LatifNglindur Wetan
-


Girisubo

1972


Al BaladKaranggede, Jerukwudel
-


Girisubo

1973


Nurul ImanPudak, Jerukwudel
-


Girisubo

1973


Al HikmahJoho, Songbanyu
-


Girisubo

1983


Al AminNglindur Kulon
-


Girisubo

1984


AroffahBandung, Songbanyu
-


Girisubo

1984


At TaqwaNgelo I Balong
-


Girisubo

1985


Usman Bin AffanWidoro, Balong
-


Girisubo

1985


Al MuhajirinBalong
-


Girisubo

1986


Al FatahPiji, Balong
-


Girisubo

1986


Al IrsyadNgawar-awar, Balong
-


Girisubo

1987


Al FatahNgrombo I, Balong
-


Girisubo

1987


PKK DesaBalong
-


Girisubo

1997


Malem Ahad PonBalong
-


Girisubo

1997


Al FajarJerukwudel
-


Girisubo

1987


Al HudaSongbanyu I
-


Girisubo

1988


Ara RozaqSalam II, Songbanyu
-


Girisubo

1988


Nurul HudaSongbanyu II
-


Girisubo

1989


Forum Kajian PAHKUA Girisubo
-


Girisubo

2000


Al HidayahWonotoro, Pucung
-


Girisubo

2000


Arif RahmanWotawati, Pucung
-


Girisubo

2000


Al FalahKandri, Pucung
-


Girisubo

2001


Amal MuliaKarangtengah, Pucung
-


Girisubo

2001

Minggu, 08 Januari 2012

Sutrah


  1. Pendahuluan

    1. Latar belakang




Sering kita jumpai adanya perbedaan pendapat tentang penggunaan sutrah( pembatas) ketika melaksanakan ibadah shalat  .

Pendapat pertama menggunakan sumber hadits

لاَ تُصَلِّ إِلاَّ إِلىَ سُتْرَةٍ وَلاَ تَدْعُ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبَى فَلْتُقَاتِلْهُ، فَإِنَّ مَعَهُ اْلقَرِيْنَ
“Janganlah kamu sholat kecuali menghadap sutroh, dan janganlah kamu membiarkan orang yang melintas di depanmu, maka jika ia enggan, maka lawanlahia, sesungguhnya syetan bersamanya” (HR. ibnu Khuzaimah, shohih)

Dari sumber hadist ini pendapat pertama menyakini bahwa sutrah harus menggunakan benda yang panjangnya  8 jari atau kira kitra 30 cm. Oleh karena itu  benda yang di gunakan sebagai pembatas sholat adalah tiang, tembok, tombak, punggung orang.

Adapun pendapat yang  kedua mereka menggunakan hadist

 

صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي فَضَاءٍ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ شَيْءٌ
“Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat di tanah lapang sementara tidak ada sesuatu di hadapan beliau.”

Orang yang menyakini hadist ini berpendapat bahwa tidak wajib hukumnya jika tidak menggunakan sutrah pada saat ketika shalat.

Oleh karena itu permasalahan ini sangat menarik untuk di kaji untuk mengetahui pendapat mana yang paling kuat.

  1. Pengertian


Sutrah adalah suatu benda yang dijadikan sebagai penghalang atau batas guna mencegah orang yang hendak berlalu-lalang di depannya saat ia sedang shalat.

Orang yang memakai sutrah (saat sholat) berarti memberi tempat berlalu bagi orang-orang yang ingin lewat, sehingga mereka tidak harus berhenti menunggu selesainya orang yang shalat tersebut.   Dengan adanya sutrah, orang yang ingin lewat bisa melewati daerah bagian belakang sutrah. Sutrah akan menjaga orang yang lewat terhindar dari berbuat dosa.

Orang yang sedang shalat berarti ia sedang bermunajat kepada Allah Subhanahu Wata’ala. Sehingga, bila ada sesuatu yang lewat di hadapannya (dalam jarak dirinya dengan sutrahnya) berarti dapat memutus munajat tersebut serta mengganggu hubungan ia dengan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam shalatnya. Oleh sebab itu, siapa yang sengaja lewat di depan orang shalat, ia telah melakukan dosa yang besar. (Al-Mausu’atul Fiqhiyah, 24/178, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, 2/939, Taudhihul Ahkam, 2/58)
B.      
 Permasalahan

Adapun permasalahan yang akan di kaji dalam makalah ini adalah :

  1. Hukum sutrah
    C.     
    Analisis buku paket


Penulis mempunyai dua buku yang menjadi rujukan materi  yang di bahas.

  1. Buku pertama


Buku paket yang pertama adalah buku Fiqh Madrasah Aliyah kelas satu yang di pakai ole MAN 3 Yogyakarta.Penerbit dari toha putra yang masih menggunakan kurikulum KBK. Adapun materi yang  di ajarkan dalam buku paket adalah

SEMESTER I

BAB I             Bersuci, manfaat dan hikmahnya

  1. Manfaat dan hikmah bersuci dan najis

  2. Manfaat dan hikmah bersuci dan hadats


BAB II           Shalat dan hikmahnya

  1. Hikmah shalat fardu

  2. Hikmah shalat Jum’ah

  3. Hikmah shalat sunah


BAB III          Ibadah Puasa

  1. Permasalahan, manfaat dan hikmah puasa ramadhan

  2. Permasalahan, manfaat dan hikmah puasa sunah


BAB IV          Zakat dan Hikmahnya

  1. Permasalahan Zakat kontemporer

  2. Manfaat dan hikmah zakat, infaq, shadaqoh dan pajak


BAB V           Ibadah haji dan umrah

  1. Kewajiban haji dan umrah

  2. Manasik haji dan umrah

  3. Hikmah haji dan umrah

  4. Melaksanakan haji dan umrah jika mampu


BAB VI          Qurban dan aqiqah

  1. Persamaan dan perbedaan antara qurban dan aqiqah

  2. Sejarah qurban dan aqiqah

  3. Hikmah qurban dan aqiqah

  4. Melaksanakan qurban dan aqiqah


BAB VII        Pengurusan jenazah dan hikmahnya

  1. Penyelenggaraan jenazah

  2. Hikmah syariah penyelenggaraan jenazah


BAB VIII       Tazkiyah, ziarah kubur dan hikmahnya

  1. Tazkiyah

  2. Ziarah kubur

  3. Hikmah tazkiyah dan ziarah kubur

  4. Melaksanakan tazkiyah dan ziarah kubur


SEMESTER II

BAB IX          Kepemilikan dala islam dan hikmahnya

  1. Konsep kepemilikan

  2. Masalah aqad


BAB X           Perekonomian dalam islam dan hikmahnya

  1. Konsep jual beli dan hikmahnya

  2. Konsep khiyar dan hikmahnya

  3. Tata cara musaqah dan hikmahnya

  4. Muzara’ah, mukhabarah, dan hikmahnya

  5. Tata cara syirkah dan hikmahnya

  6. Konsep ji’alah dan hikmahnya


BAB XI          Pelepasan dan perubahan harta

  1. Shadaqoh, hibah, hadiah, dan hikmahnya

  2. Tata cara waqof dan hikmahnya


BAB XII        Wakalah, shulhu dan hikmahnya

  1. Wakalah dan hikmahnya

  2. Shulhu dan hikmahnya


BAB XIII       Dhaman, kafalah dan hikmahnya

  1. Dhaman

  2. Kafalah

  3. Hikmah Dhaman dan Kafalah


BAB XIV       Riba, bank, Asuransi dan tabungan

  1. Riba dan hikmah dilarangnya

  2. Praktik dan hukum bank

  3. Praktik dan hukum asuransi

  4. Praktik dan hukum tabungan


Didalam buku paket ini khususnya pada bab sholat tidak ada pembahasan yang mengenai batasan  shalat. Sehingga buku ini perlu di kaji ulang untuk menjadi buku rujukan mata pelajaran fiqh.Karena membahas tentang shalat saja.Jadi pembahasan dalam buku ini masih umum, belum sampai permasalahan yang spesifik seperti batasan shalat atau sutrah.

2. Buku Kedua

Adapun buku paket yang ke dua yang kami gunakan adalah terjemahan buku Ensiklopedi Fiqih Islam dalam Alquran dan Assunah As- shahihah dari  madrasah aliyah Islamic Centre bin-Baz, penerbit DAR EBN RAGB EGYPT, dan pengarangnya adalah Abdul Azhim bin Badawi Al khalafi. Di dalam buku yang bertebalkan  950 halaman terdapat materi  batasan shalat. Dalam bab:

BAB II                        kitab shalat:

  1. Bab adzan

  2. Bab sifat shalat


- kewajiban-kewajiban shalat

Adapun materi  yang menerangkan tentang batasan sholat dari buku ini adalah

Seorang yang akan shalat harus meletakkan sutrah (pembatas )di hadapannya agar orang tidak berjalan dihadapannya dan untuk menahan penglihatan agar tidak melebihi sutrah (pebatas)

عن سهل بن أبي حثمة رصي الله عنه قال: قال رسول الله صلي الله عليه وسلم: إذا صلي أحدكم فليصل إلي سثرة فليدن منها, لا يقطع الشيطان عليهم صلا ته.


Dari sahl bin abi hatsmah ra bahwasannya rosulullah Saw pernah bersabda “ apabila seorang di antara kamu sholat , maka sholatlah menghadap sutrah dan mendekatlah kepadanya maka syaitan tidak akan bisa membatalkan (mengganggu khusuknya ) sholatnya” (shahih :shahih Nasa’i no :722 mustadrok hakim I :251 dan lafad lafad ini baginya, ‘Aunul ma’bud II: 388 no : 681,Nasai II ; 62 dengan lafad, IDZA SHALLAA  AHADUKUM ILAA SUTRAH (apabila seorang diantara kamu sholat menghadap sutrah...)

عن أبي عمر قال: قال رسو ل الله صلي الله غليه وسلم لا تصل إلا سترة ولا تدع أحدا يمر بين يديك. فإن أبي فلنقاتله فإن معه القرينز


Dari ibnu Umar R A bahwa rosulullah SAW bersabda” Janganlah kamu sholat, kecuali di depannya ada sutroh dan jangan kamu biarkan seseorangpun berlalu dihadapmu ; jika ia membangkang, maka pukullah;karena sesunguhnya bersamanya adalah teman (syaithon)”(Sahahih  :sifatusshalah hal 62 dan shahih ibnu khuzaimah II: 9 no : 800)

Sutrah bisa terwujud berupa dinding, tiang, tongkat yang tertancap dan kendaraan yang yang mlintang dihadapan orang yang sholat. Minimal sutrah besarnya seperti kayu penyangga dibelakang punggung unta

عن موسي بن طلحة قال:قال رسو ل الله صلي الله غليه وسلم إذ وضع أحدكم بين يديه مثل مؤ خرة الرحل فاليصل ولا يبال من مر وراء ذالك


Dari musa bin thallah dari ayahnya bahwa rosulullah SAW bersabda, “ apabila seorang diantara kamu meletakkan dihadapannya (sutrah ) seperti (besarnya) kayu penyangga di belakang punggung unta ( tingginya kira kira 8 jari) maka sholatlah ; dan jangan peduli terhadap orang yang berlalu di belakang (sutrah ) itu “(shahih : muktasharu muslim no :339, muslim I : 358 no :449, tirmidzi I : 210 no 334, Aunul Makbud II : 380 no :671 semakna).

Dalam buku buku paket yang di gunakan oleh Pondok bin Baz ini di dalamnya hanya menerangkan hadist hadist saja namun tidak menyertakan pendapat ulama .sehingga untuk materi tentang batasan sholat masih kurang begitu lengkap.
D.   
Pendapat ulama lain
Hukum Sutrah

Pendapat ulama yang mewajibkan sutrah dengan tiang, dinding, atau sejenisnya.

Hukum sutrah di persilisihkan oleh kalangan ulama ada yang mengatakan wajib memakai sutroh karena mereka mengikuti hadist ini.

عن أبي عمر قال: قال رسو ل الله صلي الله غليه وسلم لا تصل إلا سترة ولا تدع أحدا يمر بين يديك. فإن أبي فلنقاتله فإن معه القرينز


Dari ibnu Umar R A bahwa rosulullah SAW bersabda” Janganlah kamu sholat, kecuali di depannya ada sutroh dan jangan kamu biarkan seseorangpun berlalu dihadapmu ; jika ia membangkang, maka pukullah;karena sesunguhnya bersamanya adalah teman (syaithon)”(Sahahih  :sifatusshalah hal 62 dan shahih ibnu khuzaimah II: 9 no : 800). Selain itu mereka menggunakan dalil ini


 

عن موسي بن طلحة قال:قال رسو ل الله صلي الله غليه وسلم إذ وضع أحدكم بين يديه مثل مؤ خرة الرحل فاليصل ولا يبال من مر وراء ذالك


Dari musa bin thallah dari ayahnya bahwa rosulullah SAW bersabda, “ apabila seorang diantara kamu meletakkan dihadapannya (sutrah ) seperti (besarnya) kayu penyangga di belakang punggung unta ( tingginya kira kira 8 jari)  maka sholatlah ; dan jangan peduli terhadap orang yang berlalu di belakang (sutrah ) itu “(shahih : muktasharu muslim no :339, muslim I : 358 no :449, tirmidzi I : 210 no 334, Aunul Makbud II : 380 no :671 semakna).

Selain itu mereka masih memiliki berbagai argument yaitu

  1.  Hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma:
    رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيْ بَعْضِ الصَّفِّ وَأَرْسَلْتُ الْأَتَانَ تَرْتَعُ فَدَخَلْتُ فِي الصَّفِّ فَلَمْ يُنْكَرْ ذَلِكَ عَلَيَّ
    “Sementara Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sedang shalat mengimami manusia di Mina tanpa ada tembok/dinding di hadapan beliau.”
    Tidaklah menampik kemungkinan beliau shalat menghadap selain tembok/dinding. Ibnu Daqiqil ‘Id tmenyatakan bahwa tidak adanya tembok/dinding bukan berarti meniadakan sutrah. (Ihkamul Ahkam fi Syarhi ‘Umdatil Ahkam, bab Al-Murur baina Yadayil Mushalli, hadits no. 109).


Hadits ini diberi judul oleh Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu dengan Bab: Sutrah imam adalah sutrah bagi makmum/orang yang shalat di belakangnya. Dengan demikian, berarti Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu tidak memahami tidak adanya sutrah dari hadits ini.Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullahu menjelaskan, “Seakan-akan Al-Bukhari membawa perkara ini pada kebiasaan yang ma’ruf dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu tidaklah beliau melakukan shalat di tanah lapang melainkan sebuah tombak ada di hadapan beliau (sebagai sutrahnya).” (Fathul Bari, 1/739)
Di samping itu, ada perselisihan para rawi yang membawa riwayat dari Al-Imam Malik rahimahullahu pada lafadz إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ (tanpa ada tembok/dinding di hadapan beliau).Ada di antara mereka yang menyebutkannya dan ada yang tidak. Dan ternyata rawi yang tidak menyebutkan lafadz ini lebih banyak jumlahnya dan lebih tinggi kedudukannya dibanding rawi yang menyebutkannya.
Karena itulah kebanyakan penyusun kitab hadits shahih seperti Al-Imam Muslim, Abu ‘Awanah, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan selainnya, tidak membawakan lafadz ini. Bahkan Ibnu Khuzaimah rahimahullahu dalam Shahih-nya mengisyaratkan tidak tsabit (shahih)nya lafadz ini dengan adanya kepastian bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat bersutrah dengan tombak. (Adh-Dha’ifah oleh Al-Imam Al-Albani, pembicaraan pada hadits 5814)

Adapun ulama yang tidak mewajibkan sutrah adalah dan perselisihan para ulama tentang hukumnya; antara yang mengatakan sunah dan wajib. Sedangkan mayoritas ulama mengatakan sutrah adalah sunah, sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.
Berikut ini akan saya tambahkan pandangan para imam kaum muslimin yang menyatakan bahwa sutrah adalah sunah, tidak wajib. Namun, menjalankan sunah dan menghidupkannya adalah perbuatan mulia.
1. Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma:
حدثنا إسماعيل بن أبي أويس قال: حدثني مالك، عن ابن شهاب، عن عبيد الله بن عبد الله بن عتبة، عن عبد الله بن عباس قال : أقبلت راكبا على حمار أتان، وأنا يؤمئذ قد ناهزت الاحتلام، ورسول الله صلى الله عليه وسلم يصلي بمنى إلى غير جدار، فمررت بين يدي بعض الصف، وأرسلت الأتان ترتع، فدخلت في الصف، فلم ينكر ذلك علي.
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat di Mina tanpa menghadap tembok, maka aku lewat di hadapan sebagian shaff lalu aku gembalakan keledaiku dahulu, lalu aku masuk ke barisan, namun tidak ada yang mengingkari itu.” (HR. Bukhari No. 76, 471, 823, 1758, 4150)
Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan:
“Maksud ,“tanpa menghadap tembok,” adalah tanpa menghadap sutrah, demikianlah perkataan Asy Syafi’i, dan bentuk kalimat menunjukkan hal itu. Lantaran Ibnu Abbas telah menyampaikan sisi pendalilannya tentang lewatnya dihadapan orang shalat tidaklah memutuskan shalat.
Hal ini di dukung oleh riwayat Al Bazzar: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan shalat wajib dan di hadapannya tidak ada sesuatu untuk menghalanginya.” (Fathul Bari, 1/171. Darul Fikr)
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah mengatakan bahwa sutrah adalah sunah muakadah, bukan wajib. Dan menurutnya, sutrah dengan garis juga sudah mencukupi.
“Ada pun sangkaan mereka bahwa garis tidak boleh dijadikan sebagai sutrah, itu merupakan sikap taklid mereka terhadap pihak yang mendhaifkan hadits garis

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا، فَإِنْ لَـمْ يَجِدْ شَيْئًا، فَلْيَنْصَبْ عَصًا، فَإِنْ لـَمْ يَكُنْ مِنْ عَصًا فَلْيَخُطَّ خَطًّا وَلاَ يَضُرُّهُ مَا مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ

“Apabila salah seorang dari kalian shalat, hendaklah ia menjadikan sesuatu di hadapannya (sebagai sutrah). Bila ia tidak mendapatkan sesuatu hendaklah ia menancapkan tongkat. Bila tidak ada tongkat, hendaklah ia membuat sebuah garis dan tidak memudaratkannya apa yang lewat di hadapannya.”

mereka menyangka hadits tersebut mudhtharib (guncang), seperti Ibnush Shalah dan Al ‘Iraqi. Yang benar adalah bahwa hadits tersebut adalah hasan dan tidak ada keguncangan sebagaimana yang dijelaskan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram di mana dia berkata: “Diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Majah, dan dishahihkan Ibnu Hibban, dan tidak benar orang yang menyangka bahwa hadits ini mudhtharib, justru hadits ini hasan.” (Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Majmu’ Fatawa wa Maqalat, 23/385. Mawqi’ Ruh Al Islam)
Beliau ditanya tentang apa hukum sutrah bagi orang shalat, beliau menjawab:
Sutrah adalah sunah muakadah. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bersabda yang dikeluarkan oleh Abu Daud (No. 596) Kitab Ash Shalah Bab Ad Danu Minas Sutrah. juga An Nasa’i (No. 740) Kitab Al Qiblah Bab Al Amru bid Danu minas Sutrah: “Jika salah seorang kalian shalat maka shalatlah dengan menghadap sutrah dan mendekatkah kepadanya.” Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad jayyid. Adalah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada beberapa perjalanannya, jika dalam safar beliau membawa tombak dan beliau shalat menghadapnya. Ini adalah sunah muakadah bukan wajib.Lantaran telah tsabit (kuat/shahih) darinya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau shalat kadangkala tanpa memakai sutrah.” (Ibid, 24/21)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah mengatakan dalam fatwanya, bahwa sutrah hanyalah sunah. Berikut ini fatwanya
“Sutrah bagi makmum tidaklah disyariatkan, karena sutrahnya imam adalah sutrah baginya juga, dan orang-orang dibelakangnya. Ada pun bagi yang shalatnya sendiri, maka itu disyariatkan, maka disunahkan agar jangan shalat melainkan dengan adanya sutrah.Tetapi hal itu tidak wajib berdasarkan pendapat yang kuat yang menjadi pegangan jumhur (mayoritas) ulama. Sebagaimana hadits Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat di Mina tanpa menghadap dinding. Sebagian ulama mengatakan, bahwa maksud Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu adalah tanpa menghadap ke sutrah. Sebab, pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam secara umum kota Mina tidak memiliki bangunan. Juga hadits Abu Said, “Jika salah seorang kalian shalat maka hendaknya dia membuat penghalang dari manusia.”Maka, maksudnya adalah seorang boleh mencegah orang yang dihadapannya. Lalu sabdanya: “Jika shalat hendaknya membuat penghalang” menunjukkan bahwa sesungguhnya shalat menghadap sutrah bukanlah kelaziman, jika hal itu lazim kenapa pemakaiannya dikaitkan karena adanya kebutuhan? Oleh karena itu, urusan sutrah ini adalah sesuatu yang sunah bukan wajib, inilah pendapat yang kuat dalam hal pemakaian sutrah.
Ada pun pertanyaan penanya, apakah cukup sutrah dengan membuat garis? Kami katakan: Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau memerintahkan menggunakan sutrah, beliau bersabda: jika tidak ada maka buatlah garis. Sebagian ulama ada yang menyatakan bahwa hadits ini cacat dan adanya penyakit di dalamnya, yakni mudhtharib (guncang). Tetapi Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram mengatakan: “Tidak benar orang yang mengatakan hadits ini mudhtharib, justru hadits ini hasan.” Oleh karena itu jika seseorang tidak memiliki sesuatu yang bisa dijadikan sutrah, maka hendaknya dia membat sutrah dengan membuat garis, jika dia tidak memiliki sutrah maka dia berhak untuk mencegah orang lewat sejauh ukuran tempat dia sujud.Sedangkan yang diluar batasan itu maka dia tidak berhak untuk mencegah manusia melewatinya, kecuali jika dia shalat menggunakan sajadah atau yang semisalnya, maka dia berhak untuk mencegah orang yang melewati sajadahnya.” (Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Fatawa Nur ‘Alad Darb No. 840)
Hadits tentang sutrah dengan membuat garis, telah dishahihkan oleh Imam Ibnu Hibban, Imam Al Hakim, Imam Ahmad, Imam Ali AlMadini, sedangkan Imam Ibnu Hajar menghasankannya. Ada pun Imam Al Mizzi, Imam Abu Ja’far Ath Thahawi, Imam Ibnu Shalah, Imam Adz Dzahabi, dan Syaikh Al Albani mendhaifkannya. (Pembahasan lengkapnya lihat di )
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Al Jibrin juga mengatakan sutrah adalah sunah, bukan wajib:
“Ada pun sutrah yaitu suatu pembatas di depan orang shalat itu adalah sunah, bukan kewajiban. Hal itu dengan cara shalat menghadap tiang atau dinding, atau sesuatu yang tinggi dari permukaan bumi, seperti kasur dan kursi. Jika tidak ada maka hendaknya dia membuat garis seperi bulan sabit.Hal ini merupakan hak imam dan shalat sendiri, dan lebih ditekankan lagi ketika shalat di lapangan luas seperti lapangan ketika shalat hari raya dan dalam perjalanan.Ada pun di masjid, pada dasarnya tidaklah diperlukan.Telah mencukupi dinding yang tersusun di barisan atau tepi sejadah tempat dia shalat.Tidak ada dalil yang menunjukkan kewajibannya. Telah datang riwayat dalam kitab Sunan dengan lafaz: “Jika salah seorang kalian shalat menghadap sutrah, maka hendaknya mendekatinya.” Dalam hadits lain: “Jika salah seorang kalian shalat menghadap sesuatu yang menghalanginya, maka jangan biarkan seorang pun melewati di depannya, jika dia menolak maka bunuhlah sesungguhnya dia itu syetan.” Wallahu A’lam (Fatawa Ibnu Jibrin, 13/32)
Para ulama Kuwait mengatakan:
Disunahkan bagi orang shalat agar shalat menghadap sutrah. Dan yang utamanya adalah tidak memaksudkannya untuk menghadapnya, bahkan hendaknya menjadikannya sebagai penghalang dari menengok ke kanan atau kiri.Sutrah bukanlah syarat, maka jika shalat tanpa sutrah tidaklah mengapa. Sebagaimana yang dikeluarkan oleh Bukhari dari Abdullah bin Abbas, bahwa dia berkata: “Aku datang dengan mengendarai keledai betina, saat itu aku telah bersih-bersih dari mimpi basah dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat di Mina, maka aku lewat di depan shaf lalu aku turun dari kendaraan keledai betina, lalu aku masuk ke shaf dan tak ada satu pun yang mengingkari perbuatan itu.” Asy Syafi’i berkata: Sesungguhnya maksud ucapan Ibnu Abbas: “Tidak menghadap tembok” adalah tidak menghadap ke sutrah. Jika shalat di masjid atau di rumah maka shalat menghadap dinding atau tiang.Jika shalatnya di tanah lapang, shalat menghadap sesuatu benda di hadapannya, atau menegakkan dihadapannya tombak atau tongkat. An sutrahnya imam adalah juga sutrah orang di belakangnya, karena ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat menghadap sutrah, beliau tidak memerintahkan para sahabatnya untuk membuat sutrah lainnya. Dan juga disunahkan bagi orang shalat untuk mendekati sutrahnya, karena yang demikian itu dapat menghindarkan orang yang lewat antara dirinya dan sutrah. Wallahu A’lam (Fatawa Qutha’ Al Ifta bil Kuwait, 4/27. Cet. 1. 1996M-1417H. Wizarah Al Awqaf wasy Syu’un Al Islamiyah)
Syaikh ‘Athiyah Shaqr – mantan mufti Mesir- mengatakan:
“Disunahkan bagi orang shalat untuk meletakkan sutrah (penghalang/pembatas) di hadapannya sebagai mencegah orang lewat di depannya, sebagaimana ditunjukkan oleh hadits Abu Daud dan Ibnu Majah: “Jika salah seorang kalian shalat, maka shalatlah menghadap ke sutrah dan hendaknya dia mendekatinya.” Dan juga diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jika dia keluar pada hari raya, dia memerintahkan untuk mengambil tombak dan meletakkan di hadapannya, lalu dia shalat menghadap ke arahnya, dan manusia melihat hal itu. Demikian itu dilakukannya ketika safar, maka untuk selanjutnya hal itu diikuti oleh para pemimpin umat.”
Dan disunahkan meletakkan sutrah, sama saja baik keadaan khawatir adanya orang yang lewat atau tidak, sebagaimana yang dikatakan kalangan Syafi’iyyah dan Hanabilah. Sedangkan, Hanafiyah dan Malikiyah mengatakan: “Jika telah aman dari orang yang lewat maka tidaklah disunahkan.” Karena Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma mengatakan: “Sesungguhnya Nabi Shalat di lapangan luas dan di hadapannya tidak ada penghalang apa-apa.” Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan juga Al Baihaqi, dan dia berkata: “Hadits ini memiliki syahid (saksi/penguat) dengan sanad yang lebih shahih dari ini, dari jalur Al Fadhl bin Abbas.” (Fatawa Al Azhar, 9/7)
Syaikh Wahbah Az Zuhaili Hafizhahullah mengatakan:
“Sutrah adalah sunah yang disyariatkan sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Jika salah seorang kalian shalat, maka shalatlah dengan menggunakan sutrah, dan mendekatlah kepadanya, dan jangan biarkan seorang pun lewat di hadapannya, jika ada seorang yang lewat maka bunuhlah karena dia adalah syetan.”
Sutrah bukanlah kewajiban menurut kesepakatan fuqaha (ahli fiqih), sebab perintah untuk memakainya menunjukkan sunah, Jika hal itu wajib maka batal-lah shalatnya, padahal dia bukanlah syarat shalat. Para salaf tidak selalu memakainya, seandainya wajib niscaya mereka akan selalu memakainya. Alasan lainnya, lantaran dosa diperuntukkan bagi orang yang lewat di depan orang yang shalat, jika hal itu wajib, tentu dosanya adalah untuk yang shalat. Lagi pula Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah shalat di tanah lapang dan dihadapannya tidak ada sesuatu apa pun.(HR. bukhari). (Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 2/118. Maktabah Misykah)
Selanjutnya, kita lihat pandangan para ulama klasik tentang sutrah ini. (Pada artikel yang pertama pandangan ulama klasik juga sudah saya sampaikan, seperti Imam Asy Syafi’i, Imam An Nawawi, Imam Al Baghawi, Imam Ash Shan’ani, di sini akan saya tambahkan lagi)
Imam An Nawawi mengatakan:
“Disukai bagi orang yang shalat untuk membuat sutrah di hadapannya berupa dinding atau tiang dan mendekatinya, dengan keadaan antara keduanya tidak melebihi tiga hasta. Jika shalat di gurun hendaknya menancapkan tongkat dan yang semisalnya, atau dengan mengumpulkan sesuatu dari tunggangannya atau perhiasannya, hingga menjadi seukuran pelana kuda.Jika tidak menemukan suatu barang untuk sutrah, maka membuat garis di hadapannya, atau karpet tempat shalat.Berkata Imam Al Haramain dan Al Ghazali, tidak ada ‘ibrah dengan membuat garis (maksudnya tidak boleh).Yang benar adalah, apa yang diterapkan oleh jumhur, bahwa sudah mencukupi dengan garis sebagaimana jika dia berada di hadapan satu barang.” (Raudhatuth Thalibin, 1/108. Mawqi’ Al Warraq)
Demikianlah pandangan para ulama tentang sutrah, mayoritas mereka mengatakan sunah, bahkan ada yang menyebutnya kesunahan itu adalah ijma’ (aklamasi). Di atas hanyalah sebagian saja dari ulama yang menyatakan kesunahannya.
SANGKAAN BAGI YANG MENGATAKAN SUTROH WAJIB
Pihak yang mengatakansutrahadalahwajib, telahmenafsirkanbahwamaknaucapanNabipadahadist

وَرَسولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ بِـمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ “

’Ala Ghairi Jidar (Tidak menghadap dinding)” bukan berarti tanpa sutrah.Menurut mereka sutrah ada tetapi bukan dinding (ghairu jidar), melainkan tombak.Lantaran dalam riwayat shahih yang lain disebutkan bahwa Nabi membawa tombak ketika shalat menuju lapangan lalu menjadikannya sebagai sutrah. Apa yang dipahami mereka ini tentu harus ditunjukkan oleh dalil, bahwa hadits tentang ‘tombak’ yang memberikan rincian terhadap hadits ‘Ala Ghairi Jidar, wajib ditinjau kembali secara dirayah (pemahamannya). Benarkah hadits tombak itu menjadi perinci bagi hadits ‘Ala ghairi jidar?
Yang benar adalah keduanya merupakan hal yang terpisah dan merupakan dua peristiwa yang berbeda. Dengan kata lain, Nabi pernah shalat menghadap tombak, dan pernah juga tanpa penghalang apa pun, sebagaimana yang dikatakan Syaikh Ibnu Baz. Demikian.
E. Analisispenulisdaripendapatulama di atas

Hukum sutrah Sebagaimana pendapat para ahli diatas menurut ijma’ulama sutrah itu hukumnya sunnah. Bukan wajib. Bahkan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin BazRahimahullah mengatakan bahwa hukumnya sunnah muakadah.

Sutrah bukanlah kewajiban menurut kesepakatan fuqaha (ahli fiqih), sebab perintah untuk memakainya menunjukkan sunah, Jika hal itu wajib maka batal-lah shalatnya, padahal dia bukanlah syarat shalat. Para salaf tidak selalu memakainya, seandainya wajib niscaya mereka akan selalu memakainya. Alasan lainnya, lantaran dosa diperuntukkan bagi orang yang lewat di depan orang yang shalat, jika hal itu wajib, tentu dosanya adalah untuk yang shalat. Lagi pula Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah shalat di tanah lapang dan dihadapannya tidak ada sesuatu apa pun.
E.    
Kesimpulan
Walaupun pendapat ulama mengataakan bahwa hokum sutrah itu sunnah. Maka tidak ada salah nyakalaukitamenghidupkansunnah, karenamenghidupkansunnahadalahperbuatanyangmulia.

Dan bagi yang meninggalkanyabukantermasukdarigolonganummatnabi Muhammad.Sebagaimanadalamhadistnabi Muhammad SAW

Sebagaimanadalamhadistnabi Muhammad SAW

مَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّةِ  فَلَيْسَ مِنَّي

"barangsiapa yang engganterhadapsunahkumakabukandarigilinganku”

Sabtu, 07 Januari 2012

Quantum Teaching and Learning

A. Latar Belakang

Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa: “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab” (2005: 65-66).

Upaya pembaharuan pendidikan sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003, adalah reorientasi pendidikan ke arah pendidikan berbasis kompetensi. Di dalam pembelajaran berbasis kompetensi tersebut tersirat adanya nilai-nilai pembentukan manusia Indonesia seutuhnya, sebagai pribadi yang integral, produktif, kreatif dan memiliki sikap kepemimpinan dan berwawasan keilmuan sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Indikator ini akan terwujud apabila diiringi dengan upaya peningkatan mutu dan relevansi sumber daya manusia (SDM) melalui proses pada berbagai jenjang pendidikan.

Di kalangan umum, terutama siswa sekolah dasar, menengah dan perguruan tinggi, belajar tidak pernah menjadi hal yang menyenangkan bagi mereka, belajar dipandang sebagai musuh yang patut dijauhi, kini belajar adalah hal yang menyenangkan dan nyaman tanpa perasaan cemas, takut, dan lelah dengan panduan dari pembelajaran learning. Oleh karena itu, penulis memberi judul pada makalah ini “Quantum Teaching dan Quantum Learning”.

B. Rumusan Masalah

Sejalan dengan itu, makalah ini mencoba memaparkan ihwal pembelajaran quantum secara relatif utuh dan lengkap agar kita dapat mengenalinya lebih baik dan mampu menempatkannya secara proporsional di antara pelbagai falsafah dan metodologi pembelajaran lainnya yang sekarang juga berkembang dan populer di Indonesia. Secara berturut-turut, tulisan ini memaparkan:

A. Sejarah pembelajaran quantum

B. Arti quantum teaching

C. Perbedaan quantum teaching dan quantum learning

D. Paradigma pembelajaran quantum

E. Prinsip quantum teaching

F. Strategi pembelajaran quantum learning

PEMBAHASAN


A. Sejarah Pembelajaran Quantum

Tokoh utama di balik pembelajaran adalah Bobbi DePorter, seorang ibu rumah tangga yang kemudian terjun di bidang bisnis properti dan keuangan, dan setelah semua bisnisnya bangkrut akhirnya menggeluti bidang pembelajaran. Dialah perintis, pencetus, dan pengembang utama pembelajaran. Semenjak tahun 1982 DePorter mematangkan dan mengembangkan gagasan pembelajaran di Super Camp, sebuah lembaga pembelajaran yang terletak Kirkwood Meadows, Negara Bagian California, Amerika Serikat. Super Camp sendiri didirikan atau dilahirkan oleh Learning Forum, sebuah perusahahan yang memusatkan perhatian pada hal-ihwal pembelajaran guna pengembanga potensi diri manusia. Dengan dibantu oleh teman-temannya, terutama Eric Jansen, Greg Simmons, Mike Hernacki, Mark Reardon, dan Sarah Singer Nourie, DePorter secara terprogram dan terencana mengujicobakan gagasan-gagasan pembelajaran kepada para remaja di Super Camp selama tahun-tahun awal dasawarsa 1980an.

Dia belajar dari Dr. Georgi Lozanov, seorang pendidik berkebangsaan Bulgaria yang bereksperimen dengan apa yang disebutnya sebagai “Suggestology” atau “Suggestopedia”. Prinsipnya adalah bahwa Sugesti dapat dan pasti mempengaruhi hasil situasi belajar, dan setiap detail apapun dapat ,memberikan sugesti positif ataupun negatif. Istilah lain dari suggestology adalah accelerated learning ( pemercepatan belajar).

Kemudian metode pembelajaran merambah ke berbagai tempat dan bidang kegiatan manusia, mulai lingkungan pengasuhan di rumah (parenting), lingkungan bisnis, lingkungan perusahaan, sampai dengan lingkungan kelas (sekolah). Hal ini menunjukkan bahwa sebenarnya pembelajaran merupakan falsafah dan metodologi pembelajaran yang bersifat umum, tidak secara khusus diperuntukkan bagi pengajaran di sekolah.

Falsafah dan metodologi pembelajaran yang telah dikembangkan, dimatangkan, dan diujicobakan tersebut selanjutnya dirumuskan, dikemukakan, dan dituliskan secara utuh dan lengkap dalam buku Learning.

Teaching dan Learning merupakan model pembelajaran yang sama-sama dikemas Bobbi DePorter yang diilhami dari konsep kepramukaan, sugestopedia, dan belajar melalui berbuat. Teaching diarahkan untuk proses pembelajaran guru saat berada di kelas, berhadapan dengan siswa, merencanakan pembelajaran, dan mengevaluasinya. Pola Teaching terangkum dalam konsep TANDUR, yakni Tumbuhkan, Alami, Namai, Demonstrasikan, Ulangi, dan Rayakan. Sementara itu, Learning merupakan konsep untuk pembelajar agar dapat menyerap fakta, konsep, prosedur, dan prinsip sebuah ilmu dengan cara cepat, menyenangkan, dan berkesan. Jadi, Teaching diperuntukkan guru dan Learning diperuntukkan siswa atau masyarakat umum sebagai pembelajar. Sebagai guru, Ibu tentunya perlu mendalami keduanya agar bisa menyerap konsep secara utuh dan terintegrasi.

Dalam Teaching, guru sangat diharapkan sebagai aktor yang mampu memainkan berbagai gaya belajar anak, mengorkestrakan kelas, menghipnotis kelas dengan daya tarik, dan menguatkan konsep ke dalam diri anak. Prinsipnya, bawalah dunia guru ke dunia siswa dan ajaklah siswa ke dunia guru. Dalam Teaching, tidak ada siswa yang bodoh, yang ada adalah siswa yang belum berkembang karena titik sentuhnya belum cocok dengan titik sentuh yang diberikan guru. Berarti, guru perlu penyesuaian sesuai dengan kondisi siswa dengan berpedoman pada segalanya bertujuan, segalanya berbicara, mengalami sebelum pemberian nama, akui setiap usaha, dan rayakan.

Learning merupakan strategi belajar yang bisa digunakan oleh siapa saja selain sisiwa dan guru karena memberikan gambaran untuk mendalami apa saja dengan cara mantap dan berkesan. Caranya, seorang pembelajar harus mengetahui terlebih dahulu gaya belajar, gaya berpikir, dan situasi dirinya. Dengan begitu, pembelajar akan dengan cepat mendalami sesuatu. Banyak orang yang telah merasakan hasilnya setelah mengkaji sesuatu dengan cara Learning. Segalanya dapat dengan mudah, cepat, dan mantap dikaji dan didalami dengan suasana yang menyenangkan.

Konsep itu sukses diterapkan di Super Camp, lembaga kursus yang dibangun de Porter. Dilakukan sebuah penelitian untuk disertasi doktroral pada 1991, yang melibatkan sekitar 6.042 responden. Dari penelitian itu, Super Camp berhasil mendongkrak potensi psikis siswa. Antara lain peningkatan motivasi 80%, nilai belajar 73% , meningkatkan harga diri 84% dan melanjutkan penggunaan keterampilan 98%. Persamaan Quantum Teaching ini diibaratkan mengikuti konsep Fisika Quantum yaitu:

E = mc2

E = Energi (antusiasme, efektivitas belajar-mengajar,semangat)

M = massa (semua individu yang terlibat, situasi, materi, fisik)

c = interaksi (hubungan yang tercipta di kelas)

Berdasarkan persamaan ini dapat dipahami, interaksi serta proses pembelajaran yang tercipta akan berpengaruh besar sekali terhadap efektivitas dan antusiasme belajar pada peserta didik.

B. Arti Quantum Teaching

Kata Quantum sendiri berarti interaksi yang mengubah energi menjadi cahaya. Jadi Quantum Teaching menciptakan lingkungan belajar yang efektif, dengan cara menggunakan unsur yang ada pada siswa dan lingkungan belajarnya melalui interaksi yang terjadi di dalam kelas.

Dalam Quantum Teaching bersandar pada konsep ‘Bawalah dunia mereka ke dunia kita, dan antarkan dunia kita ke dunia mereka’. Hal ini menunjukkan, betapa pengajaran dengan Quantum Teaching tidak hanya menawarkan materi yang mesti dipelajari siswa. Tetapi jauh dari itu, siswa juga diajarkan bagaimana menciptakan hubungan emosional yang baik dalam dan ketika belajar.

Dengan Quantum teaching kita dapat mengajar dengan memfungsikan kedua belahan otak kiri dan otak kanan pada fungsinya masing-masing. Penelitian di Universitas California mengungkapkan bahwa masing-masing otak tersebut mengendalikan aktivitas intelektual yang berbeda.

Otak kiri menangani angka, susunan, logika, organisasi, dan hal lain yang memerlukan pemikiran rasional, beralasan dengan pertimbangan yang deduktif dan analitis. Bagian otak ini yang digunakan berpikir mengenai hal-hal yang bersifat matematis dan ilmiah. Kita dapat memfokuskan diri pada garis dan rumus, dengan mengabaikan kepelikan tentang warna dan irama.

Otak kanan mengurusi masalah pemikiran yang abstrak dengan penuh imajinasi. Misalnya warna, ritme, musik, dan proses pemikiran lain yang memerlukan kreativitas, orisinalitas, daya cipta dan bakat artistik. Pemikiran otak kanan lebih santai, kurang terikat oleh parameter ilmiah dan matematis. Kita dapat melibatkan diri dengan segala rupa dan bentuk, warna-warni dan kelembutan, dan mengabaikan segala ukuran dan dimensi yang mengikat.

C. Perbedaan Quantum Teaching dan Quantum Learning

Quantum Teaching dan Quantum Learning merupakan model pembelajaran yang sama-sama dikemas Bobbi DePorter yang diilhami dari konsep kepramukaan, sugestopedia, dan belajar melalui berbuat. Quantum Teaching diarahkan untuk proses pembelajaran guru saat berada di kelas, berhadapan dengan siswa, merencanakan pembelajaran, dan mengevaluasinya. Pola Quantum Teaching terangkum dalam konsep TANDUR, yakni Tumbuhkan, Alami, Namai, Demonstrasikan, Ulangi, dan Rayakan. Sementara itu, Quantum Learning merupakan konsep untuk pembelajar agar dapat menyerap fakta, konsep, prosedur, dan prinsip sebuah ilmu dengan cara cepat, menyenangkan, dan berkesan. Jadi, Quantum Teaching diperuntukkan guru dan Quantum Learning diperuntukkan siswa atau masyarakat umum sebagai pembelajar. Sebagai guru, Ibu tentunya perlu mendalami keduanya agar bisa menyerap konsep secara utuh dan terintegrasi.

Dalam Quantum Teaching, guru sangat diharapkan sebagai aktor yang mampu memainkan berbagai gaya belajar anak, mengorkestrakan kelas, menghipnotis kelas dengan daya tarik, dan menguatkan konsep ke dalam diri anak. Prinsipnya, bawalah dunia guru ke dunia siswa dan ajaklah siswa ke dunia guru. Dalam Quantum Teaching, tidak ada siswa yang bodoh, yang ada adalah siswa yang belum berkembang karena titik sentuhnya belum cocok dengan titik sentuh yang diberikan guru. Berarti, guru perlu penyesuaian sesuai dengan kondisi siswa dengan berpedoman pada segalanya bertujuan, segalanya berbicara, mengalami sebelum pemberian nama, akui setiap usaha, dan rayakan.

Quantum Learning merupakan strategi belajar yang bisa digunakan oleh siapa saja selain sisiwa dan guru karena memberikan gambaran untuk mendalami apa saja dengan cara mantap dan berkesan. Caranya, seorang pembelajar harus mengetahui terlebih dahulu gaya belajar, gaya berpikir, dan situasi dirinya. Dengan begitu, pembelajar akan dengan cepat mendalami sesuatu. Banyak orang yang telah merasakan hasilnya setelah mengkaji sesuatu dengan cara Quantum Learning. Segalanya dapat dengan mudah, cepat, dan mantap dikaji dan didalami dengan suasana yang menyenangkanTeaching dan Learning merupakan model pembelajaran yang sama-sama dikemas Bobbi DePorter yang diilhami dari konsep kepramukaan, sugestopedia, dan belajar melalui berbuat.

1)      Teaching diarahkan untuk proses pembelajaran guru saat berada di kelas, berhadapan dengan siswa, merencanakan pembelajaran, dan mengevaluasinya. Pola Teaching terangkum dalam konsep TANDUR, yakni Tumbuhkan, Alami, Namai, Demonstrasikan, Ulangi, dan Rayakan.

2)      Learning merupakan konsep untuk pembelajar agar dapat menyerap fakta, konsep, prosedur, dan prinsip sebuah ilmu dengan cara cepat, menyenangkan, dan berkesan.Pola Teaching terangkum dalam konsep AMBAK yakni Apa Manfaatnya Bagiku.

Jadi, Teaching diperuntukkan guru dan Learning diperuntukkan siswa atau masyarakat umum sebagai pembelajar.

D. Paradigma Belajar Model Quantum Learning

Dalam belajar model Quantum Learning agar dapat berjalan dengan benar ini paradigma yang harus dianut oleh siswa dan guru adalah sebagai berikut :

  1. Setiap orang adalah guru dan sekaligus murid sehingga bisa saling berfungsi sebagai fasilitator.

  2. Bagi kebanyakan orang belajar akan sangat efektif jika dilakukan dalam suasana yang menyenangkan, lingkungan dan suasana yang tidak terlalu formal, penataan duduk setengah melingkar tanpa meja, penataan sinar atau cahaya yang baik sehingga peserta merasa santai dan relak.

  3. Setiap orang mempunyai gaya belajar, bekerja dan berpikir yang unik dan berbeda yang merupakan pembawaan alamiah sehingga kita tidak perlu merubahnya dengan demikian perasaan nyaman dan positif akan terbentuk dalam menerima informasi atau materi yang diberikan oleh fasilitator.

  4. Modul pelajaran tidak harus rumit tapi harus dapat disajikan dalam bentuk sederhana dan lebih banyak kesuatu kasus nyata atau aplikasi langsung.


E. Prinsip-prinsip Quantum Teaching, yaitu :

1)      Segalanya berbicara, lingkungan kelas, bahasa tubuh, dan bahan pelajaran semuanya menyampaikan pesan tentang belajar.

2)      Segalanya bertujuan, siswa diberi tahu apa tujuan mereka mempelajari materi yang kita ajarkan.

3)      Pengalaman sebelum konsep, dari pengalaman guru dan siswa diperoleh banyak konsep.

4)      Akui setiap usaha, menghargai usaha siswa sekecil apa pun.

5)      Jika layak dipelajari, layak pula dirayakan, kita harus memberi pujian pada siswa yang terlibat aktif pada pelajaran kita. Misalnya saja dengan memberi tepuk tangan, berkata: bagus!, baik!, dll.

F. Kerangka Rancangan Belajar Quantum Teaching yang dikenal sebagai TANDUR

1)      TUMBUHKAN. Tumbuhkan minat dengan memuaskan “Apakah Manfaat Bagiku ” (AMBAK), dan manfaatkan kehidupan pelajar.

2)      ALAMI. Ciptakan atau datangkan pengalaman umum yang dapat dimengerti semua pelajar.

3)      NAMAI. Sediakan kata kunci, konsep, model, rumus, strategi sebuah “masukan”.

4)      DEMONSTRASIKAN. Sediakan kesempatan bagi pelajar untuk ‘menunjukkan bahwa mereka tahu”.

5)      ULANGI. Tunjukkan pelajar cara-cara mengulang materi dan menegaskan , “Aku tahu dan memang tahu ini”.

6)      RAYAKAN. Pengakuan untuk penyelesaian, partisipasi, dan pemerolehan keterampilan dan ilmu pengetahuan

Prinsip dapat berarti:

1)      aturan aksi atau perbuatan yang diterima atau dikenal

2)      sebuah hukum, aksioma, atau doktrin fundamental. Pembelajaran juga dibangun di atas aturan aksi, hukum, aksioma, dan atau doktrin fundamental mengenai dengan pembelajaran dan pembelajar. Setidak-tidaknya ada tiga macam prinsip utama yang membangun sosok pembelajaran . Ketiga prinsip utama yang dimaksud sebagai berikut.

  1. Prinsip utama pembelajaran berbunyi: Bawalah Dunia Mereka (Pembelajar) ke dalam Dunia Kita (Pengajar), dan Antarkan Dunia Kita (Pengajar) ke dalam Dunia Mereka (Pembelajar). Setiap bentuk interaksi dengan pembelajar, setiap rancangan kurikulum, dan setiap metode pembelajaran harus dibangun di atas prinsip utama tersebut. Prinsip tersebut menuntut pengajar untuk memasuki dunia pembelajar sebagai langkah pertama pembelajaran selain juga mengharuskan pengajar untuk membangun jembatan otentik memasuki kehidupan pembelajar. Untuk itu, pengajar dapat memanfaatkan pengalaman-pengalaman yang dimiliki pembelajar sebagai titik tolaknya. Dengan jalan ini pengajar akan mudah membelajarkan pembelajar baik dalam bentuk memimpin, mendampingi, dan memudahkan pembelajar menuju kesadaran dan ilmu yang lebih luas. Jika hal tersebut dapat dilaksanakan, maka baik pembelajar maupun pembelajar akan memperoleh pemahaman baru. Di samping berarti dunia pembelajar diperluas, hal ini juga berarti dunia pengajar diperluas. Di sinilah Dunia Kita menjadi dunia bersama pengajar dan pembelajar. Inilah dinamika pembelajaran manusia selaku pembelajar.

  2. Dalam pembelajaran juga berlaku prinsip bahwa proses pembelajaran merupakan permainan orkestra simfoni. Selain memiliki lagu atau partitur, pemainan simfoni ini memiliki struktur dasar chord. Struktur dasar chord ini dapat disebut prinsip-prinsip dasar pembelajaran . Prinsip-prinsip dasar ini ada lima macam berikut ini.

  3. Ketahuilah bahwa Segalanya Berbicara Dalam pembelajaran quantum, segala sesuatu mulai lingkungan pembelajaran sampai dengan bahasa tubuh pengajar, penataan ruang sampai sikap guru, mulai kertas yang dibagikan oleh pengajar sampai dengan rancangan pembelajaran, semuanya mengirim pesan tentang pembelajaran.

  4. Ketahuilah bahwa Segalanya Betujuan Semua yang terjadi dalam proses pengubahan energi menjadi cahaya mempunyai tujuan. Tidak ada kejadian yang tidak bertujuan. Baik pembelajar maupun pengajar harus menyadari bahwa kejadian yang dibuatnya selalu bertujuan.

  5. Sadarilah bahwa Pengalaman Mendahului Penamaan Proses pembelajaan paling baik terjadi ketika pembelajar telah mengalami informasi sebelum mereka memperoleh nama untuk apa yang mereka pelajari. Dikatakan demikian karena otak manusia berkembang pesat dengan adanya stimulan yang kompleks, yang selanjutnya akan menggerakkan rasa ingin tahu.

  6. Akuilah Setiap Usaha yang Dilakukan dalam Pembelajaran Pembelajaran atau belajar selalu mengandung risiko besar. Dikatakan demikian karena pembelajaran berarti melangkah keluar dari kenyamanan dan kemapanan di samping berarti membongkar pengetahuan sebelumnya. Pada waktu pembelajar melakukan langkah keluar ini, mereka patut memperoleh pengakuan atas kecakapan dan kepercayaan diri mereka. Bahkan sekalipun mereka berbuat kesalahan, perlu diberi pengakuan atas usaha yang mereka lakukan.

  7. Sadarilah bahwa Sesuatu yang Layak Dipelajari Layak Pula Dirayakan Segala sesuatu yang layak dipelajari oleh pembelajar sudah pasti layak pula dirayakan keberhasilannya. Perayaaan atas apa yang telah dipelajari dapat memberikan balikan mengenai kemajuan dan meningkatkan asosiasi emosi positif dengan pembelajaran.

  8. Dalam pembelajaran juga berlaku prinsip bahwa pembelajaran harus berdampak bagi terbentuknya keunggulan. Dengan kata lain, pembelajaran perlu diartikan sebagai pembentukan keunggulan. Oleh karena itu, keunggulan ini bahkan telah dipandang sebagai jantung fondasi pembelajaran .


Ada delapan prinsip keunggulan yang juga disebut delapan kunci keunggulan yang diyakini dalam pembelajaran . Delapan kunci keunggulan itu sebagai berikut :
1. Terapkanlah Hidup dalam Integritas

Dalam pembelajaran, bersikaplah apa adanya, tulus, dan menyeluruh yang lahir ketika nilai-nilai dan perilaku kita menyatu. Hal ini dapat meningkatkan motivasi belajar yang pada gilirannya mencapai tujuan belajar. Dengan kata lain, integritas dapat membuka pintu jalan menuju prestasi puncak.

2. Akuilah Kegagalan Dapat Membawa Kesuksesan

Dalam pembelajaran, kita harus mengerti dan mengakui bahwa kesalahan atau kegagalan dapat memberikan informasi kepada kita yang diperlukan untuk belajar lebih lanjut sehingga kita dapat berhasil. Kegagalan janganlah membuat cemas terus menerus dan diberi hukuman karena kegagalan merupakan tanda bahwa seseorang telah belajar.
3. Berbicaralah dengan Niat Baik

Dalam pembelajaran, perlu dikembangkan keterampilan berbicara dalam arti positif dan bertanggung jawab atas komunikasi yang jujur dan langsung. Niat baik berbicara dapat meningkatkan rasa percaya diri dan motivasi belajar pembelajar.
4. Tegaskanlah Komitmen

Dalam pembelajaran, baik pengajar maupun pembelajar harus mengikuti visi-misi tanpa ragu-ragu, tetap pada rel yang telah ditetapkan. Untuk itu, mereka perlu melakukan apa saja untuk menyelesaikan pekerjaan. Di sinilah perlu dikembangkan slogan: Saya harus menyelesaikan pekerjaan yang memang harus saya selesaikan, bukan yang hanya saya senangi.
5. Jadilah Pemilik

Dalam pembelajaran harus ada tanggung jawab. Tanpa tanggung jawab tidak mungkin terjadi pembelajaran yang bermakna dan bermutu. Karena itu, pengajar dan pembelajar harus bertanggung jawab atas apa yang menjadi tugas mereka. Mereka hendaklah menjadi manusia yang dapat diandalkan, seseorang yang bertanggung jawab.
6. Tetaplah Lentur

Dalam pembelajaran, pertahankan kemampuan untuk mengubah yang sedang dilakukan untuk memperoleh hasil yang diinginkan. Pembelajar, lebih-lebih pengajar, harus pandai-pandai membaca lingkungan dan suasana, dan harus pandai-pandai mengubah lingkungan dan suasana bilamana diperlukan. Misalnya, di kelas guru dapat saja mengubah rencana pembelajaran bilamana diperlukan demi keberhasilan siswa-siswanya; jangan mati-matian mempertahankan rencana pembelajaran yang telah dibuat.
7. Pertahankanlah Keseimbangan

Dalam pembelajaran, pertahankan jiwa, tubuh, emosi, dan semangat dalam satu kesatuan dan kesejajaran agar proses dan hasil pembelajaran efektif dan optimal. Tetap dalam keseimbangan merupakan proses berjalan yang membutuhkan penyesuaian terus-menerus sehingga diperlukan sikap dan tindakan cermat dari pembelajar dan pengajar.

G. Strategi Pembelajaran quantum Learning

Teknologi baru terutama multimedia mempunyai peranan semakin penting dalam pembelajaran. Banyak orang percaya bahwa multimedia akan dapat membawa kita kepada situasi belajar dimana learning with effort akan dapat digantikan dengan learning with fun. Apalagi dalam pembelajaran orang dewasa, learning with effort menjadi hal yang cukup menyulitkan untuk dilaksanakan karena berbagai faktor pembatas, seperti kemauan berusaha, mudah bosan dll. Jadi proses pembelajaran yang menyenangkan, kreatif, tidak membosankan menjadi pilihan para guru/fasilitator. Jika situasi belajar seperti ini tidak tercipta, paling tidak multimedia dapat membuat belajar lebih efektif menurut pendapat beberapa pengajar. Sedangkan Strategi pembelajaran yang lain, Seperti:

  1. Teori otak kanan/kiri

  2. Teori otak triune (3 in 1)


3. Pilihan modalitas (visual, auditorial, dan kinestetik)

4. Teori kecerdasan ganda

5. Pendidikan holistik (menyeluruh)

6. Belajar berdasarkan pengalaman

7. Belajar dengan symbol

8. Simulasi/permainan

 PENUTUP


A. Kesimpulan

Berdasarkan paparan di atas dapat diketahui bahwa pembelajaran merupakan sebuah falsafah dan metodologi pembelajaran yang umum yang dapat diterapkan baik di dalam lingkungan bisnis, lingkungan rumah, lingkungan perusahanan, maupun di dalam lingkungan sekolah (pengajaran). Secara konseptual, falsafah dan metodologi pembelajaran membawa angin segar bagi dunia pembelajaran di Indonesia sebab karakteristik, prinsip-prinsip, dan pandangan-pandangannya jauh lebih menyegarkan daripada falsafah dan metodologi pembelajaran yang sudah ada (yang dominan watak behavioristis dan rasionalisme Cartesiannya).

Meskipun demikian, secara nyata, kebaikan falsafah dan metodologi pembelajaran ini masih perlu diuji dan dikaji lebih lanjut. Lebih-lebih kemungkinan penerapannya dalam lingkungan Indonesia baik lingkungan rumah, lingkungan perusahaan, lingkungan bisnis maupun lingkungan kelas/sekolah (baca: pengajaran). Khusus penerapannya di lingkungan kelas menuntut perubahan pola berpikir para pelaksana pengajaran, budaya pengajaran dan pendidikan, dan struktur organisasi sekolah dan struktur pembelajaran. Jika perubahan-perubahan tersebut dapat dilakukan niscaya pembelajaran dapat dilaksanakan dengan hasil yang optimal. Secara konseptual, falsafah dan metodologi pembelajaran membawa angin segar bagi dunia pembelajaran di Indonesia sebab karakteristik, prinsip-prinsip, dan pandangan-pandangannya jauh lebih menyegarkan daripada falsafah dan metodologi pembelajaran yang sudah ada (yang dominan watak behavioristis dan rasionalisme Cartesiannya).

B. Saran-saran

Demikian makalah ini penulis sampaikan. Penulis sadar bahwasanya makalah ini jauh dari kesempurnaan maka dari itu penulis menerima kritik dan saran untuk kesempurnaan makalah ini.

 DAFTAR PUSTAKA


De Porter,Bobbi. 2009. Learning. Bandung:KAIFA LEARNING

DePorter, Bobbi dan Mike Hernacki. 1999. Learning: Membiasakan Belajar Nyaman dan Menyenangkan. Bandung: Penerbit KAIFA.

DePorter, Bobbi dan Mike Hernacki. 2000. Business: Membiasakan Bisnis secara Etis dan Sehat. Bandung: Penerbit KAIFA.

DePorter, Bobbi and Mike Hernacki, Quantum Learning, New York: Dell Publishing, 2001

DePorter, Bobbi, Mark Reardon, dan Sarah Singer-Nourie. 2001. Teaching: Mempraktikkan Learning di Ruang-ruang Kelas. Bandung: Penerbit KAIFA.

Shalat 2 rakaat, makmum masbuk

A. Pendahuluan


Di dalam Islam, sholat mempunyai arti penting dan kedudukan yang istimewa, antara lain. Sholat merupakan ibadah yang pertama kali diwajibkan oleh Allah SWT yang perintahnya langsung diterima oleh Allah SWT pada malam Isra’ Mi’raj. Sholat juga merupakan tiang agama, sebagai tiang agama maka sholat harus selalu ditegakkan dan tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan bagaimanapun juga. Baik itu dalam keadaan sakit, musafir, atau bahkan saat perang. Kemudian sholat merupakan amalan yang pertama kali dihisab pada hari kiamat.

Dalam makalah ini akan di jelaskan mengenai posisi sholat dua rokaat dan makmum masbuq. Karena hal ini adalah sangat penting diketahui oleh seluruh kaum muslimin dan muslimat, dikarenakan Sholat merupakan tiang agama, siapa saja yang menegakkannya, berarti ia telah menegakkan agama, dan siapa saja yang meninggalkannya berarti ia telah meruntuhkan agama.

Wajib bagi setiap muslim dan muslimat untuk mengetahui, dan mempelajari tata cara sholat sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW.

B. PERMASALAHAN

Seringkali kita temui di masyarakat, mengenai perbedaan dalam cara duduk tasyahud, baik itu tasyahud awal maupun tasyahud akhir. tersebut.

Kemudian mengenai makmum masbuk, bagaimana kedudukan makmum masbuk itu sendiri di dalam shalat jamaah. Dalam makalah ini kita akan mencoba membahas permasalahan-permasalahan tersebut. Untuk membahas permasalahan ini, kami mencoba mengemukakan pendapat-pendapat Imam madzhab dan dalil-dalil yang ada.

C. PEMBAHASAN

1.  Duduk Tawarruk atau Iftirosy pada Sholat 2 Rakaat ?

Dalam kajian fikih tata-cara ibadah tidak jarang ditemui perbedaan pandangan. Termasuk dalam tata-cara shalat. Hal ini kadang menimbulkan rasa tidak bersahabat, kalau tidak sampai terjadi perselisihan.

Diantara hal itu adalah tentang cara duduk dalam shalat. Mungkin pernah kita lihat ada yang selama shalat ketika duduk dengan cara iftirasy (menegakkan/menghamparkan telapak kaki kanan dan menghamparkan telapak kaki kiri, sementara pantat duduk di atas hamparan telapak kaki kiri), ada juga yang tawaruk (menegakkan/menghamparkan te lapak kaki kanan dan menyilangkan kaki kiri hingga telapaknya berada di bawah atau di atas betis kaki kanan) dan iftirasy. Yang kedua juga berbeda lagi ketika duduk itu pada shalat dua rekaat dan yang lebih dari itu.

Bagaimana sebenarnya duduk permasalahannya sehingga muncul perbedaan tersebut? Mengapa para ulama sendiri juga berbeda pandangan dalam masalah ini?

Pandangan Imam Empat Madzhab

Kalau disebut empat imam bukan bermaksud membatasi imam (ulama terkenal) hanya sebatas empat tersebut. Sebenarnya ulama yang disebut dengan Imam sangat banyak, disebut empat saja karena itulah yang sangat terkenal di kalangan kaum muslimin, terutama di Indonesia. Keempat ini bisa dikatakan mewakili empat pandangan yang berbeda pula.

Pertama: pendapat Imam Hanafi dan yang sepaham. Mereka berpandangan bahwa duduk dalam sholat adalah mutlak iftirasy, baik duduk di antara dua sujud, tasyahud awal, maupun tasyahud akhir.

Kedua: pendapat Imam Malik, dan yang sepaham. Mereka berpandangan bahwa duduk dalam shalat adalah tawaruk, baik pada tasyahud awal, atau akhir, maupun di antara dua sujud.

Ketiga: pendapat Imam Ahmad dan yang sepaham. Mereka berpandangan bahwa shalat yang memiliki satu tasyahud dengan yang memiliki dua tasyahud dengan yang memiliki dua tasyahud cara duduknya berbeda. Shalat yang memiliki satu tasyahud, duduk akhirnya sama dengan cara duduk di antara dua sujud, yakni iftirasy. Sementara bila shalatnya memiliki dua tasyahud, maka tasyahud awal dengan cara iftirasy, sedangkan yang kedua dengan cara tawaruk. Ini merupakan pendapat yang masyur dari Imam Ahmad. (Fathul Bari, Ibnu Rajab al-Hambali V/164).

Keempat: pendapat Imam Syafi’i dan yang sepaham. Mereka berpandangan bahwa duduk yang bukan duduk akhir adalah iftirasy, sedangkan duduk yang dilakukan pada tasyahud akhir dengan tawaruk. Tidak dibedakan antara shalat yang memiliki dua tasyahud ataupun satu tasyahud.

Apa Alasan Mereka? Apa sebenarnya yang menjadi alasan masing-masing pihak sehingga muncul berbeda pendangan ?

Alasan Hanafi : Mereka membangun pendapatnya di atas petunjuk beberapa hadits, diantaranya yaitu:

Perkataan Aisyah, istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallamBeliau Rasulullah mengucapkan tahiyyat pada setiap dua rekaat/rekaat kedua, saat itu beliau hamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya.” (Shahih Muslim no. 498).

Perkataan Wail bin Hujr ”Aku menyaksikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk dalam shalat; beliau hamparkan telapak kaki kirinya dan menegakkan telapak kaki kanannya.” (Ibnu Khuzaimah no.691, Al-Baihaqi no.72, Ahmad no.316), Al-Thabrani no.33). Dalam riwayat Tirmidzi dengan lafal: ”Tatkala duduk tasyahud beliau hamparkan kaki kirinya dan tangan kirinya diletakan pada pahanya sementara itu kaki kanannya ditegakkannya.” (Sunan Tirmidzi no.292).

Hadit-hadits tersebut, dan hadits lain yang senada, menunjukkan disebutkannya duduk iftirasy baik waktu tasyahud maupun bukan.

Alasan Maliki : Pandangan ini dibangun di atas hadits-hadits berikut:

Perkataan Abdullah Ibnu Umar : ”Bahwasanya sunnah shalat (ketika duduk) adalah engkau tegakkan telapak kaki kananmu dan melipat yang kiri!” (Shahih al-Bukhari no.793, bersama Fatul Bari).

Perkataan Abdullah Ibnu Mas’ud : ”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan tasyahud kepadaku dipertengahan shalat dan di akhirnya.” Katanya lagi,Beliau mengucapkan (tasyahud tersebut) jika duduk di pertengahan shalat dan di akhirnya di atas warik (bagian atas paha/pantat)-nya yang kiri…” (Musnad Ahmad 4369)

Hadits-haduts tersebut menyebutkan adanya duduk tawaruk dalam shalat, baik di tengah maupun akhirnya.

Mereka juga mendasarkan pada kiyas, bahwa perbuatan tersebut adalah diulang-ulang dalam shalat, maka sesuatu yang diulang-ulang dalam shalat mestinya mempunyai satu sifat/bentuk. Seperti halnya berdiri dan sujud. (Syarh Muwatha, oleh Qadhi Abul Walid Sulaiman al-Naji)

Alasan Syafi’i dan Hambali : Syafi’i berpandangan bahwa asal duduk dalam shalat adalah tawaruk. Dikecualikan sebagaimana perkataan Muzani bahwa Syafi’i berkata, ”Duduk pada rekaat kedua di atas kanannya.” (Al-Hawi al-Kabir hal.171).

Ibnu Rusyd mengambarkan pandangan syafi’i, ”Pada tasyahud awal mereka mengikuti madzab Hambali sementara pada tasyahud akhir mengikuti madzab Maliki.” (Bidayatul Mujtahid hal.261).

Sedang Hambali. ”Tidak boleh duduk tawaruk kecuali dalam shalat yang mempunyai dua tasyahud, duduk tawaruk dilakukan pada tasyahud yang akhir. (Zadul Mustaqni’ Ahmad bin Hambal).

Sebenarnya pandangan Imam Syafi’i dan Imam Ahmad mempunyai kesamaan, di samping perbedaan. Persamaannya bahwa dalam shalat itu ada duduk tawaruk maupun iftirasy. Jadi hadits-hadits yang dijadikan alasan tertentu di muka, baik yang disodorkan Hanafi dan Maliki, penggunaannya digunakan oleh keduanya. Perbedaannya ketika menyikapi duduk akhir antara shalat yang memiliki satu tashahud dengan shalat yang memiliki dua tasyahud.

Jadi keduanya membangun pandangannya pada alasan sahih yang juga digunakan oleh dua imam sebelumnya. Hanya saja ada tambahan hadits sahih lainnya.

Hadits dari Muhammad bin Amr bin Ath’. Ia pernah duduk bersama sepuluh orang sahabat. Kami mempinjangkan shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Tiba-tiba Abu Humaid al-Sa’idi berkata, ”Dibanding kalian aku lebih hafal tentang shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Aku pernah melihat beliau apabila bertakbir dijadikannya kedua tangannya berhadapan dengan kedua pundaknya. Apabila rukuk, beliau letakkan kedua tangannya di kedua lututnya, kemudian beliau meluruskan punggungnya. Bila mengangkat kepalanya (dari ruku), beliau berdiri lurus (i’tidal) sehingga kembali setiap tulang belakang ke tempatnya. Kemudian apabila sujud, beliau letakkan kedua tangannya tanpa menghamparkan maupun menggenggam, sementara ujung-ujung jarinya kedua kakinya dihadapkan ke kiblat. Apabila duduk pada dua rekaat (rekaat kedua), beliau duduk di atas (hamparan) kaki kirinya dengan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy). Sementara apabila duduk pada rekaat akhir, beliau majukan kaki kirinya dengan menegakkan kaki kanannya dan beliau duduk di tempatnya (di lantai alias duduk tawaruk).” (Shahih al-Bukhari no.828).

Hadits tersebut ada yang menggunakan lafal lain :

Dalam riwayat Abdul Fadhi Abdul Hamid bin Ja’far al-Anshari al-Ausi disebutkan, ”Hingga pada saat sajdah yang diikuti dengan salam”.

Sementara pada riwayat Ibnu Hibban, ”(Pada rekaat) yang menjadi penutup shalat beliau mengeluarkan kaki kiri dan duduk dengan tawaruk pada sisi kirinya.” (Fathul Bari II/360).

Sementara itu dalam Shahih Ibni Khuzaimah (I/587). Sunan al-Tirmidzi no.304, dan Musnad Ahmad no.23088 hadits tersebut dicatat dengan redaksi : “Hingga rekaat yang padanya selesailah shalat.

Lain lagi dalam Sunan al-Nasai no.1262, “Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika pada dua rekaat yang padanya berakhirlah shalat.

2. Makmum Masbuq

Pendapat Ulama

Jika ada makmum yang masbuq (terlambat) maka ia harus bertakbir secara sempurna lalu mengikuti gerakan atau bacaan imam yang terakhir dalam posisi apapun. Jika makmum masih mendapatkan ruku’ bersama imam maka ia sudah terhitung mendapatkan raka’at. Nabi SAW bersabda:

إِذَٰا جِىءْتُمْ إِلَى اصَّلاةِ وَ نَحْنُ سُجُوْدٌ فَاسْجُدُوْا وَلا تَعُدُّوهَا شيأَ وَ مَنْ اَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقًدْ أَدْرَكَ الصَّىلاةَ


“Apabila kalian datang untuk mendirikan shalat dan (saat itu) kami sedang sujud maka sujudlah kalian , tapi jangan kalian hitung sebagai suatu rakaat. Sedangkan siapa yang masih mendapatkan ruku’/rakaat, maka sungguh ia telah mendapatkan shalat.” (HHliGR. Abu Dawud, al-Hakim, al-Bayhaqi, Ibn Khuzaimah, dari Abu Hurayrah ra)

Inilah pendapat mayoritas ulama, karena disamping ada dukungan dari HR. Al-Bukhari-Muslim. Dll. Yang hanya menyebutkan kalimat terakhirnya saja (مَنْ اَدْرَكَ الرَّكْعَةَ) Juga didukung oleh riwayat Abu Bakrah ra. Yang karena terlalu bersemangat untuk mendapatkan Raka’at, sehingga ketika mengetahui Nabi SAW telah rukuk, ia belum masuk shaff, langsung ikut Rukuk, sambil berjalan menuju shaff jama’ah. Mengetahui hal ini, maka setelah sholat, Nabi SAW menegurnya tetapi tetap mendoakannya : زَادكَ اللهَ حِرْصا ولا تعُدْ : “Semoga Allah menambah semangatmu (untuk mendapat rakaat). Tapi jangan kamu ulangiya!” (HSR.Al-Bukhari 3/250: 741, al-Nasa’I, Abu Dawud, Ahmad)

Jika ada beberapa makmum masbuq setelah imam salam, maka para ulama berbeda pendapat dalam hal mengangkat salah seorang imam di antara sesama makmum masbuq untuk membangun jamaah baru sehingga menjadi jamaah berantai. Menurut ulama Hanafiyyah: tidak sah mengangkat imam untuk menyempurnakan sisa rakaat shalatnya. Malikiyah juga demikian jika yang masbuq masih mendapat rakaat bersama imam. Namun jika tidak mendapat rakaat, maka boleh mengangkat imam. Adapun Syafi’iyyah dan Hanabilah menyatakan boleh mengangkat imam baru untuk menyelesaikan kekurangan rakaatnya, dan boleh juga sholat sendiri-sendiri, asal bukan masbuq dalam sholat Jum’at.

Didalam kitab al Mausu’ah al Fiqhiyah disebutkan bahwa para fuqaha bersepakat barangsiapa mendapati imam dalam keadaan ruku maka sesungguhnya dia telah mendapatkan rakaat, berdasarkan sabda Rasulullah saw,” Barangsiapa yang mendapatkan ruku’ maka sungguh dirinya telah mendapatkan rakaat.” Karena dirinya tidaklah kehilangan rukun kecuali hanya berdiri dan hal itu dilakukan olehnya dengan takbiratul ihram lalu dia mengikuti imam pada sisa rakaatnya dan hal itu jika dia melakukan ruku’nya dengan thuma’ninah.. (juz II hal 8051)

Syeikh Ibnu al Utsaimin mengatakan bahwa pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa membaca al Fatihah adalah sebuah keharusan didalam setiap rakaat bahkan bagi seorang yang masbuk jika mendapati imam sedang ruku’ lalu dia bertakbir kemudian ruku’ bersama imam namun hal itu tidaklah dianggap sebagai satu rakaat maka perkataan ini tidak diragukan kelemahannya dan dilemahkan oleh hadits Abi Bakrah bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepadanya—tatkala dia bercerita bahwa dirinya pernah bergegas dan bersegera untuk mendapatkan imam yang sedang ruku— "Semoga Allah menambah semangat kepadamu, namun jangan diulang kembali."

Seandainya dia tidak mendapatkan rakaat pastilah Nabi memerintahkan kepadanya untuk mengqadhanya. Maka diamnya beliau shallallahu alaihi wa sallam dari memerintahkan qadha menunjukkan bahwa dengan mendapatkan ruku berarti mendapatkan rakaat, ini dari segi atsar.

 KESIMPULAN


Duduk Tawaruk dan Iftirasy

Untuk tawaruk dan Iftirosy kami hanya mengambil pendapat dari imam Syafi’i yang berpandangan bahwa duduk yang bukan duduk akhir adalah iftirasy, sedangkan duduk yang dilakukan pada tasyahud akhir dengan tawaruk. Tidak dibedakan antara shalat yang memiliki dua tasyahud ataupun satu tasyahud ini menurut imam syafi’i.

Makmum Masbuk

Jika ada makmum yang masbuq (terlambat) maka ia harus bertakbir secara sempurna lalu mengikuti gerakan atau bacaan imam yang terakhir dalam posisi apapun.

Jika makmum masih mendapatkan ruku’ bersama imam maka ia sudah terhitung mendapatkan raka’at.(Rosululloh)

DAFTAR PUSTAKA

Fatawa Vol.IV/No.11/Dzulqa’dah 1429

Jamaluddin, Syakir. 2008. Shalat Sesuai Tuntunan Nabi SAW : Mengupas Kontroversi Hadis Sekitar Shalat. LPPI UMY : Yogyakarta