Minggu, 08 Januari 2012

Sutrah


  1. Pendahuluan

    1. Latar belakang




Sering kita jumpai adanya perbedaan pendapat tentang penggunaan sutrah( pembatas) ketika melaksanakan ibadah shalat  .

Pendapat pertama menggunakan sumber hadits

لاَ تُصَلِّ إِلاَّ إِلىَ سُتْرَةٍ وَلاَ تَدْعُ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبَى فَلْتُقَاتِلْهُ، فَإِنَّ مَعَهُ اْلقَرِيْنَ
“Janganlah kamu sholat kecuali menghadap sutroh, dan janganlah kamu membiarkan orang yang melintas di depanmu, maka jika ia enggan, maka lawanlahia, sesungguhnya syetan bersamanya” (HR. ibnu Khuzaimah, shohih)

Dari sumber hadist ini pendapat pertama menyakini bahwa sutrah harus menggunakan benda yang panjangnya  8 jari atau kira kitra 30 cm. Oleh karena itu  benda yang di gunakan sebagai pembatas sholat adalah tiang, tembok, tombak, punggung orang.

Adapun pendapat yang  kedua mereka menggunakan hadist

 

صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي فَضَاءٍ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ شَيْءٌ
“Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat di tanah lapang sementara tidak ada sesuatu di hadapan beliau.”

Orang yang menyakini hadist ini berpendapat bahwa tidak wajib hukumnya jika tidak menggunakan sutrah pada saat ketika shalat.

Oleh karena itu permasalahan ini sangat menarik untuk di kaji untuk mengetahui pendapat mana yang paling kuat.

  1. Pengertian


Sutrah adalah suatu benda yang dijadikan sebagai penghalang atau batas guna mencegah orang yang hendak berlalu-lalang di depannya saat ia sedang shalat.

Orang yang memakai sutrah (saat sholat) berarti memberi tempat berlalu bagi orang-orang yang ingin lewat, sehingga mereka tidak harus berhenti menunggu selesainya orang yang shalat tersebut.   Dengan adanya sutrah, orang yang ingin lewat bisa melewati daerah bagian belakang sutrah. Sutrah akan menjaga orang yang lewat terhindar dari berbuat dosa.

Orang yang sedang shalat berarti ia sedang bermunajat kepada Allah Subhanahu Wata’ala. Sehingga, bila ada sesuatu yang lewat di hadapannya (dalam jarak dirinya dengan sutrahnya) berarti dapat memutus munajat tersebut serta mengganggu hubungan ia dengan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam shalatnya. Oleh sebab itu, siapa yang sengaja lewat di depan orang shalat, ia telah melakukan dosa yang besar. (Al-Mausu’atul Fiqhiyah, 24/178, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, 2/939, Taudhihul Ahkam, 2/58)
B.      
 Permasalahan

Adapun permasalahan yang akan di kaji dalam makalah ini adalah :

  1. Hukum sutrah
    C.     
    Analisis buku paket


Penulis mempunyai dua buku yang menjadi rujukan materi  yang di bahas.

  1. Buku pertama


Buku paket yang pertama adalah buku Fiqh Madrasah Aliyah kelas satu yang di pakai ole MAN 3 Yogyakarta.Penerbit dari toha putra yang masih menggunakan kurikulum KBK. Adapun materi yang  di ajarkan dalam buku paket adalah

SEMESTER I

BAB I             Bersuci, manfaat dan hikmahnya

  1. Manfaat dan hikmah bersuci dan najis

  2. Manfaat dan hikmah bersuci dan hadats


BAB II           Shalat dan hikmahnya

  1. Hikmah shalat fardu

  2. Hikmah shalat Jum’ah

  3. Hikmah shalat sunah


BAB III          Ibadah Puasa

  1. Permasalahan, manfaat dan hikmah puasa ramadhan

  2. Permasalahan, manfaat dan hikmah puasa sunah


BAB IV          Zakat dan Hikmahnya

  1. Permasalahan Zakat kontemporer

  2. Manfaat dan hikmah zakat, infaq, shadaqoh dan pajak


BAB V           Ibadah haji dan umrah

  1. Kewajiban haji dan umrah

  2. Manasik haji dan umrah

  3. Hikmah haji dan umrah

  4. Melaksanakan haji dan umrah jika mampu


BAB VI          Qurban dan aqiqah

  1. Persamaan dan perbedaan antara qurban dan aqiqah

  2. Sejarah qurban dan aqiqah

  3. Hikmah qurban dan aqiqah

  4. Melaksanakan qurban dan aqiqah


BAB VII        Pengurusan jenazah dan hikmahnya

  1. Penyelenggaraan jenazah

  2. Hikmah syariah penyelenggaraan jenazah


BAB VIII       Tazkiyah, ziarah kubur dan hikmahnya

  1. Tazkiyah

  2. Ziarah kubur

  3. Hikmah tazkiyah dan ziarah kubur

  4. Melaksanakan tazkiyah dan ziarah kubur


SEMESTER II

BAB IX          Kepemilikan dala islam dan hikmahnya

  1. Konsep kepemilikan

  2. Masalah aqad


BAB X           Perekonomian dalam islam dan hikmahnya

  1. Konsep jual beli dan hikmahnya

  2. Konsep khiyar dan hikmahnya

  3. Tata cara musaqah dan hikmahnya

  4. Muzara’ah, mukhabarah, dan hikmahnya

  5. Tata cara syirkah dan hikmahnya

  6. Konsep ji’alah dan hikmahnya


BAB XI          Pelepasan dan perubahan harta

  1. Shadaqoh, hibah, hadiah, dan hikmahnya

  2. Tata cara waqof dan hikmahnya


BAB XII        Wakalah, shulhu dan hikmahnya

  1. Wakalah dan hikmahnya

  2. Shulhu dan hikmahnya


BAB XIII       Dhaman, kafalah dan hikmahnya

  1. Dhaman

  2. Kafalah

  3. Hikmah Dhaman dan Kafalah


BAB XIV       Riba, bank, Asuransi dan tabungan

  1. Riba dan hikmah dilarangnya

  2. Praktik dan hukum bank

  3. Praktik dan hukum asuransi

  4. Praktik dan hukum tabungan


Didalam buku paket ini khususnya pada bab sholat tidak ada pembahasan yang mengenai batasan  shalat. Sehingga buku ini perlu di kaji ulang untuk menjadi buku rujukan mata pelajaran fiqh.Karena membahas tentang shalat saja.Jadi pembahasan dalam buku ini masih umum, belum sampai permasalahan yang spesifik seperti batasan shalat atau sutrah.

2. Buku Kedua

Adapun buku paket yang ke dua yang kami gunakan adalah terjemahan buku Ensiklopedi Fiqih Islam dalam Alquran dan Assunah As- shahihah dari  madrasah aliyah Islamic Centre bin-Baz, penerbit DAR EBN RAGB EGYPT, dan pengarangnya adalah Abdul Azhim bin Badawi Al khalafi. Di dalam buku yang bertebalkan  950 halaman terdapat materi  batasan shalat. Dalam bab:

BAB II                        kitab shalat:

  1. Bab adzan

  2. Bab sifat shalat


- kewajiban-kewajiban shalat

Adapun materi  yang menerangkan tentang batasan sholat dari buku ini adalah

Seorang yang akan shalat harus meletakkan sutrah (pembatas )di hadapannya agar orang tidak berjalan dihadapannya dan untuk menahan penglihatan agar tidak melebihi sutrah (pebatas)

عن سهل بن أبي حثمة رصي الله عنه قال: قال رسول الله صلي الله عليه وسلم: إذا صلي أحدكم فليصل إلي سثرة فليدن منها, لا يقطع الشيطان عليهم صلا ته.


Dari sahl bin abi hatsmah ra bahwasannya rosulullah Saw pernah bersabda “ apabila seorang di antara kamu sholat , maka sholatlah menghadap sutrah dan mendekatlah kepadanya maka syaitan tidak akan bisa membatalkan (mengganggu khusuknya ) sholatnya” (shahih :shahih Nasa’i no :722 mustadrok hakim I :251 dan lafad lafad ini baginya, ‘Aunul ma’bud II: 388 no : 681,Nasai II ; 62 dengan lafad, IDZA SHALLAA  AHADUKUM ILAA SUTRAH (apabila seorang diantara kamu sholat menghadap sutrah...)

عن أبي عمر قال: قال رسو ل الله صلي الله غليه وسلم لا تصل إلا سترة ولا تدع أحدا يمر بين يديك. فإن أبي فلنقاتله فإن معه القرينز


Dari ibnu Umar R A bahwa rosulullah SAW bersabda” Janganlah kamu sholat, kecuali di depannya ada sutroh dan jangan kamu biarkan seseorangpun berlalu dihadapmu ; jika ia membangkang, maka pukullah;karena sesunguhnya bersamanya adalah teman (syaithon)”(Sahahih  :sifatusshalah hal 62 dan shahih ibnu khuzaimah II: 9 no : 800)

Sutrah bisa terwujud berupa dinding, tiang, tongkat yang tertancap dan kendaraan yang yang mlintang dihadapan orang yang sholat. Minimal sutrah besarnya seperti kayu penyangga dibelakang punggung unta

عن موسي بن طلحة قال:قال رسو ل الله صلي الله غليه وسلم إذ وضع أحدكم بين يديه مثل مؤ خرة الرحل فاليصل ولا يبال من مر وراء ذالك


Dari musa bin thallah dari ayahnya bahwa rosulullah SAW bersabda, “ apabila seorang diantara kamu meletakkan dihadapannya (sutrah ) seperti (besarnya) kayu penyangga di belakang punggung unta ( tingginya kira kira 8 jari) maka sholatlah ; dan jangan peduli terhadap orang yang berlalu di belakang (sutrah ) itu “(shahih : muktasharu muslim no :339, muslim I : 358 no :449, tirmidzi I : 210 no 334, Aunul Makbud II : 380 no :671 semakna).

Dalam buku buku paket yang di gunakan oleh Pondok bin Baz ini di dalamnya hanya menerangkan hadist hadist saja namun tidak menyertakan pendapat ulama .sehingga untuk materi tentang batasan sholat masih kurang begitu lengkap.
D.   
Pendapat ulama lain
Hukum Sutrah

Pendapat ulama yang mewajibkan sutrah dengan tiang, dinding, atau sejenisnya.

Hukum sutrah di persilisihkan oleh kalangan ulama ada yang mengatakan wajib memakai sutroh karena mereka mengikuti hadist ini.

عن أبي عمر قال: قال رسو ل الله صلي الله غليه وسلم لا تصل إلا سترة ولا تدع أحدا يمر بين يديك. فإن أبي فلنقاتله فإن معه القرينز


Dari ibnu Umar R A bahwa rosulullah SAW bersabda” Janganlah kamu sholat, kecuali di depannya ada sutroh dan jangan kamu biarkan seseorangpun berlalu dihadapmu ; jika ia membangkang, maka pukullah;karena sesunguhnya bersamanya adalah teman (syaithon)”(Sahahih  :sifatusshalah hal 62 dan shahih ibnu khuzaimah II: 9 no : 800). Selain itu mereka menggunakan dalil ini


 

عن موسي بن طلحة قال:قال رسو ل الله صلي الله غليه وسلم إذ وضع أحدكم بين يديه مثل مؤ خرة الرحل فاليصل ولا يبال من مر وراء ذالك


Dari musa bin thallah dari ayahnya bahwa rosulullah SAW bersabda, “ apabila seorang diantara kamu meletakkan dihadapannya (sutrah ) seperti (besarnya) kayu penyangga di belakang punggung unta ( tingginya kira kira 8 jari)  maka sholatlah ; dan jangan peduli terhadap orang yang berlalu di belakang (sutrah ) itu “(shahih : muktasharu muslim no :339, muslim I : 358 no :449, tirmidzi I : 210 no 334, Aunul Makbud II : 380 no :671 semakna).

Selain itu mereka masih memiliki berbagai argument yaitu

  1.  Hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma:
    رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيْ بَعْضِ الصَّفِّ وَأَرْسَلْتُ الْأَتَانَ تَرْتَعُ فَدَخَلْتُ فِي الصَّفِّ فَلَمْ يُنْكَرْ ذَلِكَ عَلَيَّ
    “Sementara Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sedang shalat mengimami manusia di Mina tanpa ada tembok/dinding di hadapan beliau.”
    Tidaklah menampik kemungkinan beliau shalat menghadap selain tembok/dinding. Ibnu Daqiqil ‘Id tmenyatakan bahwa tidak adanya tembok/dinding bukan berarti meniadakan sutrah. (Ihkamul Ahkam fi Syarhi ‘Umdatil Ahkam, bab Al-Murur baina Yadayil Mushalli, hadits no. 109).


Hadits ini diberi judul oleh Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu dengan Bab: Sutrah imam adalah sutrah bagi makmum/orang yang shalat di belakangnya. Dengan demikian, berarti Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu tidak memahami tidak adanya sutrah dari hadits ini.Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullahu menjelaskan, “Seakan-akan Al-Bukhari membawa perkara ini pada kebiasaan yang ma’ruf dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu tidaklah beliau melakukan shalat di tanah lapang melainkan sebuah tombak ada di hadapan beliau (sebagai sutrahnya).” (Fathul Bari, 1/739)
Di samping itu, ada perselisihan para rawi yang membawa riwayat dari Al-Imam Malik rahimahullahu pada lafadz إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ (tanpa ada tembok/dinding di hadapan beliau).Ada di antara mereka yang menyebutkannya dan ada yang tidak. Dan ternyata rawi yang tidak menyebutkan lafadz ini lebih banyak jumlahnya dan lebih tinggi kedudukannya dibanding rawi yang menyebutkannya.
Karena itulah kebanyakan penyusun kitab hadits shahih seperti Al-Imam Muslim, Abu ‘Awanah, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan selainnya, tidak membawakan lafadz ini. Bahkan Ibnu Khuzaimah rahimahullahu dalam Shahih-nya mengisyaratkan tidak tsabit (shahih)nya lafadz ini dengan adanya kepastian bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat bersutrah dengan tombak. (Adh-Dha’ifah oleh Al-Imam Al-Albani, pembicaraan pada hadits 5814)

Adapun ulama yang tidak mewajibkan sutrah adalah dan perselisihan para ulama tentang hukumnya; antara yang mengatakan sunah dan wajib. Sedangkan mayoritas ulama mengatakan sutrah adalah sunah, sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.
Berikut ini akan saya tambahkan pandangan para imam kaum muslimin yang menyatakan bahwa sutrah adalah sunah, tidak wajib. Namun, menjalankan sunah dan menghidupkannya adalah perbuatan mulia.
1. Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma:
حدثنا إسماعيل بن أبي أويس قال: حدثني مالك، عن ابن شهاب، عن عبيد الله بن عبد الله بن عتبة، عن عبد الله بن عباس قال : أقبلت راكبا على حمار أتان، وأنا يؤمئذ قد ناهزت الاحتلام، ورسول الله صلى الله عليه وسلم يصلي بمنى إلى غير جدار، فمررت بين يدي بعض الصف، وأرسلت الأتان ترتع، فدخلت في الصف، فلم ينكر ذلك علي.
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat di Mina tanpa menghadap tembok, maka aku lewat di hadapan sebagian shaff lalu aku gembalakan keledaiku dahulu, lalu aku masuk ke barisan, namun tidak ada yang mengingkari itu.” (HR. Bukhari No. 76, 471, 823, 1758, 4150)
Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan:
“Maksud ,“tanpa menghadap tembok,” adalah tanpa menghadap sutrah, demikianlah perkataan Asy Syafi’i, dan bentuk kalimat menunjukkan hal itu. Lantaran Ibnu Abbas telah menyampaikan sisi pendalilannya tentang lewatnya dihadapan orang shalat tidaklah memutuskan shalat.
Hal ini di dukung oleh riwayat Al Bazzar: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan shalat wajib dan di hadapannya tidak ada sesuatu untuk menghalanginya.” (Fathul Bari, 1/171. Darul Fikr)
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah mengatakan bahwa sutrah adalah sunah muakadah, bukan wajib. Dan menurutnya, sutrah dengan garis juga sudah mencukupi.
“Ada pun sangkaan mereka bahwa garis tidak boleh dijadikan sebagai sutrah, itu merupakan sikap taklid mereka terhadap pihak yang mendhaifkan hadits garis

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا، فَإِنْ لَـمْ يَجِدْ شَيْئًا، فَلْيَنْصَبْ عَصًا، فَإِنْ لـَمْ يَكُنْ مِنْ عَصًا فَلْيَخُطَّ خَطًّا وَلاَ يَضُرُّهُ مَا مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ

“Apabila salah seorang dari kalian shalat, hendaklah ia menjadikan sesuatu di hadapannya (sebagai sutrah). Bila ia tidak mendapatkan sesuatu hendaklah ia menancapkan tongkat. Bila tidak ada tongkat, hendaklah ia membuat sebuah garis dan tidak memudaratkannya apa yang lewat di hadapannya.”

mereka menyangka hadits tersebut mudhtharib (guncang), seperti Ibnush Shalah dan Al ‘Iraqi. Yang benar adalah bahwa hadits tersebut adalah hasan dan tidak ada keguncangan sebagaimana yang dijelaskan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram di mana dia berkata: “Diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Majah, dan dishahihkan Ibnu Hibban, dan tidak benar orang yang menyangka bahwa hadits ini mudhtharib, justru hadits ini hasan.” (Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Majmu’ Fatawa wa Maqalat, 23/385. Mawqi’ Ruh Al Islam)
Beliau ditanya tentang apa hukum sutrah bagi orang shalat, beliau menjawab:
Sutrah adalah sunah muakadah. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bersabda yang dikeluarkan oleh Abu Daud (No. 596) Kitab Ash Shalah Bab Ad Danu Minas Sutrah. juga An Nasa’i (No. 740) Kitab Al Qiblah Bab Al Amru bid Danu minas Sutrah: “Jika salah seorang kalian shalat maka shalatlah dengan menghadap sutrah dan mendekatkah kepadanya.” Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad jayyid. Adalah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada beberapa perjalanannya, jika dalam safar beliau membawa tombak dan beliau shalat menghadapnya. Ini adalah sunah muakadah bukan wajib.Lantaran telah tsabit (kuat/shahih) darinya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau shalat kadangkala tanpa memakai sutrah.” (Ibid, 24/21)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah mengatakan dalam fatwanya, bahwa sutrah hanyalah sunah. Berikut ini fatwanya
“Sutrah bagi makmum tidaklah disyariatkan, karena sutrahnya imam adalah sutrah baginya juga, dan orang-orang dibelakangnya. Ada pun bagi yang shalatnya sendiri, maka itu disyariatkan, maka disunahkan agar jangan shalat melainkan dengan adanya sutrah.Tetapi hal itu tidak wajib berdasarkan pendapat yang kuat yang menjadi pegangan jumhur (mayoritas) ulama. Sebagaimana hadits Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat di Mina tanpa menghadap dinding. Sebagian ulama mengatakan, bahwa maksud Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu adalah tanpa menghadap ke sutrah. Sebab, pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam secara umum kota Mina tidak memiliki bangunan. Juga hadits Abu Said, “Jika salah seorang kalian shalat maka hendaknya dia membuat penghalang dari manusia.”Maka, maksudnya adalah seorang boleh mencegah orang yang dihadapannya. Lalu sabdanya: “Jika shalat hendaknya membuat penghalang” menunjukkan bahwa sesungguhnya shalat menghadap sutrah bukanlah kelaziman, jika hal itu lazim kenapa pemakaiannya dikaitkan karena adanya kebutuhan? Oleh karena itu, urusan sutrah ini adalah sesuatu yang sunah bukan wajib, inilah pendapat yang kuat dalam hal pemakaian sutrah.
Ada pun pertanyaan penanya, apakah cukup sutrah dengan membuat garis? Kami katakan: Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau memerintahkan menggunakan sutrah, beliau bersabda: jika tidak ada maka buatlah garis. Sebagian ulama ada yang menyatakan bahwa hadits ini cacat dan adanya penyakit di dalamnya, yakni mudhtharib (guncang). Tetapi Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram mengatakan: “Tidak benar orang yang mengatakan hadits ini mudhtharib, justru hadits ini hasan.” Oleh karena itu jika seseorang tidak memiliki sesuatu yang bisa dijadikan sutrah, maka hendaknya dia membat sutrah dengan membuat garis, jika dia tidak memiliki sutrah maka dia berhak untuk mencegah orang lewat sejauh ukuran tempat dia sujud.Sedangkan yang diluar batasan itu maka dia tidak berhak untuk mencegah manusia melewatinya, kecuali jika dia shalat menggunakan sajadah atau yang semisalnya, maka dia berhak untuk mencegah orang yang melewati sajadahnya.” (Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Fatawa Nur ‘Alad Darb No. 840)
Hadits tentang sutrah dengan membuat garis, telah dishahihkan oleh Imam Ibnu Hibban, Imam Al Hakim, Imam Ahmad, Imam Ali AlMadini, sedangkan Imam Ibnu Hajar menghasankannya. Ada pun Imam Al Mizzi, Imam Abu Ja’far Ath Thahawi, Imam Ibnu Shalah, Imam Adz Dzahabi, dan Syaikh Al Albani mendhaifkannya. (Pembahasan lengkapnya lihat di )
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Al Jibrin juga mengatakan sutrah adalah sunah, bukan wajib:
“Ada pun sutrah yaitu suatu pembatas di depan orang shalat itu adalah sunah, bukan kewajiban. Hal itu dengan cara shalat menghadap tiang atau dinding, atau sesuatu yang tinggi dari permukaan bumi, seperti kasur dan kursi. Jika tidak ada maka hendaknya dia membuat garis seperi bulan sabit.Hal ini merupakan hak imam dan shalat sendiri, dan lebih ditekankan lagi ketika shalat di lapangan luas seperti lapangan ketika shalat hari raya dan dalam perjalanan.Ada pun di masjid, pada dasarnya tidaklah diperlukan.Telah mencukupi dinding yang tersusun di barisan atau tepi sejadah tempat dia shalat.Tidak ada dalil yang menunjukkan kewajibannya. Telah datang riwayat dalam kitab Sunan dengan lafaz: “Jika salah seorang kalian shalat menghadap sutrah, maka hendaknya mendekatinya.” Dalam hadits lain: “Jika salah seorang kalian shalat menghadap sesuatu yang menghalanginya, maka jangan biarkan seorang pun melewati di depannya, jika dia menolak maka bunuhlah sesungguhnya dia itu syetan.” Wallahu A’lam (Fatawa Ibnu Jibrin, 13/32)
Para ulama Kuwait mengatakan:
Disunahkan bagi orang shalat agar shalat menghadap sutrah. Dan yang utamanya adalah tidak memaksudkannya untuk menghadapnya, bahkan hendaknya menjadikannya sebagai penghalang dari menengok ke kanan atau kiri.Sutrah bukanlah syarat, maka jika shalat tanpa sutrah tidaklah mengapa. Sebagaimana yang dikeluarkan oleh Bukhari dari Abdullah bin Abbas, bahwa dia berkata: “Aku datang dengan mengendarai keledai betina, saat itu aku telah bersih-bersih dari mimpi basah dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat di Mina, maka aku lewat di depan shaf lalu aku turun dari kendaraan keledai betina, lalu aku masuk ke shaf dan tak ada satu pun yang mengingkari perbuatan itu.” Asy Syafi’i berkata: Sesungguhnya maksud ucapan Ibnu Abbas: “Tidak menghadap tembok” adalah tidak menghadap ke sutrah. Jika shalat di masjid atau di rumah maka shalat menghadap dinding atau tiang.Jika shalatnya di tanah lapang, shalat menghadap sesuatu benda di hadapannya, atau menegakkan dihadapannya tombak atau tongkat. An sutrahnya imam adalah juga sutrah orang di belakangnya, karena ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat menghadap sutrah, beliau tidak memerintahkan para sahabatnya untuk membuat sutrah lainnya. Dan juga disunahkan bagi orang shalat untuk mendekati sutrahnya, karena yang demikian itu dapat menghindarkan orang yang lewat antara dirinya dan sutrah. Wallahu A’lam (Fatawa Qutha’ Al Ifta bil Kuwait, 4/27. Cet. 1. 1996M-1417H. Wizarah Al Awqaf wasy Syu’un Al Islamiyah)
Syaikh ‘Athiyah Shaqr – mantan mufti Mesir- mengatakan:
“Disunahkan bagi orang shalat untuk meletakkan sutrah (penghalang/pembatas) di hadapannya sebagai mencegah orang lewat di depannya, sebagaimana ditunjukkan oleh hadits Abu Daud dan Ibnu Majah: “Jika salah seorang kalian shalat, maka shalatlah menghadap ke sutrah dan hendaknya dia mendekatinya.” Dan juga diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jika dia keluar pada hari raya, dia memerintahkan untuk mengambil tombak dan meletakkan di hadapannya, lalu dia shalat menghadap ke arahnya, dan manusia melihat hal itu. Demikian itu dilakukannya ketika safar, maka untuk selanjutnya hal itu diikuti oleh para pemimpin umat.”
Dan disunahkan meletakkan sutrah, sama saja baik keadaan khawatir adanya orang yang lewat atau tidak, sebagaimana yang dikatakan kalangan Syafi’iyyah dan Hanabilah. Sedangkan, Hanafiyah dan Malikiyah mengatakan: “Jika telah aman dari orang yang lewat maka tidaklah disunahkan.” Karena Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma mengatakan: “Sesungguhnya Nabi Shalat di lapangan luas dan di hadapannya tidak ada penghalang apa-apa.” Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan juga Al Baihaqi, dan dia berkata: “Hadits ini memiliki syahid (saksi/penguat) dengan sanad yang lebih shahih dari ini, dari jalur Al Fadhl bin Abbas.” (Fatawa Al Azhar, 9/7)
Syaikh Wahbah Az Zuhaili Hafizhahullah mengatakan:
“Sutrah adalah sunah yang disyariatkan sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Jika salah seorang kalian shalat, maka shalatlah dengan menggunakan sutrah, dan mendekatlah kepadanya, dan jangan biarkan seorang pun lewat di hadapannya, jika ada seorang yang lewat maka bunuhlah karena dia adalah syetan.”
Sutrah bukanlah kewajiban menurut kesepakatan fuqaha (ahli fiqih), sebab perintah untuk memakainya menunjukkan sunah, Jika hal itu wajib maka batal-lah shalatnya, padahal dia bukanlah syarat shalat. Para salaf tidak selalu memakainya, seandainya wajib niscaya mereka akan selalu memakainya. Alasan lainnya, lantaran dosa diperuntukkan bagi orang yang lewat di depan orang yang shalat, jika hal itu wajib, tentu dosanya adalah untuk yang shalat. Lagi pula Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah shalat di tanah lapang dan dihadapannya tidak ada sesuatu apa pun.(HR. bukhari). (Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 2/118. Maktabah Misykah)
Selanjutnya, kita lihat pandangan para ulama klasik tentang sutrah ini. (Pada artikel yang pertama pandangan ulama klasik juga sudah saya sampaikan, seperti Imam Asy Syafi’i, Imam An Nawawi, Imam Al Baghawi, Imam Ash Shan’ani, di sini akan saya tambahkan lagi)
Imam An Nawawi mengatakan:
“Disukai bagi orang yang shalat untuk membuat sutrah di hadapannya berupa dinding atau tiang dan mendekatinya, dengan keadaan antara keduanya tidak melebihi tiga hasta. Jika shalat di gurun hendaknya menancapkan tongkat dan yang semisalnya, atau dengan mengumpulkan sesuatu dari tunggangannya atau perhiasannya, hingga menjadi seukuran pelana kuda.Jika tidak menemukan suatu barang untuk sutrah, maka membuat garis di hadapannya, atau karpet tempat shalat.Berkata Imam Al Haramain dan Al Ghazali, tidak ada ‘ibrah dengan membuat garis (maksudnya tidak boleh).Yang benar adalah, apa yang diterapkan oleh jumhur, bahwa sudah mencukupi dengan garis sebagaimana jika dia berada di hadapan satu barang.” (Raudhatuth Thalibin, 1/108. Mawqi’ Al Warraq)
Demikianlah pandangan para ulama tentang sutrah, mayoritas mereka mengatakan sunah, bahkan ada yang menyebutnya kesunahan itu adalah ijma’ (aklamasi). Di atas hanyalah sebagian saja dari ulama yang menyatakan kesunahannya.
SANGKAAN BAGI YANG MENGATAKAN SUTROH WAJIB
Pihak yang mengatakansutrahadalahwajib, telahmenafsirkanbahwamaknaucapanNabipadahadist

وَرَسولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ بِـمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ “

’Ala Ghairi Jidar (Tidak menghadap dinding)” bukan berarti tanpa sutrah.Menurut mereka sutrah ada tetapi bukan dinding (ghairu jidar), melainkan tombak.Lantaran dalam riwayat shahih yang lain disebutkan bahwa Nabi membawa tombak ketika shalat menuju lapangan lalu menjadikannya sebagai sutrah. Apa yang dipahami mereka ini tentu harus ditunjukkan oleh dalil, bahwa hadits tentang ‘tombak’ yang memberikan rincian terhadap hadits ‘Ala Ghairi Jidar, wajib ditinjau kembali secara dirayah (pemahamannya). Benarkah hadits tombak itu menjadi perinci bagi hadits ‘Ala ghairi jidar?
Yang benar adalah keduanya merupakan hal yang terpisah dan merupakan dua peristiwa yang berbeda. Dengan kata lain, Nabi pernah shalat menghadap tombak, dan pernah juga tanpa penghalang apa pun, sebagaimana yang dikatakan Syaikh Ibnu Baz. Demikian.
E. Analisispenulisdaripendapatulama di atas

Hukum sutrah Sebagaimana pendapat para ahli diatas menurut ijma’ulama sutrah itu hukumnya sunnah. Bukan wajib. Bahkan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin BazRahimahullah mengatakan bahwa hukumnya sunnah muakadah.

Sutrah bukanlah kewajiban menurut kesepakatan fuqaha (ahli fiqih), sebab perintah untuk memakainya menunjukkan sunah, Jika hal itu wajib maka batal-lah shalatnya, padahal dia bukanlah syarat shalat. Para salaf tidak selalu memakainya, seandainya wajib niscaya mereka akan selalu memakainya. Alasan lainnya, lantaran dosa diperuntukkan bagi orang yang lewat di depan orang yang shalat, jika hal itu wajib, tentu dosanya adalah untuk yang shalat. Lagi pula Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah shalat di tanah lapang dan dihadapannya tidak ada sesuatu apa pun.
E.    
Kesimpulan
Walaupun pendapat ulama mengataakan bahwa hokum sutrah itu sunnah. Maka tidak ada salah nyakalaukitamenghidupkansunnah, karenamenghidupkansunnahadalahperbuatanyangmulia.

Dan bagi yang meninggalkanyabukantermasukdarigolonganummatnabi Muhammad.Sebagaimanadalamhadistnabi Muhammad SAW

Sebagaimanadalamhadistnabi Muhammad SAW

مَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّةِ  فَلَيْسَ مِنَّي

"barangsiapa yang engganterhadapsunahkumakabukandarigilinganku”

Sabtu, 07 Januari 2012

Quantum Teaching and Learning

A. Latar Belakang

Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa: “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab” (2005: 65-66).

Upaya pembaharuan pendidikan sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003, adalah reorientasi pendidikan ke arah pendidikan berbasis kompetensi. Di dalam pembelajaran berbasis kompetensi tersebut tersirat adanya nilai-nilai pembentukan manusia Indonesia seutuhnya, sebagai pribadi yang integral, produktif, kreatif dan memiliki sikap kepemimpinan dan berwawasan keilmuan sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Indikator ini akan terwujud apabila diiringi dengan upaya peningkatan mutu dan relevansi sumber daya manusia (SDM) melalui proses pada berbagai jenjang pendidikan.

Di kalangan umum, terutama siswa sekolah dasar, menengah dan perguruan tinggi, belajar tidak pernah menjadi hal yang menyenangkan bagi mereka, belajar dipandang sebagai musuh yang patut dijauhi, kini belajar adalah hal yang menyenangkan dan nyaman tanpa perasaan cemas, takut, dan lelah dengan panduan dari pembelajaran learning. Oleh karena itu, penulis memberi judul pada makalah ini “Quantum Teaching dan Quantum Learning”.

B. Rumusan Masalah

Sejalan dengan itu, makalah ini mencoba memaparkan ihwal pembelajaran quantum secara relatif utuh dan lengkap agar kita dapat mengenalinya lebih baik dan mampu menempatkannya secara proporsional di antara pelbagai falsafah dan metodologi pembelajaran lainnya yang sekarang juga berkembang dan populer di Indonesia. Secara berturut-turut, tulisan ini memaparkan:

A. Sejarah pembelajaran quantum

B. Arti quantum teaching

C. Perbedaan quantum teaching dan quantum learning

D. Paradigma pembelajaran quantum

E. Prinsip quantum teaching

F. Strategi pembelajaran quantum learning

PEMBAHASAN


A. Sejarah Pembelajaran Quantum

Tokoh utama di balik pembelajaran adalah Bobbi DePorter, seorang ibu rumah tangga yang kemudian terjun di bidang bisnis properti dan keuangan, dan setelah semua bisnisnya bangkrut akhirnya menggeluti bidang pembelajaran. Dialah perintis, pencetus, dan pengembang utama pembelajaran. Semenjak tahun 1982 DePorter mematangkan dan mengembangkan gagasan pembelajaran di Super Camp, sebuah lembaga pembelajaran yang terletak Kirkwood Meadows, Negara Bagian California, Amerika Serikat. Super Camp sendiri didirikan atau dilahirkan oleh Learning Forum, sebuah perusahahan yang memusatkan perhatian pada hal-ihwal pembelajaran guna pengembanga potensi diri manusia. Dengan dibantu oleh teman-temannya, terutama Eric Jansen, Greg Simmons, Mike Hernacki, Mark Reardon, dan Sarah Singer Nourie, DePorter secara terprogram dan terencana mengujicobakan gagasan-gagasan pembelajaran kepada para remaja di Super Camp selama tahun-tahun awal dasawarsa 1980an.

Dia belajar dari Dr. Georgi Lozanov, seorang pendidik berkebangsaan Bulgaria yang bereksperimen dengan apa yang disebutnya sebagai “Suggestology” atau “Suggestopedia”. Prinsipnya adalah bahwa Sugesti dapat dan pasti mempengaruhi hasil situasi belajar, dan setiap detail apapun dapat ,memberikan sugesti positif ataupun negatif. Istilah lain dari suggestology adalah accelerated learning ( pemercepatan belajar).

Kemudian metode pembelajaran merambah ke berbagai tempat dan bidang kegiatan manusia, mulai lingkungan pengasuhan di rumah (parenting), lingkungan bisnis, lingkungan perusahaan, sampai dengan lingkungan kelas (sekolah). Hal ini menunjukkan bahwa sebenarnya pembelajaran merupakan falsafah dan metodologi pembelajaran yang bersifat umum, tidak secara khusus diperuntukkan bagi pengajaran di sekolah.

Falsafah dan metodologi pembelajaran yang telah dikembangkan, dimatangkan, dan diujicobakan tersebut selanjutnya dirumuskan, dikemukakan, dan dituliskan secara utuh dan lengkap dalam buku Learning.

Teaching dan Learning merupakan model pembelajaran yang sama-sama dikemas Bobbi DePorter yang diilhami dari konsep kepramukaan, sugestopedia, dan belajar melalui berbuat. Teaching diarahkan untuk proses pembelajaran guru saat berada di kelas, berhadapan dengan siswa, merencanakan pembelajaran, dan mengevaluasinya. Pola Teaching terangkum dalam konsep TANDUR, yakni Tumbuhkan, Alami, Namai, Demonstrasikan, Ulangi, dan Rayakan. Sementara itu, Learning merupakan konsep untuk pembelajar agar dapat menyerap fakta, konsep, prosedur, dan prinsip sebuah ilmu dengan cara cepat, menyenangkan, dan berkesan. Jadi, Teaching diperuntukkan guru dan Learning diperuntukkan siswa atau masyarakat umum sebagai pembelajar. Sebagai guru, Ibu tentunya perlu mendalami keduanya agar bisa menyerap konsep secara utuh dan terintegrasi.

Dalam Teaching, guru sangat diharapkan sebagai aktor yang mampu memainkan berbagai gaya belajar anak, mengorkestrakan kelas, menghipnotis kelas dengan daya tarik, dan menguatkan konsep ke dalam diri anak. Prinsipnya, bawalah dunia guru ke dunia siswa dan ajaklah siswa ke dunia guru. Dalam Teaching, tidak ada siswa yang bodoh, yang ada adalah siswa yang belum berkembang karena titik sentuhnya belum cocok dengan titik sentuh yang diberikan guru. Berarti, guru perlu penyesuaian sesuai dengan kondisi siswa dengan berpedoman pada segalanya bertujuan, segalanya berbicara, mengalami sebelum pemberian nama, akui setiap usaha, dan rayakan.

Learning merupakan strategi belajar yang bisa digunakan oleh siapa saja selain sisiwa dan guru karena memberikan gambaran untuk mendalami apa saja dengan cara mantap dan berkesan. Caranya, seorang pembelajar harus mengetahui terlebih dahulu gaya belajar, gaya berpikir, dan situasi dirinya. Dengan begitu, pembelajar akan dengan cepat mendalami sesuatu. Banyak orang yang telah merasakan hasilnya setelah mengkaji sesuatu dengan cara Learning. Segalanya dapat dengan mudah, cepat, dan mantap dikaji dan didalami dengan suasana yang menyenangkan.

Konsep itu sukses diterapkan di Super Camp, lembaga kursus yang dibangun de Porter. Dilakukan sebuah penelitian untuk disertasi doktroral pada 1991, yang melibatkan sekitar 6.042 responden. Dari penelitian itu, Super Camp berhasil mendongkrak potensi psikis siswa. Antara lain peningkatan motivasi 80%, nilai belajar 73% , meningkatkan harga diri 84% dan melanjutkan penggunaan keterampilan 98%. Persamaan Quantum Teaching ini diibaratkan mengikuti konsep Fisika Quantum yaitu:

E = mc2

E = Energi (antusiasme, efektivitas belajar-mengajar,semangat)

M = massa (semua individu yang terlibat, situasi, materi, fisik)

c = interaksi (hubungan yang tercipta di kelas)

Berdasarkan persamaan ini dapat dipahami, interaksi serta proses pembelajaran yang tercipta akan berpengaruh besar sekali terhadap efektivitas dan antusiasme belajar pada peserta didik.

B. Arti Quantum Teaching

Kata Quantum sendiri berarti interaksi yang mengubah energi menjadi cahaya. Jadi Quantum Teaching menciptakan lingkungan belajar yang efektif, dengan cara menggunakan unsur yang ada pada siswa dan lingkungan belajarnya melalui interaksi yang terjadi di dalam kelas.

Dalam Quantum Teaching bersandar pada konsep ‘Bawalah dunia mereka ke dunia kita, dan antarkan dunia kita ke dunia mereka’. Hal ini menunjukkan, betapa pengajaran dengan Quantum Teaching tidak hanya menawarkan materi yang mesti dipelajari siswa. Tetapi jauh dari itu, siswa juga diajarkan bagaimana menciptakan hubungan emosional yang baik dalam dan ketika belajar.

Dengan Quantum teaching kita dapat mengajar dengan memfungsikan kedua belahan otak kiri dan otak kanan pada fungsinya masing-masing. Penelitian di Universitas California mengungkapkan bahwa masing-masing otak tersebut mengendalikan aktivitas intelektual yang berbeda.

Otak kiri menangani angka, susunan, logika, organisasi, dan hal lain yang memerlukan pemikiran rasional, beralasan dengan pertimbangan yang deduktif dan analitis. Bagian otak ini yang digunakan berpikir mengenai hal-hal yang bersifat matematis dan ilmiah. Kita dapat memfokuskan diri pada garis dan rumus, dengan mengabaikan kepelikan tentang warna dan irama.

Otak kanan mengurusi masalah pemikiran yang abstrak dengan penuh imajinasi. Misalnya warna, ritme, musik, dan proses pemikiran lain yang memerlukan kreativitas, orisinalitas, daya cipta dan bakat artistik. Pemikiran otak kanan lebih santai, kurang terikat oleh parameter ilmiah dan matematis. Kita dapat melibatkan diri dengan segala rupa dan bentuk, warna-warni dan kelembutan, dan mengabaikan segala ukuran dan dimensi yang mengikat.

C. Perbedaan Quantum Teaching dan Quantum Learning

Quantum Teaching dan Quantum Learning merupakan model pembelajaran yang sama-sama dikemas Bobbi DePorter yang diilhami dari konsep kepramukaan, sugestopedia, dan belajar melalui berbuat. Quantum Teaching diarahkan untuk proses pembelajaran guru saat berada di kelas, berhadapan dengan siswa, merencanakan pembelajaran, dan mengevaluasinya. Pola Quantum Teaching terangkum dalam konsep TANDUR, yakni Tumbuhkan, Alami, Namai, Demonstrasikan, Ulangi, dan Rayakan. Sementara itu, Quantum Learning merupakan konsep untuk pembelajar agar dapat menyerap fakta, konsep, prosedur, dan prinsip sebuah ilmu dengan cara cepat, menyenangkan, dan berkesan. Jadi, Quantum Teaching diperuntukkan guru dan Quantum Learning diperuntukkan siswa atau masyarakat umum sebagai pembelajar. Sebagai guru, Ibu tentunya perlu mendalami keduanya agar bisa menyerap konsep secara utuh dan terintegrasi.

Dalam Quantum Teaching, guru sangat diharapkan sebagai aktor yang mampu memainkan berbagai gaya belajar anak, mengorkestrakan kelas, menghipnotis kelas dengan daya tarik, dan menguatkan konsep ke dalam diri anak. Prinsipnya, bawalah dunia guru ke dunia siswa dan ajaklah siswa ke dunia guru. Dalam Quantum Teaching, tidak ada siswa yang bodoh, yang ada adalah siswa yang belum berkembang karena titik sentuhnya belum cocok dengan titik sentuh yang diberikan guru. Berarti, guru perlu penyesuaian sesuai dengan kondisi siswa dengan berpedoman pada segalanya bertujuan, segalanya berbicara, mengalami sebelum pemberian nama, akui setiap usaha, dan rayakan.

Quantum Learning merupakan strategi belajar yang bisa digunakan oleh siapa saja selain sisiwa dan guru karena memberikan gambaran untuk mendalami apa saja dengan cara mantap dan berkesan. Caranya, seorang pembelajar harus mengetahui terlebih dahulu gaya belajar, gaya berpikir, dan situasi dirinya. Dengan begitu, pembelajar akan dengan cepat mendalami sesuatu. Banyak orang yang telah merasakan hasilnya setelah mengkaji sesuatu dengan cara Quantum Learning. Segalanya dapat dengan mudah, cepat, dan mantap dikaji dan didalami dengan suasana yang menyenangkanTeaching dan Learning merupakan model pembelajaran yang sama-sama dikemas Bobbi DePorter yang diilhami dari konsep kepramukaan, sugestopedia, dan belajar melalui berbuat.

1)      Teaching diarahkan untuk proses pembelajaran guru saat berada di kelas, berhadapan dengan siswa, merencanakan pembelajaran, dan mengevaluasinya. Pola Teaching terangkum dalam konsep TANDUR, yakni Tumbuhkan, Alami, Namai, Demonstrasikan, Ulangi, dan Rayakan.

2)      Learning merupakan konsep untuk pembelajar agar dapat menyerap fakta, konsep, prosedur, dan prinsip sebuah ilmu dengan cara cepat, menyenangkan, dan berkesan.Pola Teaching terangkum dalam konsep AMBAK yakni Apa Manfaatnya Bagiku.

Jadi, Teaching diperuntukkan guru dan Learning diperuntukkan siswa atau masyarakat umum sebagai pembelajar.

D. Paradigma Belajar Model Quantum Learning

Dalam belajar model Quantum Learning agar dapat berjalan dengan benar ini paradigma yang harus dianut oleh siswa dan guru adalah sebagai berikut :

  1. Setiap orang adalah guru dan sekaligus murid sehingga bisa saling berfungsi sebagai fasilitator.

  2. Bagi kebanyakan orang belajar akan sangat efektif jika dilakukan dalam suasana yang menyenangkan, lingkungan dan suasana yang tidak terlalu formal, penataan duduk setengah melingkar tanpa meja, penataan sinar atau cahaya yang baik sehingga peserta merasa santai dan relak.

  3. Setiap orang mempunyai gaya belajar, bekerja dan berpikir yang unik dan berbeda yang merupakan pembawaan alamiah sehingga kita tidak perlu merubahnya dengan demikian perasaan nyaman dan positif akan terbentuk dalam menerima informasi atau materi yang diberikan oleh fasilitator.

  4. Modul pelajaran tidak harus rumit tapi harus dapat disajikan dalam bentuk sederhana dan lebih banyak kesuatu kasus nyata atau aplikasi langsung.


E. Prinsip-prinsip Quantum Teaching, yaitu :

1)      Segalanya berbicara, lingkungan kelas, bahasa tubuh, dan bahan pelajaran semuanya menyampaikan pesan tentang belajar.

2)      Segalanya bertujuan, siswa diberi tahu apa tujuan mereka mempelajari materi yang kita ajarkan.

3)      Pengalaman sebelum konsep, dari pengalaman guru dan siswa diperoleh banyak konsep.

4)      Akui setiap usaha, menghargai usaha siswa sekecil apa pun.

5)      Jika layak dipelajari, layak pula dirayakan, kita harus memberi pujian pada siswa yang terlibat aktif pada pelajaran kita. Misalnya saja dengan memberi tepuk tangan, berkata: bagus!, baik!, dll.

F. Kerangka Rancangan Belajar Quantum Teaching yang dikenal sebagai TANDUR

1)      TUMBUHKAN. Tumbuhkan minat dengan memuaskan “Apakah Manfaat Bagiku ” (AMBAK), dan manfaatkan kehidupan pelajar.

2)      ALAMI. Ciptakan atau datangkan pengalaman umum yang dapat dimengerti semua pelajar.

3)      NAMAI. Sediakan kata kunci, konsep, model, rumus, strategi sebuah “masukan”.

4)      DEMONSTRASIKAN. Sediakan kesempatan bagi pelajar untuk ‘menunjukkan bahwa mereka tahu”.

5)      ULANGI. Tunjukkan pelajar cara-cara mengulang materi dan menegaskan , “Aku tahu dan memang tahu ini”.

6)      RAYAKAN. Pengakuan untuk penyelesaian, partisipasi, dan pemerolehan keterampilan dan ilmu pengetahuan

Prinsip dapat berarti:

1)      aturan aksi atau perbuatan yang diterima atau dikenal

2)      sebuah hukum, aksioma, atau doktrin fundamental. Pembelajaran juga dibangun di atas aturan aksi, hukum, aksioma, dan atau doktrin fundamental mengenai dengan pembelajaran dan pembelajar. Setidak-tidaknya ada tiga macam prinsip utama yang membangun sosok pembelajaran . Ketiga prinsip utama yang dimaksud sebagai berikut.

  1. Prinsip utama pembelajaran berbunyi: Bawalah Dunia Mereka (Pembelajar) ke dalam Dunia Kita (Pengajar), dan Antarkan Dunia Kita (Pengajar) ke dalam Dunia Mereka (Pembelajar). Setiap bentuk interaksi dengan pembelajar, setiap rancangan kurikulum, dan setiap metode pembelajaran harus dibangun di atas prinsip utama tersebut. Prinsip tersebut menuntut pengajar untuk memasuki dunia pembelajar sebagai langkah pertama pembelajaran selain juga mengharuskan pengajar untuk membangun jembatan otentik memasuki kehidupan pembelajar. Untuk itu, pengajar dapat memanfaatkan pengalaman-pengalaman yang dimiliki pembelajar sebagai titik tolaknya. Dengan jalan ini pengajar akan mudah membelajarkan pembelajar baik dalam bentuk memimpin, mendampingi, dan memudahkan pembelajar menuju kesadaran dan ilmu yang lebih luas. Jika hal tersebut dapat dilaksanakan, maka baik pembelajar maupun pembelajar akan memperoleh pemahaman baru. Di samping berarti dunia pembelajar diperluas, hal ini juga berarti dunia pengajar diperluas. Di sinilah Dunia Kita menjadi dunia bersama pengajar dan pembelajar. Inilah dinamika pembelajaran manusia selaku pembelajar.

  2. Dalam pembelajaran juga berlaku prinsip bahwa proses pembelajaran merupakan permainan orkestra simfoni. Selain memiliki lagu atau partitur, pemainan simfoni ini memiliki struktur dasar chord. Struktur dasar chord ini dapat disebut prinsip-prinsip dasar pembelajaran . Prinsip-prinsip dasar ini ada lima macam berikut ini.

  3. Ketahuilah bahwa Segalanya Berbicara Dalam pembelajaran quantum, segala sesuatu mulai lingkungan pembelajaran sampai dengan bahasa tubuh pengajar, penataan ruang sampai sikap guru, mulai kertas yang dibagikan oleh pengajar sampai dengan rancangan pembelajaran, semuanya mengirim pesan tentang pembelajaran.

  4. Ketahuilah bahwa Segalanya Betujuan Semua yang terjadi dalam proses pengubahan energi menjadi cahaya mempunyai tujuan. Tidak ada kejadian yang tidak bertujuan. Baik pembelajar maupun pengajar harus menyadari bahwa kejadian yang dibuatnya selalu bertujuan.

  5. Sadarilah bahwa Pengalaman Mendahului Penamaan Proses pembelajaan paling baik terjadi ketika pembelajar telah mengalami informasi sebelum mereka memperoleh nama untuk apa yang mereka pelajari. Dikatakan demikian karena otak manusia berkembang pesat dengan adanya stimulan yang kompleks, yang selanjutnya akan menggerakkan rasa ingin tahu.

  6. Akuilah Setiap Usaha yang Dilakukan dalam Pembelajaran Pembelajaran atau belajar selalu mengandung risiko besar. Dikatakan demikian karena pembelajaran berarti melangkah keluar dari kenyamanan dan kemapanan di samping berarti membongkar pengetahuan sebelumnya. Pada waktu pembelajar melakukan langkah keluar ini, mereka patut memperoleh pengakuan atas kecakapan dan kepercayaan diri mereka. Bahkan sekalipun mereka berbuat kesalahan, perlu diberi pengakuan atas usaha yang mereka lakukan.

  7. Sadarilah bahwa Sesuatu yang Layak Dipelajari Layak Pula Dirayakan Segala sesuatu yang layak dipelajari oleh pembelajar sudah pasti layak pula dirayakan keberhasilannya. Perayaaan atas apa yang telah dipelajari dapat memberikan balikan mengenai kemajuan dan meningkatkan asosiasi emosi positif dengan pembelajaran.

  8. Dalam pembelajaran juga berlaku prinsip bahwa pembelajaran harus berdampak bagi terbentuknya keunggulan. Dengan kata lain, pembelajaran perlu diartikan sebagai pembentukan keunggulan. Oleh karena itu, keunggulan ini bahkan telah dipandang sebagai jantung fondasi pembelajaran .


Ada delapan prinsip keunggulan yang juga disebut delapan kunci keunggulan yang diyakini dalam pembelajaran . Delapan kunci keunggulan itu sebagai berikut :
1. Terapkanlah Hidup dalam Integritas

Dalam pembelajaran, bersikaplah apa adanya, tulus, dan menyeluruh yang lahir ketika nilai-nilai dan perilaku kita menyatu. Hal ini dapat meningkatkan motivasi belajar yang pada gilirannya mencapai tujuan belajar. Dengan kata lain, integritas dapat membuka pintu jalan menuju prestasi puncak.

2. Akuilah Kegagalan Dapat Membawa Kesuksesan

Dalam pembelajaran, kita harus mengerti dan mengakui bahwa kesalahan atau kegagalan dapat memberikan informasi kepada kita yang diperlukan untuk belajar lebih lanjut sehingga kita dapat berhasil. Kegagalan janganlah membuat cemas terus menerus dan diberi hukuman karena kegagalan merupakan tanda bahwa seseorang telah belajar.
3. Berbicaralah dengan Niat Baik

Dalam pembelajaran, perlu dikembangkan keterampilan berbicara dalam arti positif dan bertanggung jawab atas komunikasi yang jujur dan langsung. Niat baik berbicara dapat meningkatkan rasa percaya diri dan motivasi belajar pembelajar.
4. Tegaskanlah Komitmen

Dalam pembelajaran, baik pengajar maupun pembelajar harus mengikuti visi-misi tanpa ragu-ragu, tetap pada rel yang telah ditetapkan. Untuk itu, mereka perlu melakukan apa saja untuk menyelesaikan pekerjaan. Di sinilah perlu dikembangkan slogan: Saya harus menyelesaikan pekerjaan yang memang harus saya selesaikan, bukan yang hanya saya senangi.
5. Jadilah Pemilik

Dalam pembelajaran harus ada tanggung jawab. Tanpa tanggung jawab tidak mungkin terjadi pembelajaran yang bermakna dan bermutu. Karena itu, pengajar dan pembelajar harus bertanggung jawab atas apa yang menjadi tugas mereka. Mereka hendaklah menjadi manusia yang dapat diandalkan, seseorang yang bertanggung jawab.
6. Tetaplah Lentur

Dalam pembelajaran, pertahankan kemampuan untuk mengubah yang sedang dilakukan untuk memperoleh hasil yang diinginkan. Pembelajar, lebih-lebih pengajar, harus pandai-pandai membaca lingkungan dan suasana, dan harus pandai-pandai mengubah lingkungan dan suasana bilamana diperlukan. Misalnya, di kelas guru dapat saja mengubah rencana pembelajaran bilamana diperlukan demi keberhasilan siswa-siswanya; jangan mati-matian mempertahankan rencana pembelajaran yang telah dibuat.
7. Pertahankanlah Keseimbangan

Dalam pembelajaran, pertahankan jiwa, tubuh, emosi, dan semangat dalam satu kesatuan dan kesejajaran agar proses dan hasil pembelajaran efektif dan optimal. Tetap dalam keseimbangan merupakan proses berjalan yang membutuhkan penyesuaian terus-menerus sehingga diperlukan sikap dan tindakan cermat dari pembelajar dan pengajar.

G. Strategi Pembelajaran quantum Learning

Teknologi baru terutama multimedia mempunyai peranan semakin penting dalam pembelajaran. Banyak orang percaya bahwa multimedia akan dapat membawa kita kepada situasi belajar dimana learning with effort akan dapat digantikan dengan learning with fun. Apalagi dalam pembelajaran orang dewasa, learning with effort menjadi hal yang cukup menyulitkan untuk dilaksanakan karena berbagai faktor pembatas, seperti kemauan berusaha, mudah bosan dll. Jadi proses pembelajaran yang menyenangkan, kreatif, tidak membosankan menjadi pilihan para guru/fasilitator. Jika situasi belajar seperti ini tidak tercipta, paling tidak multimedia dapat membuat belajar lebih efektif menurut pendapat beberapa pengajar. Sedangkan Strategi pembelajaran yang lain, Seperti:

  1. Teori otak kanan/kiri

  2. Teori otak triune (3 in 1)


3. Pilihan modalitas (visual, auditorial, dan kinestetik)

4. Teori kecerdasan ganda

5. Pendidikan holistik (menyeluruh)

6. Belajar berdasarkan pengalaman

7. Belajar dengan symbol

8. Simulasi/permainan

 PENUTUP


A. Kesimpulan

Berdasarkan paparan di atas dapat diketahui bahwa pembelajaran merupakan sebuah falsafah dan metodologi pembelajaran yang umum yang dapat diterapkan baik di dalam lingkungan bisnis, lingkungan rumah, lingkungan perusahanan, maupun di dalam lingkungan sekolah (pengajaran). Secara konseptual, falsafah dan metodologi pembelajaran membawa angin segar bagi dunia pembelajaran di Indonesia sebab karakteristik, prinsip-prinsip, dan pandangan-pandangannya jauh lebih menyegarkan daripada falsafah dan metodologi pembelajaran yang sudah ada (yang dominan watak behavioristis dan rasionalisme Cartesiannya).

Meskipun demikian, secara nyata, kebaikan falsafah dan metodologi pembelajaran ini masih perlu diuji dan dikaji lebih lanjut. Lebih-lebih kemungkinan penerapannya dalam lingkungan Indonesia baik lingkungan rumah, lingkungan perusahaan, lingkungan bisnis maupun lingkungan kelas/sekolah (baca: pengajaran). Khusus penerapannya di lingkungan kelas menuntut perubahan pola berpikir para pelaksana pengajaran, budaya pengajaran dan pendidikan, dan struktur organisasi sekolah dan struktur pembelajaran. Jika perubahan-perubahan tersebut dapat dilakukan niscaya pembelajaran dapat dilaksanakan dengan hasil yang optimal. Secara konseptual, falsafah dan metodologi pembelajaran membawa angin segar bagi dunia pembelajaran di Indonesia sebab karakteristik, prinsip-prinsip, dan pandangan-pandangannya jauh lebih menyegarkan daripada falsafah dan metodologi pembelajaran yang sudah ada (yang dominan watak behavioristis dan rasionalisme Cartesiannya).

B. Saran-saran

Demikian makalah ini penulis sampaikan. Penulis sadar bahwasanya makalah ini jauh dari kesempurnaan maka dari itu penulis menerima kritik dan saran untuk kesempurnaan makalah ini.

 DAFTAR PUSTAKA


De Porter,Bobbi. 2009. Learning. Bandung:KAIFA LEARNING

DePorter, Bobbi dan Mike Hernacki. 1999. Learning: Membiasakan Belajar Nyaman dan Menyenangkan. Bandung: Penerbit KAIFA.

DePorter, Bobbi dan Mike Hernacki. 2000. Business: Membiasakan Bisnis secara Etis dan Sehat. Bandung: Penerbit KAIFA.

DePorter, Bobbi and Mike Hernacki, Quantum Learning, New York: Dell Publishing, 2001

DePorter, Bobbi, Mark Reardon, dan Sarah Singer-Nourie. 2001. Teaching: Mempraktikkan Learning di Ruang-ruang Kelas. Bandung: Penerbit KAIFA.

Shalat 2 rakaat, makmum masbuk

A. Pendahuluan


Di dalam Islam, sholat mempunyai arti penting dan kedudukan yang istimewa, antara lain. Sholat merupakan ibadah yang pertama kali diwajibkan oleh Allah SWT yang perintahnya langsung diterima oleh Allah SWT pada malam Isra’ Mi’raj. Sholat juga merupakan tiang agama, sebagai tiang agama maka sholat harus selalu ditegakkan dan tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan bagaimanapun juga. Baik itu dalam keadaan sakit, musafir, atau bahkan saat perang. Kemudian sholat merupakan amalan yang pertama kali dihisab pada hari kiamat.

Dalam makalah ini akan di jelaskan mengenai posisi sholat dua rokaat dan makmum masbuq. Karena hal ini adalah sangat penting diketahui oleh seluruh kaum muslimin dan muslimat, dikarenakan Sholat merupakan tiang agama, siapa saja yang menegakkannya, berarti ia telah menegakkan agama, dan siapa saja yang meninggalkannya berarti ia telah meruntuhkan agama.

Wajib bagi setiap muslim dan muslimat untuk mengetahui, dan mempelajari tata cara sholat sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW.

B. PERMASALAHAN

Seringkali kita temui di masyarakat, mengenai perbedaan dalam cara duduk tasyahud, baik itu tasyahud awal maupun tasyahud akhir. tersebut.

Kemudian mengenai makmum masbuk, bagaimana kedudukan makmum masbuk itu sendiri di dalam shalat jamaah. Dalam makalah ini kita akan mencoba membahas permasalahan-permasalahan tersebut. Untuk membahas permasalahan ini, kami mencoba mengemukakan pendapat-pendapat Imam madzhab dan dalil-dalil yang ada.

C. PEMBAHASAN

1.  Duduk Tawarruk atau Iftirosy pada Sholat 2 Rakaat ?

Dalam kajian fikih tata-cara ibadah tidak jarang ditemui perbedaan pandangan. Termasuk dalam tata-cara shalat. Hal ini kadang menimbulkan rasa tidak bersahabat, kalau tidak sampai terjadi perselisihan.

Diantara hal itu adalah tentang cara duduk dalam shalat. Mungkin pernah kita lihat ada yang selama shalat ketika duduk dengan cara iftirasy (menegakkan/menghamparkan telapak kaki kanan dan menghamparkan telapak kaki kiri, sementara pantat duduk di atas hamparan telapak kaki kiri), ada juga yang tawaruk (menegakkan/menghamparkan te lapak kaki kanan dan menyilangkan kaki kiri hingga telapaknya berada di bawah atau di atas betis kaki kanan) dan iftirasy. Yang kedua juga berbeda lagi ketika duduk itu pada shalat dua rekaat dan yang lebih dari itu.

Bagaimana sebenarnya duduk permasalahannya sehingga muncul perbedaan tersebut? Mengapa para ulama sendiri juga berbeda pandangan dalam masalah ini?

Pandangan Imam Empat Madzhab

Kalau disebut empat imam bukan bermaksud membatasi imam (ulama terkenal) hanya sebatas empat tersebut. Sebenarnya ulama yang disebut dengan Imam sangat banyak, disebut empat saja karena itulah yang sangat terkenal di kalangan kaum muslimin, terutama di Indonesia. Keempat ini bisa dikatakan mewakili empat pandangan yang berbeda pula.

Pertama: pendapat Imam Hanafi dan yang sepaham. Mereka berpandangan bahwa duduk dalam sholat adalah mutlak iftirasy, baik duduk di antara dua sujud, tasyahud awal, maupun tasyahud akhir.

Kedua: pendapat Imam Malik, dan yang sepaham. Mereka berpandangan bahwa duduk dalam shalat adalah tawaruk, baik pada tasyahud awal, atau akhir, maupun di antara dua sujud.

Ketiga: pendapat Imam Ahmad dan yang sepaham. Mereka berpandangan bahwa shalat yang memiliki satu tasyahud dengan yang memiliki dua tasyahud dengan yang memiliki dua tasyahud cara duduknya berbeda. Shalat yang memiliki satu tasyahud, duduk akhirnya sama dengan cara duduk di antara dua sujud, yakni iftirasy. Sementara bila shalatnya memiliki dua tasyahud, maka tasyahud awal dengan cara iftirasy, sedangkan yang kedua dengan cara tawaruk. Ini merupakan pendapat yang masyur dari Imam Ahmad. (Fathul Bari, Ibnu Rajab al-Hambali V/164).

Keempat: pendapat Imam Syafi’i dan yang sepaham. Mereka berpandangan bahwa duduk yang bukan duduk akhir adalah iftirasy, sedangkan duduk yang dilakukan pada tasyahud akhir dengan tawaruk. Tidak dibedakan antara shalat yang memiliki dua tasyahud ataupun satu tasyahud.

Apa Alasan Mereka? Apa sebenarnya yang menjadi alasan masing-masing pihak sehingga muncul berbeda pendangan ?

Alasan Hanafi : Mereka membangun pendapatnya di atas petunjuk beberapa hadits, diantaranya yaitu:

Perkataan Aisyah, istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallamBeliau Rasulullah mengucapkan tahiyyat pada setiap dua rekaat/rekaat kedua, saat itu beliau hamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya.” (Shahih Muslim no. 498).

Perkataan Wail bin Hujr ”Aku menyaksikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk dalam shalat; beliau hamparkan telapak kaki kirinya dan menegakkan telapak kaki kanannya.” (Ibnu Khuzaimah no.691, Al-Baihaqi no.72, Ahmad no.316), Al-Thabrani no.33). Dalam riwayat Tirmidzi dengan lafal: ”Tatkala duduk tasyahud beliau hamparkan kaki kirinya dan tangan kirinya diletakan pada pahanya sementara itu kaki kanannya ditegakkannya.” (Sunan Tirmidzi no.292).

Hadit-hadits tersebut, dan hadits lain yang senada, menunjukkan disebutkannya duduk iftirasy baik waktu tasyahud maupun bukan.

Alasan Maliki : Pandangan ini dibangun di atas hadits-hadits berikut:

Perkataan Abdullah Ibnu Umar : ”Bahwasanya sunnah shalat (ketika duduk) adalah engkau tegakkan telapak kaki kananmu dan melipat yang kiri!” (Shahih al-Bukhari no.793, bersama Fatul Bari).

Perkataan Abdullah Ibnu Mas’ud : ”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan tasyahud kepadaku dipertengahan shalat dan di akhirnya.” Katanya lagi,Beliau mengucapkan (tasyahud tersebut) jika duduk di pertengahan shalat dan di akhirnya di atas warik (bagian atas paha/pantat)-nya yang kiri…” (Musnad Ahmad 4369)

Hadits-haduts tersebut menyebutkan adanya duduk tawaruk dalam shalat, baik di tengah maupun akhirnya.

Mereka juga mendasarkan pada kiyas, bahwa perbuatan tersebut adalah diulang-ulang dalam shalat, maka sesuatu yang diulang-ulang dalam shalat mestinya mempunyai satu sifat/bentuk. Seperti halnya berdiri dan sujud. (Syarh Muwatha, oleh Qadhi Abul Walid Sulaiman al-Naji)

Alasan Syafi’i dan Hambali : Syafi’i berpandangan bahwa asal duduk dalam shalat adalah tawaruk. Dikecualikan sebagaimana perkataan Muzani bahwa Syafi’i berkata, ”Duduk pada rekaat kedua di atas kanannya.” (Al-Hawi al-Kabir hal.171).

Ibnu Rusyd mengambarkan pandangan syafi’i, ”Pada tasyahud awal mereka mengikuti madzab Hambali sementara pada tasyahud akhir mengikuti madzab Maliki.” (Bidayatul Mujtahid hal.261).

Sedang Hambali. ”Tidak boleh duduk tawaruk kecuali dalam shalat yang mempunyai dua tasyahud, duduk tawaruk dilakukan pada tasyahud yang akhir. (Zadul Mustaqni’ Ahmad bin Hambal).

Sebenarnya pandangan Imam Syafi’i dan Imam Ahmad mempunyai kesamaan, di samping perbedaan. Persamaannya bahwa dalam shalat itu ada duduk tawaruk maupun iftirasy. Jadi hadits-hadits yang dijadikan alasan tertentu di muka, baik yang disodorkan Hanafi dan Maliki, penggunaannya digunakan oleh keduanya. Perbedaannya ketika menyikapi duduk akhir antara shalat yang memiliki satu tashahud dengan shalat yang memiliki dua tasyahud.

Jadi keduanya membangun pandangannya pada alasan sahih yang juga digunakan oleh dua imam sebelumnya. Hanya saja ada tambahan hadits sahih lainnya.

Hadits dari Muhammad bin Amr bin Ath’. Ia pernah duduk bersama sepuluh orang sahabat. Kami mempinjangkan shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Tiba-tiba Abu Humaid al-Sa’idi berkata, ”Dibanding kalian aku lebih hafal tentang shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Aku pernah melihat beliau apabila bertakbir dijadikannya kedua tangannya berhadapan dengan kedua pundaknya. Apabila rukuk, beliau letakkan kedua tangannya di kedua lututnya, kemudian beliau meluruskan punggungnya. Bila mengangkat kepalanya (dari ruku), beliau berdiri lurus (i’tidal) sehingga kembali setiap tulang belakang ke tempatnya. Kemudian apabila sujud, beliau letakkan kedua tangannya tanpa menghamparkan maupun menggenggam, sementara ujung-ujung jarinya kedua kakinya dihadapkan ke kiblat. Apabila duduk pada dua rekaat (rekaat kedua), beliau duduk di atas (hamparan) kaki kirinya dengan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy). Sementara apabila duduk pada rekaat akhir, beliau majukan kaki kirinya dengan menegakkan kaki kanannya dan beliau duduk di tempatnya (di lantai alias duduk tawaruk).” (Shahih al-Bukhari no.828).

Hadits tersebut ada yang menggunakan lafal lain :

Dalam riwayat Abdul Fadhi Abdul Hamid bin Ja’far al-Anshari al-Ausi disebutkan, ”Hingga pada saat sajdah yang diikuti dengan salam”.

Sementara pada riwayat Ibnu Hibban, ”(Pada rekaat) yang menjadi penutup shalat beliau mengeluarkan kaki kiri dan duduk dengan tawaruk pada sisi kirinya.” (Fathul Bari II/360).

Sementara itu dalam Shahih Ibni Khuzaimah (I/587). Sunan al-Tirmidzi no.304, dan Musnad Ahmad no.23088 hadits tersebut dicatat dengan redaksi : “Hingga rekaat yang padanya selesailah shalat.

Lain lagi dalam Sunan al-Nasai no.1262, “Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika pada dua rekaat yang padanya berakhirlah shalat.

2. Makmum Masbuq

Pendapat Ulama

Jika ada makmum yang masbuq (terlambat) maka ia harus bertakbir secara sempurna lalu mengikuti gerakan atau bacaan imam yang terakhir dalam posisi apapun. Jika makmum masih mendapatkan ruku’ bersama imam maka ia sudah terhitung mendapatkan raka’at. Nabi SAW bersabda:

إِذَٰا جِىءْتُمْ إِلَى اصَّلاةِ وَ نَحْنُ سُجُوْدٌ فَاسْجُدُوْا وَلا تَعُدُّوهَا شيأَ وَ مَنْ اَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقًدْ أَدْرَكَ الصَّىلاةَ


“Apabila kalian datang untuk mendirikan shalat dan (saat itu) kami sedang sujud maka sujudlah kalian , tapi jangan kalian hitung sebagai suatu rakaat. Sedangkan siapa yang masih mendapatkan ruku’/rakaat, maka sungguh ia telah mendapatkan shalat.” (HHliGR. Abu Dawud, al-Hakim, al-Bayhaqi, Ibn Khuzaimah, dari Abu Hurayrah ra)

Inilah pendapat mayoritas ulama, karena disamping ada dukungan dari HR. Al-Bukhari-Muslim. Dll. Yang hanya menyebutkan kalimat terakhirnya saja (مَنْ اَدْرَكَ الرَّكْعَةَ) Juga didukung oleh riwayat Abu Bakrah ra. Yang karena terlalu bersemangat untuk mendapatkan Raka’at, sehingga ketika mengetahui Nabi SAW telah rukuk, ia belum masuk shaff, langsung ikut Rukuk, sambil berjalan menuju shaff jama’ah. Mengetahui hal ini, maka setelah sholat, Nabi SAW menegurnya tetapi tetap mendoakannya : زَادكَ اللهَ حِرْصا ولا تعُدْ : “Semoga Allah menambah semangatmu (untuk mendapat rakaat). Tapi jangan kamu ulangiya!” (HSR.Al-Bukhari 3/250: 741, al-Nasa’I, Abu Dawud, Ahmad)

Jika ada beberapa makmum masbuq setelah imam salam, maka para ulama berbeda pendapat dalam hal mengangkat salah seorang imam di antara sesama makmum masbuq untuk membangun jamaah baru sehingga menjadi jamaah berantai. Menurut ulama Hanafiyyah: tidak sah mengangkat imam untuk menyempurnakan sisa rakaat shalatnya. Malikiyah juga demikian jika yang masbuq masih mendapat rakaat bersama imam. Namun jika tidak mendapat rakaat, maka boleh mengangkat imam. Adapun Syafi’iyyah dan Hanabilah menyatakan boleh mengangkat imam baru untuk menyelesaikan kekurangan rakaatnya, dan boleh juga sholat sendiri-sendiri, asal bukan masbuq dalam sholat Jum’at.

Didalam kitab al Mausu’ah al Fiqhiyah disebutkan bahwa para fuqaha bersepakat barangsiapa mendapati imam dalam keadaan ruku maka sesungguhnya dia telah mendapatkan rakaat, berdasarkan sabda Rasulullah saw,” Barangsiapa yang mendapatkan ruku’ maka sungguh dirinya telah mendapatkan rakaat.” Karena dirinya tidaklah kehilangan rukun kecuali hanya berdiri dan hal itu dilakukan olehnya dengan takbiratul ihram lalu dia mengikuti imam pada sisa rakaatnya dan hal itu jika dia melakukan ruku’nya dengan thuma’ninah.. (juz II hal 8051)

Syeikh Ibnu al Utsaimin mengatakan bahwa pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa membaca al Fatihah adalah sebuah keharusan didalam setiap rakaat bahkan bagi seorang yang masbuk jika mendapati imam sedang ruku’ lalu dia bertakbir kemudian ruku’ bersama imam namun hal itu tidaklah dianggap sebagai satu rakaat maka perkataan ini tidak diragukan kelemahannya dan dilemahkan oleh hadits Abi Bakrah bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepadanya—tatkala dia bercerita bahwa dirinya pernah bergegas dan bersegera untuk mendapatkan imam yang sedang ruku— "Semoga Allah menambah semangat kepadamu, namun jangan diulang kembali."

Seandainya dia tidak mendapatkan rakaat pastilah Nabi memerintahkan kepadanya untuk mengqadhanya. Maka diamnya beliau shallallahu alaihi wa sallam dari memerintahkan qadha menunjukkan bahwa dengan mendapatkan ruku berarti mendapatkan rakaat, ini dari segi atsar.

 KESIMPULAN


Duduk Tawaruk dan Iftirasy

Untuk tawaruk dan Iftirosy kami hanya mengambil pendapat dari imam Syafi’i yang berpandangan bahwa duduk yang bukan duduk akhir adalah iftirasy, sedangkan duduk yang dilakukan pada tasyahud akhir dengan tawaruk. Tidak dibedakan antara shalat yang memiliki dua tasyahud ataupun satu tasyahud ini menurut imam syafi’i.

Makmum Masbuk

Jika ada makmum yang masbuq (terlambat) maka ia harus bertakbir secara sempurna lalu mengikuti gerakan atau bacaan imam yang terakhir dalam posisi apapun.

Jika makmum masih mendapatkan ruku’ bersama imam maka ia sudah terhitung mendapatkan raka’at.(Rosululloh)

DAFTAR PUSTAKA

Fatawa Vol.IV/No.11/Dzulqa’dah 1429

Jamaluddin, Syakir. 2008. Shalat Sesuai Tuntunan Nabi SAW : Mengupas Kontroversi Hadis Sekitar Shalat. LPPI UMY : Yogyakarta

AMALAN ‘IDUL ADHA




  1. Puasa Hari Arafah


عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ َسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ  {رواه مسلم}




  1. Memperbanyak Takbir


عَنْ عَلِيٍّ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ : " أَنَّهُ كَانَ يُكَبِّرُ بَعْدَ صَلاَةِ اْلفَجْرِ يَوْمَ عَرَفَةَ إِلىَ صَلاَةِ اْلعَصْرِ مِنْ آخِرِ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ " {رواه إبن أبى شيبة و البيهقى والحاكم}


عَنْ اِبْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ : أَنَّهُ كَانَ يُكَبِّرُ أَيَّامَ التَّشْرِيْقِ : اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ اَكْبَرُ وَللهِ اْلحَمْدُ {رواه إبن أبى شيبة والبيهقى }




  1. Shalat Idul Adha


عَنْ جُنْدُبٍ عِنْدَ أَحْمَدَ بْنِ حَسَنٍ الْبَنَّاءِ فِي كِتَابِ الْأَضَاحِيِّ قَالَ : {كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِنَا يَوْمَ الْفِطْرِ ، وَالشَّمْسُ عَلَى قَيْدِ رُمْحَيْنِ وَالأَضْحَى عَلَى قِيدِ رُمْحٍ} (نيل الأوطار)




  1. Tidak Makan Apa-apa Sebelum Shalat id


عَنْ بريدة قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِه  {رواه أحمد والترمذى وإبن ماجه}




  1. Shalat di tanah lapang


عن ابن عمر ، أنه كان « يخرج في العيدين من المسجد، فيكبر حتى يأتي المصلى »




  1. Hukum Qurban Sunnah Muakkadah, dan sebagian ulama menyatakan wajib bagi yang mampu


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا (رواه ابن ماجه و أحمد)




  1. Binatang yang Digunakan Qurban


وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْبَهِيمَةِالْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ (34) الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَالصَّابِرِينَ عَلَى مَا أَصَابَهُمْ وَالْمُقِيمِي الصَّلَاةِ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ (35) وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (36) لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ (الحج: 34-37)




  1. Binatang yang tidak boleh digunakan untuk Qurban


عَنْ عُبَيْدِ ابْنِ فَيْرُوْزَ سَأَلْتُ الْبَرَّاءَبْنِ عَازِبٍ مَالاَ يَجُوْزُ فِى اْلأَضَاحِى فَقَالَ: قَامَ فِيْنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ:أَرْبَعٌ لاَتَجُوْزُ فِى اْلأَضَاحِى: اْلعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوْرُهَا وَالْمَرِيْضَةُ بّيِّنٌ مَرَضُهَا وَاْلعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيْرُ الَّتِى لاَ تَنْقَى (رواه أبو داود)




  1. Waktu Penyembelihan


عَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَكُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ {رواه أحمد}


10. Petugas Penyembelihan (jagal)

أن علي بن أبى طالب أخبره أن نبى الله صلى الله عليه وسلم أمره أن يقوم على بدنه وأمره أن يقسم بدنه كلها لحومها وجلودها وجلالها فى المساكين ولا يعطى فى جزارتها منها شيئ. {رواه البخارى و مسلم}


11. Cara Menyembelih  (Pisau tajam, menghadap kiblat dan berdo’a)

عنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ ثِنْتَانِ حَفِظْتُهُمَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ {رواه مسلم}


عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ ذَبَحَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الذَّبْحِ كَبْشَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ مُوجَأَيْنِ فَلَمَّا وَجَّهَهُمَا قَالَ إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ عَلَى مِلَّةِ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنْ الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنْ الْمُسْلِمِينَ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ وَعَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّتِهِ بِاسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ ثُمَّ ذَبَحَ {رواه أبو داود}


بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا عَنْ ... وعن أهله/ أهلها                 ((sebutkan nama shahibul qurban


بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ ... و ... و ...  ومن أهلهم    (sebutkan semua nama shahibul qurban)


12. Sasaran Pembagian Qurban

عن عائشة رضى الله عنها قالت: ذف الناس من أهل البادية حضرة الأضحى فى زمان رسول الله صلى الله عليه وسلم، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ادخروا الثلث وتصدقوا بما بقي) رواه أبو داود(


13. Larangan bagi Shahibul Qurban (Memotong rambut, kuku dan menjual daging, kulit)

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ: إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلعم قَالَ :إِذَا رَأَيْتُمْ الْهِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ (رواه الْجماعة إلاّ البخارى)


فأتى قتادة بن النعمان فأخبره أن النبى صلى الله عليه وسلم قام فقال: إنى كنت أمرتكم أن لا تأكلوا الأضاحى فوق ثلاثة أيام لتسعكم وإنى أحله لكم فكلوا منه ماشئتم ولا تبيعوا لحوم الهدي والأضاحي فكلوا وتصدقوا واستمتعوا بجلودها ولا تبيعواها (رواه أحمد)


14. Kambing untuk seorang beserta keluarganya dan sapi untuk 7 orang beserta keluarganya

روى ابن ماجه والترمذي وصححه أن أبا أيوب قال: " كان الرجل في عهد رسول الله، صلى الله عليه وسلم، يضحي بالشاة عنه وعن أهل بيته فيأكلون ويطعمون حتى تباهى الناس فصار كما ترى ".


عَنْ جَابِرِبْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّهُ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِاْلحُدَيْبَةَ اْلبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍٍ وَ الْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ) رواه مسلم (


CARA MENYEMBELIH QURBAN




  1. Tidak menyiksa binatang dengan mengasah pisau secara tajam dan terputus tenggorokannya


عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ ثِنْتَانِ حَفِظْتُهُمَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ {رواه مسلم}


Dari Syadad bin Aus, ia berkata, ada dua hal yang sentiasa saya jaga yang berasal dari Rasul saw, yaitu beliau bersabda: sesungguhnya Allah memerintahkan untuk berbuat kebaikan (ihsan) kepada segala sesuatu, maka bila kamu membunuh, gunakan cara terbaik dan bila menyembelih pakailah cara yang terbaik dan hendaklah ia mengasah pisaunya agar baik penyembelihannya. (HR. Muslim)

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ:قَالَ.... أَلاَ إِنَّ الذَّكَاةَ فِى الْحَلْقِ وَاللَّبَّةِ {رواه الدارقطنى}


Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah bersabda:”…..(dalam menyembelih) hendaklah memotong urat nadi yang ada dalam leher dan tenggorokan”. (HR. Ad-Daruquthni)

  1. Menghadapkan ke kiblat seraya berdo’a


Berdasar Hadits Nabi:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ ذَبَحَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الذَّبْحِ كَبْشَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ مُوجَأَيْنِ فَلَمَّا وَجَّهَهُمَا قَالَ إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ عَلَى مِلَّةِ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنْ الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنْ الْمُسْلِمِينَ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ وَعَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّتِهِ بِاسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ ثُمَّ ذَبَحَ {رواه أبو داود}


"Pada hari kurban, Nabi SAW menyembelih dua ekor domba bertanduk, putih mulus, dan telah dikebiri. Beliau menghadapkan keduanya (ke kiblat) dan berseru, "Sesungguhnya aku hadapkan wajahku pada dzat yang menciptakan langit dan bumi, di atas millah (agama) Ibrahim yang hanif (lurus), dan aku bukan termasuk orang-orang yang musyrik. Sesungguhnya shalat, ibadah, hidup dan matiku, hanya untuk Allah Tuhan semesta alam yang tiada sekutu bagi-Nya. Dan demikianlah aku diperintah kan dan aku termasuk orang-orang muslim. Ya Allah, ini (kurban) dariku untuk-Mu atas nama Muhammad dan umatnya. Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar." Kemudian beliau langsung menyembelih. (HR. Ahmad).

Dengan demikian, Doa ketika menyembelih adalah:

إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ عَلَى مِلَّةِ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنْ الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنْ الْمُسْلِمِينَ


Bila shahibul Qurban Satu Orang

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا عَنْ ... وعن أهله/ أهلها                 ((sebutkan nama shahibul qurban


Bila Shahibul Qurban Lebih dari satu orang (Qurban Hasil Patungan)

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ ... و ... و ...  ومن أهلهم sebutkan semua nama shahibul qurban)


Lima Persoalan Qurban
1.      
Hukum Qurban


Menurut mayoritas ulama, menyembelih hewan qurban hukumnya sunnah muakkadah (anjuran yang ditekankan), bahkan bagi orang yang mampu (kaya), sebagian ulama menghukuminya wajib

عن أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا (رواه ابن ماجه و أحمد)
2.      
Qurban Masa Nabi


Berqurban pada masa Nabi saw dilakukan sendiri-sendiri di rumah masing-masing, tidak sebagaimana yang terjadi saat ini yang dilakukan di masjid. Meskipun demikian, tetangga dan keluarga boleh membantunya, sebagaimana Ali membantu menyelesaikan Qurban Nabi.

Karena itu, perintah Nabi hanya tertuju kepada shahibul Qurban, seperti perintah: 1) menyembelih sendiri atau datang ketika qurban disembelih, 2) makan sebagian dagingnya, dan 3) memberikan daging kepada yang meminta (miskin) atau tidak meminta (orang mampu). Begitu juga larangannya, seperti: 1) menjual daging dan kulitnya, 2) memotong rambut dan kuku, dan 3) menyimpan lebih dari 3 hari.
3.      
Panitia Qurban

Orang yang membantu qurban itu tidak dikenal sebagai amil Qurban, dan tidak mendapat hak sebagaimana amil zakat. Panitia boleh makan daging qurban bersama-sama dengan shahibul qur’ban karena mereka membantunya, dan boleh menerima karena sebagai masyarakat penerima.
4.      
Penerima Daging Qurban dan kulitnya

Orang-orang yang menerima daging qurban bisa dikelompokkan pada tiga (3), yaitu

  1. Orang yang termasuk fakir dan miskin.

  2. Orang yang ditunjuk oleh shahibul qurban (baik yang minta-minta maupun tidak minta-minta).

  3. Shahibul qurban (orang yang berqurban).


Berdasarkan hadits:

عن عائشة رضى الله عنها قالت: ذف الناس من أهل البادية حضرة الأضحى فى زمان رسول الله صلى الله عليه وسلم، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ادخروا الثلث وتصدقوا بما بقي) رواه أبو داود(


“Dari Aisyah ra, ia berkata: “Pernah penduduk desa datang berduytun-duyun untuk menghadiri qurban pada masa Rasulullah saw, lalu Rasulullah saw bersabda: Simpanlah sepertiga dagiung itu dan sedeqahlah yang tertinggal.” (HR.Abu Dawud)
5.   
Menjual Kulit dan Daging Qurban

Pada prinsipnya, kulit hewan qurban tidak boleh dijual tetapi harus dibagikan bersama dengan dagingnya. Dalam hal ini ada beberapa persoalan yang perlu diperhatikan shahibul qurban :
a.      
Shahibul qurban boleh memanfaatkan kulit hewan qurban.
b.     
Shahibul qurban tidak boleh menjual daging hewan qurban, kulit dan pakaiannya (jilal)
c.      
Shahibul qurban tidak boleh menukarkan kulit hewan qurban dengan yang lainnya, seperti daging dan lainnya. Tetapi mustahiq  selain shahibul qurban boleh menerima, menukarkan kulit dan daging dan boleh pula menjual kulit dari jatah pembagian hewan qurban yang sudah menjadi hak miliknya.

 

 

Poligami

(Oleh DR. Yusuf Qardhawi)

Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia dan selalu terjun dalam suatu realita, mendidik dan menjauhkan dari sikap teledor dan bermalas-malas. Begitulah yang kami saksikan dengan gamblang dalam hubungannya dengan masalah poligami.

Dengan menitikberatkan demi kepentingan manusia, baik secara individual maupun masyarakat, Islam membolehkan kawin lebih dari seorang.

Kebanyakan ummat-ummat dahulu dan agama-agama sebelum Islam membolehkan kawin tanpa batas yang kadang-kadang sampai sepuluh orang wanita, bahkan ada yang sampai seratus dan beratus-ratus tanpa suatu syarat dan ikatan. Maka setelah Islam datang, perkawinan lebih dari seorang ini diberinya batas dan bersyarat. Batas maksimalnya ialah empat, seperti riwayatnya Ghailan:

"Sesungguhnya Ghailan ats-Tsaqafi telah masuk Islam dan mempunyai sepuluh isteri, kemudian Nabi berkata kepadanya: Pilihlah empat di antara mereka itu, dan cerailah yang lain." (Riwayat Ahmad, Syafi'i, Tarmizi, Ibnu Majah, Ibnu Abi Syaibah, Daraquthni dan Baihaqi)

Sementara ada juga yang mempunyai isteri delapan11 dan ada juga yang lima.12

Semuanya itu diperintahkan oleh Nabi supaya memilih empat saja.

Adapun kawinnya Nabi sampai sembilan orang itu adalah khususiyah buat Nabi karena ada suatu motif da'wah dan demi memenuhi kepentingan ummat kepada isteri- isteri Nabi itu sepeninggal beliau.

Adil Adalah Syarat Dibolehkan Poligami

Syarat yang ditentukan Islam untuk poligami ialah terpercayanya seorang muslim terhadap dirinya, bahwa dia sanggup berlaku adil terhadap semua isterinya baik tentang soal makannya, minumnya, pakaiannya, rumahnya, tempat tidurnya maupun nafkahnya. Siapa yang tidak mampu melaksanakan keadilan ini, maka dia tidak boleh kawin lebih dari seorang.

Firman Allah:

"Jika kamu tidak dapat berlaku adil, maka kawinlah seorang saja." (an-Nisa': 3)

Dan bersabda Rasulullah s.a.w.:

"Barangsiapa mempunyai isteri dua, tetapi dia lebih cenderung kepada yang satu, maka nanti di hari kiamat dia akan datang menyeret salah satu lambungnya dalam keadaan jatuh atau miring." (Riwayat Ahlulsunan, Ibnu Hibban dan al-Hakim)

Yang dimaksud cenderung atau condong yang diancam oleh hadis tersebut, ialah meremehkan hak-hak isteri, bukan semata-mata kecenderungan hati. Sebab kecenderungan hati termasuk suatu keadilan yang tidak mungkin dapat dilaksanakan. Oleh karena itu Allah memberikan maaf dalam hal tersebut. Seperti tersebut dalam firmanNya:

"Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil antara isteri-isterimu sekalipun kamu sangat berkeinginan, oleh karena itu janganlah kamu terlalu condong." (an-Nisa': 129)

Oleh karena itu pula setelah Rasulullah membagi atau menggilir dan melaksanakan keadilannya, kemudian beliau berdoa:

"Ya Allah! Inilah giliranku yang mampu aku lakukan. Maka janganlah Engkau siksa aku berhubung sesuatu yang Engkau mampu laksanakan tetapi aku tidak mampu melaksanakan." (Riwayat Ashabussunan)

Yakni sesuatu yang tidak mampu dikuasai oleh hati manusia dan sesuatu kecenderungan kepada salah satu isterinya.

Nabi sendiri kalau hendak bepergian, ia mengadakan undian. Siapa mendapat bagiannya, dialah yang nanti akan diajak pergi oleh Nabi.13

Beliau bersikap demikian demi menjaga perasaan dan tercapainya persetujuan oleh semuanya.

Hikmah Dibolehkannya Poligami

Islam adalah hukum Allah yang terakhir yang dibawa oleh Nabi yang terakhir pula. Oleh karena itu layak kalau ia datang dengan membawa undang-undang yang komplit, abadi dan universal. Berlaku untuk semua daerah, semua masa dan semua manusia.

Islam tidak membuat hukum yang hanya berlaku untuk orang kota dan melupakan orang desa, untuk daerah dingin dan melupakan daerah panas, untuk satu masa tertentu dan melupakan masa-masa lainnya serta generasi mendatang.

Islam telah menentukan keperluan perorangan dan masyarakat, dan menentukan ukuran kepentingan dan kemaslahatan manusia seluruhnya. Di antara manusia ada yang ingin mendapat keturunan tetapi sayang isterinya mandul atau sakit sehingga tidak mempunyai anak. Bukankah suatu kehormatan bagi si isteri dan keutamaan bagi si suami kalau dia kawin lagi dengan seorang wanita tanpa mencerai isteri pertama dengan memenuhi hak-haknya?

Sementara ada juga laki-laki yang mempunyai nafsu seks yang luarbiasa, tetapi isterinya hanya dingin saja atau sakit, atau masa haidhnya itu terlalu panjang dan sebagainya, sedang si laki-laki tidak dapat menahan nafsunya lebih banyak seperti orang perempuan. Apakah dalam situasi seperti itu si laki-laki tersebut tidak boleh kawin dengan perempuan lain yang halal sebagai tempat mencari kawan tidur?

Dan ada kalanya jumlah wanita lebih banyak daripada jumlah laki-laki, lebih-lebih karena akibat dari peperangan yang hanya diikuti oleh laki-laki dan pemuda-pemuda. Maka di sini poligami merupakan suatu kemaslahatan buat masyarakat dan perempuan itu sendiri, sehingga dengan demikian mereka akan merupakan manusia yang bergharizah yang tidak hidup sepanjang umur berdiam di rumah, tidak kawin dan tidak dapat melaksanakan hidup berumahtangga yang di dalamnya terdapat suatu ketenteraman, kecintaan, perlindungan, nikmatnya sebagai ibu dan keibuan sesuai pula dengan panggilan fitrah.

Ada tiga kemungkinan yang bakal terjadi sebagai akibat banyaknya laki-laki yang mampu kawin, yaitu:

1.   Mungkin orang-orang perempuan itu akan hidup sepanjang umur dalam kepahitan hidup.

2.   Mungkin mereka akan melepaskan kendalinya dengan menggunakan obat-obat dan alat-alat kontrasepsi untuk dapat bermain-main dengan laki-laki yang haram.

3.   Atau mungkin mereka mau dikawini oleh laki-laki yang sudah beristeri yang kiranya mampu memberi nafkah dan dapat bergaul dengan baik.

Tidak diragukan lagi, bahwa kemungkinan ketiga adalah satu-satunya jalan yang paling bijaksana dan obat mujarrab. Dan inilah hukum yang dipakai oleh Islam, sedang "Siapakah hukumnya yang lebih baik selain hukum Allah untuk orang-orang yang mau beriman?" (al-Maidah: 50)

Inilah sistem poligami yang banyak ditentang oleh orang-orang Kristen Barat yang dijadikan alat untuk menyerang kaum Muslimin, di mana mereka sendiri membenarkan laki-lakinya untuk bermain dengan perempuan-perempuan cabul, tanpa suatu ikatan dan perhitungan, betapapun tidak dibenarkan oleh undang-undang dan moral. Poligami liar dan tidak bermoral ini akan menimbulkan perempuan dan keluarga yang liar dan tidak bermoral juga. Kalau begitu manakah dua golongan tersebut yang lebih kukuh dan lebih baik?

(Oleh DR. Yusuf Qardhawi)

Orang-orang Kristen dan Orientalis menjadikan tema poligami ini seakan merupakan syi'ar dari syi'ar-syi'ar Islam, atau salah satu perkara yang wajib, atau minimal sunnah untuk dilaksanakan. Yang demikian ini tidak benar alias penyesatan, karena dalam praktek pada umumnya seorang Muslim itu menikah dengan satu isteri yang menjadi penentram dan penghibur hatinya, pendidik dalam rumah tangganya dan tempat untuk menumpahkan isi hatinya. Dengan demikian terciptalah suasana tenang, mawaddah dan rahmah, yang merupakan sendi-sendi kehidupan suami isteri menurut pandangan Al Qur'an.

Oleh karena itu ulama mengatakan, "Dimakruhkan bagi orang yang mempunyai satu isteri yang mampu memelihara dan mencukupi kebutuhannya, lalu dia menikah lagi. Karena hal itu membuka peluang bagi dirinya untuk melakukan sesuatu yang haram. Allah berfirman:

"Dan kamu sekali-kali ridak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung- katung.." (An-Nisa': 129)

Rasulullah SAW bersabda:

"Barangsiapa yang mempunnyai dua isteri, kemudian lebih mencintai kepada salah satu di antara keduanya maka ia datang pada hari kiamat sedangkan tubuhnya miring sebelah. " (HR. Al Khamsah)

Adapun orang yang lemah (tidak mampu) untuk mencari nafkah kepada isterinya yang kedua atau khawatir dirinya tidak bisa berlaku adil di antara kedua isterinya, maka haram baginya untuk menikah lagi, Allah SWT berfirman,

"Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja..."

(An-Nisa': 3)

Apabila yang utama di dalam masalah pernikahan adalah cukup dengan satu isteri karena menjaga ketergelinciran, dan karena takut dari kepayahan di dunia dan siksaan di akhirat, maka sesungguhnya di sana ada pertimbangan-pertimbangan yang manusiawi, baik secara individu ataupun dalam skala masyarakat sebagaimana yang kami jelaskan. Islam memperbolehkan bagi seorang Muslim untuk menikah lebih dari satu (berpoligami), karena Islam adalah agama yang sesuai dengan fithrah yang bersih, dan memberikan penyelesaian yang realistis dan baik tanpa harus lari dari permasalahan.

Poligami pada Ummat Masa Lalu dan Pada Zaman Islam

Sebagian orang berbicara tentang poligami, seakan-akan Islam merupakan yang pertama kali mensyari'atkan itu. Ini adalah suatu kebodohan dari mereka atau pura- pura tidak tahu tentang sejarah. Sesungguhnya banyak dari ummat dan agama-agama sebelum Islam yang memperbolehkan menikah dengan lebih dari satu wanita, bahkan mencapai berpulah-puluh orang atau lebih, tak ada persyaratan dan tanpa ikatan apa pun.

Di dalam Injil Perjanjian Lama diceritakan bahwa Nabi Dawud mempunyai isteri tiga ratus orang, dan Nabi Sulaiman mempunyai tujuh ratus orang isteri.

Ketika Islam datang, maka dia meletakkan beberapa persyaratan untuk bolehnya berpoligami, antara lain dari segi jumlah adalah maksimal empat. Sehingga ketika Ghailan bin Salamah masuk Islam sedang ia memiliki sepuluh isteri, maka Nabi SAW bersabda kepadanya, "Pilihlah dari sepuluh itu empat dan ceraikanlah sisanya." Demikian juga berlaku pada orang yang masuk Islam yang isterinya delapan atau lima, maka Nabi SAW juga memerintahkan kepadanya untuk menahan empat saja.

Adapun pernikahan Rasulullah SAW dengan sembilan wanita ini merupakan kekhususan yang Allah berikan kepadanya, karena kebutuhan dakwah ketika hidupnya dan kebutuhan ummat terhadap mereka setelah beliau wafat, dan sebagian besar dari usia hidupnya bersama satu isteri.

Adil Merupakan Syarat Poligami

Adapun syarat yang diletakkan oleh Islam untuk bolehnya berpoligami adalah kepercayaan seorang Muslim pada dirinya untuk bisa berlaku adil di antara para isterinya, dalam masalah makan, minum, berpakaian, tempat tinggal, menginap dan nafkah. Maka barangsiapa yang tidak yakin terhadap dirinya atau kemampuannya untuk memenuhi hak-hak tersebut dengan adil, maka diharamkan baginya untuk menikah lebih dari satu. Allah berfirman:

"Jika kamu takut berlaku tidak adil maka cukuplah satu isteri" (An-Nisa':3) Kecenderungan yang diperingatkan di dalam hadits ini adalah penyimpangan terhadap hak-hak isteri, bukan adil dalam arti kecenderungan hati, karena hal itu termasuk keadilan yang tidak mungkin dimiliki manusia dan dimaafkan oleh Allah.

Allah SWT berfirman:

"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isten(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung- katung." (An-Nisa': 129)

Oleh karena itu, Rasulullah SAW menggilir isterinya dengan adil, beliau selalu berdoa, "Ya Allah inilah penggiliranku (pembagianku) sesuai dengan kemampuanku, maka janganlah Engkau mencelaku terhadap apa-apa yang Engkau miliki dan yang tidak saya miliki." Maksud dari doa ini adalah kemampuan untuk bersikap adil di dalam kecenderungan hati kepada salah seorang isteri Nabi.

Rasulullah SAW apabila hendak bepergian membuat undian untuk isterinya, mana yang bagiannya keluar itulah yang pergi bersama beliau. Beliau melakukan itu untuk menghindari keresahan hati isteri-isterinya dan untuk memperoleh kepuasan mereka. Hikmah Diperbolehkannya Poligami

Sesungguhnya Islam adalah risalah terakhir yang datang dengan syari'at yang bersifat umum dan abadi. Yang berlaku sepanjang masa, untuk seluruh manusia.

Sesungguhnya Islam tidak membuat aturan untuk orang yang tinggal di kota sementara melupakan orang yang tinggal di desa, tidak pula untuk masyarakat yang tinggal di iklim yang dingin, sementara melupakan masyarakat yang tinggal di iklim yang panas. Islam tidak pula membuat aturan untuk masa tertentu, sementara mengabaikan masa-masa dan generasi yang lainnya. Sesungguhnya ia memperhatikan kepentingan individu dan masyarakat.

Ada manusia yang kuat keinginannya untuk mempunyai keturunan, akan tetapi ia dikaruniai rezki isteri yang tidak beranak (mandul) karena sakit atau sebab lainnya. Apakah tidak lebih mulia bagi seorang isteri dan lebih utama bagi suami untuk menikah lagi dengan orang yang disenangi untuk memperoleh keinginan tersebut dengan tetap memelihara isteri yang pertama dan memenuhi hak-haknya.

Ada juga di antara kaum lelaki yang kuat keinginannya dan kuat syahwatnya, akan tetapi ia dikaruniai isteri yang dingin keinginannya terhadap laki-laki karena sakit atau masa haidnya terlalu lama dan sebab-sebab lainnya. Sementara lelaki itu tidak tahan dalam waktu lama tanpa wanita. Apakah tidak sebaiknya diperbolehkan untuk menikah dengan wanita yang halal daripada harus berkencan dengan sahabatnya atau daripada harus mencerai yang pertama.

Selain itu jumlah wanita terbukti lebih banyak daripada jumlah pria, terutama setelah terjadi peperangan yang memakan banyak korban dari kaum laki-laki dan para pemuda. Maka di sinilah letak kemaslahatan sosial dan kemaslahatan bagi kaum wanita itu sendiri. Yaitu untuk menjadi bersaudara dalam naungan sebuah rumah tangga, daripada usianya habis tanpa merasakan hidup berumah tangga, merasakan ketentraman, cinta kasih dan pemeliharaan, serta nikmatnya menjadi seorang ibu. Karena panggilan fithrah di tengah-tengah kehidupan berumah tangga selalu mengajak ke arah itu.

Sesungguhnya ini adalah salah satu dari tiga pilihan yang terpampang di hadapan para wanita yang jumlahnya lebih besar daripada jumlah kaum laki-laki. Tiga pilihan itu adalah:

1. Menghabiskan usianya dalam kepahitan karena tidak pernah merasakan kehidupan berkeluarga dan menjadi ibu.

2. Menjadi bebas (melacur, untuk menjadi umpan dan permainan kaum laki-laki yang rusak. Muncullah pergaulan bebas yang mengakibatkan banyaknya anak-anak haram, anak-anak temuan yang kehilangan hak-hak secara materi dan moral, sehingga menjadi beban sosial bagi masyarakat.

3. Dinikahi secara baik-baik oleh lelaki yang mampu untuk memberikan nafkah dan mampu memelihara dirinya, sebagai istri kedua, ketiga atau keempat.

Tidak diragukan bahwa cara yang ketiga inilah yang adil dan paling baik serta merupakan obat yang mujarab. Inilah hukum Islam. Allah berfirman:

"Dan hukum siapakah yang lehih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin." (Al Maidah: 5O)

Poligami Merupakan Sistem yang Bermoral dan Manusiawi Sesungguhnya sistem poligami yang diatur dalam Islam adalah sistem yang bermoral dan manusiawi. Manusiawi, karena Islam tidak memperbolehkan bagi laki-laki untuk berhubungan dengan wanita yang ia sukai di luar pernikahan. Dan sesungguhnya tidak boleh baginya untuk berhubungan dengan lebih dari tiga wanita selain isterinya. Tidak boleh baginya berhubungan dengan satu dari tiga tersebut secara rahasia, tetapi harus melalui aqad dan mengumumkannya, meskipun dalam jumlah yang terbatas. Bahkan harus diketahui juga oleh para wali perempuan tentang hubungan yang syar'i ini, dan mereka menyetujui atau mereka tidak menentangnya. Harus juga dicatat menurut catatan resmi di kantor yang tersedia untuk aqad nikah, kemudian disunnahkan mengadakan walimah bagi laki-laki dengan mengundang kawan- kawannya serta dibunyikan rebana atau musik sebagai ungkapan gembira.

Poligami merupakan sistem yang manusiawi, karena ia dapat meringankan beban masyarakat yaitu dengan melindungi wanita yang tidak bersuami dan menempatkannya ke shaf para isteri yang terpelihara dan terjaga.

Selain itu poligami dapat menghasilkan mahar, perkakas rumah dan nafkah. Keberadaannya juga dapat memberi manfaat sosial yaitu terbinanya bidang kemasyarakatan yang memberi produktivitas bagi ummat keturunan yang bekerja.

Anak-anak yang dilahirkan dari hasil poligami yang kemudian hidup di masyarakat sebagai hasil jalinan cinta yang mulia sangat dibanggakan oleh seorang ayah. Demikian juga oleh ummatnya di masa yang akan datang.

Sesungguhnya sistem poligami sebagaimana yang dikatakan oleh Doktor Musthafa As-Siba'i -rahimahullah-- memberi kesempatan kepada manusia untuk menyalurkan syahwatnya dengan sah dalam batas tertentu, tetapi beban, kepayahan dan tanggung jawabnya tidak terbatas.

Maka yang demikian itu, sekali lagi, merupakan sistem yang bermoral yang memelihara akhlaq, dan sistem yang manusiawi yang memuliakan manusia. Poligami Orang-orang Barat Tidak Bermoral dan Tidak Manusiawi

Bagaimana dengan konsep poligami yang ada pada realitas kehidupan orang-orang Barat, yang ditentang oleh salah satu penulis dari kalangan mereka? Ada seseorang yang ketika berada di ambang kematian, dia mengungkapkan pengakuannya kepada dukun. Penulis itu menentang mereka jika ada salah satu di antara mereka yang tidak

mau menyatakan pengakuannya bahwa ia pernah menjalin hubungan dengan seorang wanita walaupun hanya sekali dalam hidupnya.

Sesungguhnya poligami di kalangan orang-orang Barat seperti yang digambarkan di atas merupakan perilaku hidup yang tidak diatur oleh undang-undang. Mereka tidak menamakan wanita yang dikumpulinya sebagai isteri, tetapi mereka menamakannya sahabat atau pacar (teman kencan). Mereka tidak membatasi hanya empat orang, tetapi sampai batas yang tak terhitung. Mereka tidak berterus-terang kepada keluarganya, tetapi melakukan semuanya secara sembunyi-sembunyi. Mereka tidak mau bertanggung jawab atas biaya untuk para wanita yang pernah dijalininya, bahkan seringkali mengotori kehormatannya, kemudian ia tinggalkan dalam kehinaan dan memikul beban sakitnya mengandung dan melahirkan yang tidak halal.

Sesungguhnya mereka tidak mengharuskan pelaku poligami untuk mengakui anak yang diperoleh dari hubungannya dengan wanita, tetapi anak-anak itu dianggap anak haram yang menanggung sendiri kehinaan selama hidup.

lnilah praktek poligami yang mereka namakan sah secara hukum. Dan mereka tidak mau menamakan ini semua dengan istilah poligami. Praktek seperti ini jauh dari perilaku moral atau kesadaran hati atau perasaan manusiawi.

Sesungguhnya itu merupakan poligami yang memperturutkan syahwat dan egoisme dan membuat orang lari dari segala tanggung jawab. Maka dari dua sistem tersebut, sistem manakah yang paling bermoral, lebih bisa mengendalikan syahwat, lebih menghargai wanita dan yang lebih membuktikan kemajuan serta lebih baik untuk manusia?

Kesalahan dalam Pelaksanaan Poligami

Kita tidak mengingkari adanya banyak dan kaum Muslimin sendiri yang salah dalam melaksanakan keringanan hukum untuk berpoligami sebagaimana yang telah disyari'atkan oleh Allah. Kita juga melihat mereka salah dalam mempergunakan rukhsah (keringanan) tentang bolehnya cerai (talak). Dengan demikian yang salah bukan hukum Islamnya, tetapi kesalahan ada pada manusia dalam penerapannya, disebabkan kekurangfahaman mereka terhadap ajaran agama atau karena keburukan akhlaq mereka.

Kita lihat ada sebagian mereka yang berpoligami, tetapi ia tidak punya cukup kemauan untuk bersikap adil sebagaimana disyari'atkan dan disyaratkan oleh Allah dalam masalah poligami, sebagian mereka ada juga yang berpoligami, tetapi tidak mempunyai kemampuan yang cukup untuk memberi nafkah kepada isteri-isteri dan anak-anaknya sebagai wujud dari rasa tanggungjawab. Dan sebagian lagi mereka ada yang mampu untuk memberikan nafkah, tetapi dia tidak mampu untuk menjaga diri.

Kesalahan dalam menggunakan kebenaran ini seringkali menimbulkan akibat-akibat yang membahayakan keberadaan rumah tangga. Sebagai akibat dari perhatian yang lebih terhadap isteri baru dan menzhalimi isteri yang lama. Kecintaan yang berlebihan itulah yang menyebabkan ia membiarkan isteri tuanya terkatung-katung, seakan tidak

lagi sebagai isteri dan tidak pula dicerai. Seringkali sikap seperti itu juga mengakibatkan anak-anak saling membenci, padahal mereka anak dari satu bapak.

Hal ini karena bapaknya tidak mampu berlaku adil di hadapan anak-anaknya, dan tidak bisa sama dalam memberi materi dan sikap.

Meskipun penyimpangan ini ada, tetapi tidak sampai pada kerusakan sebagaimana yang dialami oleh orang-orang barat, yaitu dengan melakukan pelecehan moral, sehingga poligami bukanlah menjadi problem di dalam masyarakat Islam pada umumnya, karena pernikahan dengan satu isteri sekarang ini pun menimbulkan banyak problem.

Seruan untuk Menolak Poligami

Patut disayangkan bahwa sebagian Du'at Taghrib (Westernisasi) di negara-negara Arab dan Islam memanfaatkan data dari sebagian kaum Muslimin yang melakukan penyimpangan, sehingga mereka mengangkat suara mereka (vokal) untuk menutup pintu diperbolehkannya berpoligami secara mutlak. Mereka bekerja pagi dan petang dan terus menerus mempropagandakan tentang keburukan poligami. Di saat yang sama mereka diam seperti diamnya orang yang berada di kuburan -diam seribu bahasa-- terhadap keburukan zina yang mereka perbolehkan dan diperbolehkan oleh hukum internasional Barat yang berlaku juga secara defacto di negara-negara Islam saat ini.

Beberapa mass media telah berperan aktif, khususnya film-film dan sinetron berseri untuk menanamkan kebencian terhadap poligami, terutama di kalangan kaum wanita, sehingga sebagian wanita lebih rela jika suaminya jatuh dalam perbuatan dosa besar yaitu zina, daripada harus menikah lagi.

Satu Argumen dari Kaum Anti Poligami

Mereka benar-benar telah berhasil -dalam misinya- di sebagian negara-negara Arab dan Islam, berupa banyaknya pembuatan undang-undang yang mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah, yaitu poligami. Mereka mengikuti undang-undang Barat dan masih ada dari mereka yang terus berupaya untuk menyebarkannya di negara- negara lainnya. celakanya lagi, dalam masalah ini mereka berusaha mengatasnamakan syari'at dan berdalil dengan dalil-dalil Al Qur'an yang diputarbalikkan. Mereka beralasan bahwa di antara hak seorang walliyul amri (pemerintah) adalah melarang sebagian hal-hal yang diperbolehkan demi untuk memperoleh kemaslahatan atau menghindarkan kerusakan. Bahkan sebagian mereka ada yang terlalu berani untuk berdalil dengan Al Qur'an atas pendapatnya. Mereka mengatakan,

"Sesungguhnya Al Qur'an mensyaratkan bagi orang yang ingin menikah lebih dari satu untuk memastikan bahwa dirinya akan mampu bersikap adil di antara para isterinya. Sehingga bagi siapa saja yang takut tidak bisa adil maka cukup dengan satu isteri, sesuai dengan firman Allah SWT:

"Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja..." (An-Nisa': 3)

lnilah syarat yang dijelaskan oleh Al Qur'an dalam masalah poligami, yakni adil. Tetapi Al Qur'an, menurut anggapan mereka, juga menjelaskan dalam surat yang sama bahwa adil yang disyaratkan di sini tidak mungkin bisa dipenuhi dan tidak mungkin bisa dilakukan. Itulah firman Allah SWT:

"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung- katung ..."(An-Nisa': 129)

Dengan demikian (kesimpulan mereka) bahwa ayat ini menafikan apa yang sudah ditetapkan oleh ayat tersebut di atas.

Yang benar bahwa sesungguhnya kesimpulan di atas semuanya tidak benar, dan tidak berdasarkan kritik ilmiyah yang benar, dan akan kami jelaskan satu demi satu. Syari'at Tidak Membolehkan Apa Saja yang Mengandung Mafsadah Rajih (Keburukan yang Nyata)

Adapun pendapat yang mengatakan bahwa poligami itu menimbulkan kerusakan- kerusakan den bahaya-bahaya dalam rumah tangga dan masyarakat, ini merupakan suatu perkataan yang memuat kesalahan yang nyata.

Kita katakan kepada mereka bahwa syari'at Islam itu tidak mungkin menghalalkan atas manusia sesuatu yang membahayakan mereka, sebagaimana tidak mengharamkan kepada mereka sesuatu yang berguna bagi mereka Bahkan suatu ketetapan yang ada pada nash dan penelitian bahwa syari'at Islam itu tidak menghalalkan kecuali yang baik dan bermanfaat, dan tidak mengharamkan kecuali yang kotor dan berbahaya. Inilah yang digambarkan oleh Al Qur'an dengan kata-kata yang mantap dan singkat dalam menyebutkan sifat Rasulullah SAW Allah berfirman:

." . . Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi yang mereka segala yang baik dan menghararnkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka..." (Al A'raf:157)

Segala sesuatu yang diperbolehkan oleh syari'at Islam pasti bernilai manfaat yang murni dan segala sesuatu yang diharamkan oleh syari'at Islam pasti bernilai madharat murni atau yang lebih kuat, ini jelas sebagaimana disebutkan oleh Al Qur'an tentang khamr dan perjudian:

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfantnya. . ." (Al Baqarah: 219)

Inilah yang dipelihara oleh syari'at dalam masalah poligami, sungguh Islam telah menimbang antara faktor kemaslahatan dan mufsadah, antara manfaat dan bahaya, sehingga akhirnya memperbolehkan untuk berpoligami bagi orang yang membutuhkan dan memberikan syarat kepadanya bahwa ia mampu untuk memelihara keadilan, dan takut untuk berbuat penyelewengan dan kecenderungan yang tidak sehat. Allah SWT berfirman,

"Jika kamu takut tidak bisa berbuat adil maka (nikahilah) satu isteri." (An-Nisa': 3) Apabila kemaslahatan isteri yang pertama itu tetap dalam kesendiriannya dalam mahligai rumah tangga, tanpa ada yang menyainginya, dan dia melihat akan mendatangkan malapetaka jika tidak ada isteri yang kedua, maka merupakan kemaslahatan bagi suami untuk menikah lagi yang dapat memelihara dirinya dari perbuatan haram atau akan melahirkan seorang anak yang diharapkan dan karena sebab yang lainnya. Termasuk juga kemaslaharan isteri kedua adalah bahwa ia mempunyai seorang suami di mana ia dapat hidup di bawah naungannya dan hidup dalam tanggungannya, daripada ia hidup menyendiri sebatang kara atau menjanda. Juga merupakan kemaslahatan masyarakat jika masyarakat itu memelihara orang- orangnya, menutupi aurat anak-anak gadisnya, di antaranya dengan pernikahan halal di mana masing-masing lelaki dan wanita saling menanggung beban tanggungjawab terhadap dirinya, isterinya dan anak-anaknya. Daripada harus menganut free sex gaya Barat yang anti poligami model Islam, sementara mereka memperbolehkan banyak teman kencan yang merupakan poligami amoral dan tidak manusiawi karena masing- masing dari kedua belah pihak menikmati hubungan tanpa ada beban, dan seandainya hadir seorang anak dari hubungan kotor ini maka itu merupakan tumbuhan syetan, tanpa ada bapak yang merawatnya dan tanpa keluarga yang menyayanginya serta tanpa nasab yang ia banggakan. Maka manakah bahaya besar yang harus dijauhi? Selain itu isteri pertama juga dilindungi hak-haknya oleh syari'at dalam masalah persamaan hak antara dia dengan isteri yang lainnya di dalam persoalan nafkah, tempat tinggal, pakaian dan menginap. Inilah keadilan yang disyaratkan di dalam poligami.

Benar bahwa sesungguhnya sebagian suami kurang memperhatikan masalah keadilan yang telah diwajibkan atas mereka, akan tetapi kesalahan orang perorang dalam pelaksanaan bukan berarti pembatalan prinsip (hukum) dasarnya. Karena jika prinsip ini tidak diterima karena hal tersebut, maka syari'at Islam akan terhapus secara keseluruhan. Untuk itu dibuatlah standardisasi yang harus dilakukan.

Wewenang Waliyul Amri untuk Melarang Hal-hal yang diperbolehkan Adapun sesuatu yang dikatakan oleh mereka bahwa ada hak atau wewenang pemerintah untuk mencegah hal-hal yang diperbolehkan, maka kita katakan,

"Sesungguhnya hak (wewenang) yang diberikan oleh syari'at kepada waliyyul amri

(pemerintah) adalah hak membatasi sebagian hal-hal yang mubah karena kemaslahatan yang lebih mantap di dalam sebagian waktu dan keadaan atau berlaku kepada sebagian orang. Dan bukan melarang secara mutlak dan selamanya, karena larangan secara mutlak --dan selamanya--itu mirip dengan "mengharamkan" yang merupakan hak dan wewenang mutlak Allah SWT. Inilah yang diingkari oleh Al Qur'an dari orang-orang ahli kitab, yaitu:

.".. mereka menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah." (At Taubah: 31)

Ada suatu hadits yang menafsirkan ayat tersebut, "Sesungguhnya mereka (para rahib) itu telah menghalalkan dan mengharamkan sesuatu atas kaum Ahlul Kitab, maka kaum itu mengikuti mereka (para rahib)." Sesungguhnya pembatasan terhadap yang mubah (hukum yang diperbolehkan), seperti melarang menyembelih hewan pada hari- hari rertentu, karena untuk memperkecil pemakaian, sebagaimana pernah terjadi di masa Umar RA Seperti juga melarang menanam tanaman tertentu yang telah over produksi seperti kapas di Mesir, sehingga tidak boleh secara leluasa menanamnya melebihi biji-bijian (palawija) sebagai makanan pokok.

Seperti juga melarang para jendral atau para diplomat untuk menikah dengan wanita asing, karena takut terbongkarnya rahasia negara melalui wanita tersebut ke pihak lawan (negara lain).

Seperti juga melarang menikah dengan wanita-wanita Ahlul Kitab apabila dikhawatirkan akan membahayakan bagi para gadis Muslimah. Demikian itu di masyarakat minoritas Islam yang relatif kecil dan terbatas penduduknya.

Adapun kita, kita mendatangkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah SWT dan yang telah diizinkan secara nyata, baik oleh Al Qur'an maupun Sunnah Nabi-Nya dan dikuatkan oleh kesepakatan ummat, seperti talak dan poligami. Maka melarangnya secara mutlak dan selamanya, hal itu tidak termasuk pembatasan hal yang mubah seperti contoh-contoh yang kita kemukakan di atas.

Makna "Kamu tidak Akan Mampu Berbuat Adil diantara Isterimu"

Adapun berdalil dengan Al Qur'an Al Karim seperti ayat tersebut, itu merupakan pengambilan dalil yang tidak tepat dan ditolak serta tahrif (terjadi penyimpangan) terhadap ayat dari makna yang sebenarnya. Ini termasuk penuduhan buruk terhadap Nabi SAW dan para sahabatnya RA, bahwa mereka tidak memahami Al Qur'an atau mereka memahaminya tetapi mereka menentangnya secara sengaja.

Ayat yang dijadikan sebagai dalil inilah yang akhirnya membantah mereka sendiri, kalau saja mereka mau merenungkan. Karena Allah SWT telah mengizinkan untuk berpoligami dengan syarat harus yakin dapat berbuat adil. Kemudian Allah menjelaskan keadilan yang dituntut dalam surat yang sama, sebagaimana firman-Nya:

"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung- katung ..." (An-Nisa': 129)

Ayat ini menjelaskan bahwa sesungguhnya adil yang mutlak dan sempurna terhadap para isteri itu tidak bisa dilakukan oleh manusia, sesuai dengan tabiat (watak) mereka. Karena adil yang sempurna itu menuntut sikap yang sama dalam segala sesuatu, sampai masalah kecenderungan hati dan keinginan seks. Ini sesuatu yang tidak mungkin ada pada manusia. Ia pasti mencintai salah satunya lebih dari yang lainnya dan cenderung kepada yang satu lebih dari yang lainnya. Karena hati itu berada dalam tangan Allah, dan Allah senantiasa merubah-rubah sesuai dengan kehendak-Nya.

Oleh karena itu Nabi SAW berdoa setelah menggilir isteri-isterinya dalam masalah urusan zhahir seperti nafkah, pakaian dan menginap (bermalam) dengan doa beliau,

"Ya Allah inilah pembagianku sesuai dengan apa yang aku miliki, maka janganlah Engkau murka kepadaku terhadap apa yang Engkau miliki dan aku tidak memilikinya .. . (yaitu hati)."

Oleh karena itu Al Qur'an mengatakan setelah firman Allah tersebut ("Dan kamu sekali-kali tidak akan mampu untuk berbuat adil di antara isterimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian") dengan firman-Nya, ."..karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung." Maksud dari ayat ini adalah bahwa sebagian kelebihan dalam masalah cinta itu dimaafkan, itulah kecenderungan perasaan.

Yang sangat diherankan adalah bahwa sebagian negara Arab Islam ikut mengharamkan poligami, sementara mereka pada saat yang sama tidak mengharamkan zina, padahal Allah SWT berfirman:

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (Al Isra': 32)

Saya pernah mendengar dari Syaikh Imam Abdul Halim Mahmud --rahimahullah-- bahwa ada seorang Muslim di negara Arab Afrika yang menikah secara rahasia dengan wanita kedua setelah isterinya yang pertama, dan ia melaksanakan aqad secara syar'i yang memenuhi syarat. Akan tetapi ia tidak disahkan oleh hukum yang berlaku di negaranya, bahkan dianggap sebagai pelanggaran hukum, sehingga membuat ia kebingungan ke sana ke mari. Akhirnya diketahui oleh polisi intelijen bahwa wanita itu istrinya, dan ia dijera pasal karena dianggap telah melakukan pelanggaran hukum.

Pada suatu malam ia ditangkap di rumah wanita itu dan dibawa ke pengadilan untuk diverbal karena dituduh menikah dengan isteri yang kedua.

Tetapi orang itu cerdik, maka ia katakan kepada para hakim, Siapa yang mengatakan kepadamu bahwa itu isteri saya? Sebenarnya ia bukan isteriku, akan tetapi pacarku yang aku jadikan kekasihku yang aku kunjungi sewaktu-waktu."

Di sinilah para hakim terkejut dan mengatakan dengan sopan, "Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya karena kesalahfahaman kami yang terjadi, kami mengira ia isterimu, dan kami tidak tahu kalau ia sebagai sahabat saja."

Akhirnya mereka melepaskan kembali orang itu, karena bersahabat dengan wanita dalam keharaman dan menjadikannya sebagai kekasih itu termasuk kebebasan pribadi yang dilindungi oleh undang-undang.

Ayat tentang poligami

 

(#qè?#uäur #’yJ»tFu‹ø9$# öNæhs9ºuqøBr& ( Ÿwur (#qä9£‰t7oKs? y]ŠÎ7sƒø:$# É=Íh‹©Ü9$$Î/ ( Ÿwur (#þqè=ä.ù's? öNçlm;ºuqøBr& #’n<Î) öNä3Ï9ºuqøBr& 4 ¼çm¯RÎ) tb%x. $\/qãm #ZŽÎ6x. ÇËÈ ÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz žwr& (#qäÜÅ¡ø)è? ’Îû 4‘uK»tGu‹ø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/â‘ur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz žwr& (#qä9ω÷ès? ¸oy‰Ïnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷ƒr& 4 y7Ï9ºsŒ #’oT÷Šr& žwr& (#qä9qãès? ÇÌÈ (#qè?#uäur uä!$|¡ÏiY9$# £`ÍkÉJ»s%߉|¹ \'s#øtÏU 4 bÎ*sù tû÷ùÏÛ öNä3s9 `tã &äóÓx« çm÷ZÏiB $T¡øÿtR çnqè=ä3sù $\«ÿ‹ÏZyd $\«ÿƒÍ£D ÇÍÈ Ÿwur (#qè?÷sè? uä!$ygxÿ¡9$# ãNä3s9ºuqøBr& ÓÉL©9$# Ÿ@yèy_ ª!$# ö/ä3s9 $VJ»uŠÏ% öNèdqè%ã—ö‘$#ur $pkŽÏù öNèdqÝ¡ø.$#ur (#qä9qè%ur öNçlm; Zwöqs% $]ùrâ÷ê¨B ÇÎÈ


2.  Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.

3.  Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[265], Maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

4.  Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[267]. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

5.  Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum Sempurna akalnya[268], harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan Pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.

[265]  berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.

[266]  Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat Ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum nabi Muhammad s.a.w. ayat Ini membatasi poligami sampai empat orang saja.

[267]  pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, Karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.

[268]  orang yang belum Sempurna akalnya ialah anak yatim yang belum balig atau orang dewasa yang tidak dapat mengatur harta bendanya.