Jumat, 06 Januari 2012

PUASA BAGI MANULA, SAKIT, dan PEKERJA BERAT


  1. PENDAHULUAN


Puasa merupakan ibadah pokok yang ditetapkan sebagai salah satu rukun Islam. Dengan demikian karena puasa merupakan ibadah pokok maka harus dilaksanakan sebagai salah satu kewajiban bagi orang yang beriman. Kewajiban ini secara jelas dengan menggunakan kata kataba yang terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 183.

$yg•ƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNà6ø‹n=tæ ãP$u‹Å_Á9$# $yJx. |=ÏGä. ’n?tã šúïÏ%©!$# `ÏB öNà6Î=ö7s% öNä3ª=yès9 tbqà)­Gs? ÇÊÑÌÈ


“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Al-Baqarah:183)

“Saumu” (puasa) , menurut bahasa arab adalah “menahan dari segala sesuatu”, seperti menahan makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya.

Menurut istilah agama islam yaitu “menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya, satu dari lamanya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat.

Firman Allah Swt.:

(#qè=ä.ur (#qç/uŽõ°$#ur 4Ó®Lym tû¨üt7oKtƒ ãNä3s9 äÝø‹sƒø:$# âÙu‹ö/F{$# z`ÏB ÅÝø‹sƒø:$# ÏŠuqó™F{$# z`ÏB ̍ôfxÿø9$# (


“…Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar…” (Al-Baqarah:187)

PERMASALAHAN

Permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:

  1. Bagaiamana hukum puasa bagi manula?

  2. Bagaiaman hukum puasa bagi orang sakit?

  3. Bagaimana hukum puasa bagi pekerja berat?
    PENDAPAT PARA ULAMA

    Hukum puasa bagi manula


Orang yang sudah berusia lanjut, tidak di wajibkan puasa dan hanya cukup membayar fidyah saja, senilai biaya hidup sehari untuk setiap harinya. Adapun besarnya makanan yang diberikan adalah ½ sha atau 2 mud atau sekitar 1.1 kg / ¾ liter beras dan dapat juga berupa makanan matang atau uang yang senilai harganya.

Ibnu abas berkata,” diberi keringanan bagi orang tua lanjut usia untuk berbuka dan untuk setiap harinya, hendaknya ia memberi makan seorang miskin dan tidak perlu mengqadha.”  ( Riwayat Daruquthni dan Hakim yang sama-sama menyatakan sahnya).

Firman Allah Swt.:

’n?tãur šúïÏ%©!$# ¼çmtRqà)‹ÏÜム×ptƒô‰Ïù ãP$yèsÛ &ûüÅ3ó¡ÏB (


“...dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin...”(Al-Baqarah:184)

  1. Hukum puasa bagi orang sakit


Orang yang sakit yang berat melaksanakan puasa, atau ada kekuatiran penyakitnya akan bertambah parah, atau diperkirakan penyakitnya terlambat sembuh atau atas pertimbangan dokter , maka orang tersebut boleh tidak puasa. Dan diwajibkan untuk membayar fidyah. Dan bagi orang yang sakit yang memiliki harapan sembuh, maka mereka wajib menggadha.

Seandainya orang sakit berpuasa dan rela menanggung penderitaan, maka puasanya sah, hanya saja tindakannya itu makhruh hukumnya karena tidak hendak menerima keringanan yang disukai Allah, dan siapa tahu mungkin ia mendapatkan bahaya karena perbuatannya itu.

Ibnu Qudamah mengatakan, “Orang sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya, maka dia boleh tidak berpuasa dan diganti dengan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Karena orang seperti ini disamakan dengan orang yang sudah tua.”

Firman Allah Swt.:

`tBur tb$Ÿ2 $³ÒƒÍsD ÷rr& 4’n?tã 9xÿy™ ×o£‰Ïèsù ô`ÏiB BQ$­ƒr& tyzé&


“…Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain…”(Al-Baqarah:185)

  1. Hukum puasa bagi pekerja berat


Orang-orang yang memiliki pekerjaan berat dan tidak memiliki pekerjaan lain yang dapat mereka kerjakan kecuali pekerjaan tersebut maka di bolehkan bagi mereka untuk tidak puasa dan wajib membayar fidiyah.

Pendapat para ulama berbeda-beda. Ada yang mewajibkan puasa, ada juga yang tidak membolehkan. Ulama Arab Saudi dan Iran mewajibkan puasa bagi para pekerja berat. Ada pun tidak ada yang tidak puasa karena pekerjaan. Jika pekerjaan itu berat, sebaiknya cari pekerjaan lain yang tidak berat. Atau gunakan alat yang meringankan misalnya seorang penarik becak, bisa menggunakan becak listrik/motor, atau pekerja bangunan bisa memakai bor listrik, gergaji listrik, crane, dsb. Bagaimana pun juga pekerjaan berat itu puasa/tidak puasa kurang manusiawi jika tidak dibuat ringan. Bagaimana pun puasa itu wajib. Tapi Allah juga tidak mau mempersulit ummatnya. Jadi berusahalah untuk mencari pekerjaan yg ringan, atau alat untuk meringankan pekerjaan. Coba puasa sekuat mungkin. Jika tidak kuat, ganti puasa di lain hari atau membayar fidyah.

Sebagaimana yang terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 185:

يُرِيْدُاللهُ بِكُمُ الْيُسْرَوَلَايُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ


“...Allah Menghendaki kemudahan bagimu, dan tidakmenghendaki kesukaran bagimu...”
ANALISIS


Permasalahan puasa, termasuk dalam kategori ibadah, pada dasarnya ibadah itu haram kecuali ada dalil yang memerintahkannya, sebagaimana dalam kaidah Fiqh

الأصل فى العبادة حرام إلا ما دل الدليل على خلافه


Artinya: “Pada dasarnya, ibadah itu haram, kecuali ada dalil yang menyelisihinya (memerintahkannya).

Sedangkan puasa itu sendiri memang memiliki dalil yang menunjukan bahwa puasa memang wajib dilakukan oleh orang-orang yang beriman. Allah swt. berfirman dalam Q.S Al Baqarah ayat 184 :

$yg•ƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNà6ø‹n=tæ ãP$u‹Å_Á9$# $yJx. |=ÏGä. ’n?tã šúïÏ%©!$# `ÏB öNà6Î=ö7s% öNä3ª=yès9 tbqà)­Gs? ÇÊÑÌÈ


“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

  1. Hukum puasa bagi manula.


Orang yang sudah berusia lanjut, tidak di wajibkan puasa dan hanya cukup membayar fidyah saja, senilai biaya hidup sehari untuk setiap harinya. Menurut Ibnu abas, beliau berkata,” diberi keringanan bagi orang tua lanjut usia untuk berbuka dan untuk setiap harinya, hendaknya ia memberi makan seorang miskin dan tidak perlu mengqadha.”  ( Riwayat Daruquthni dan Hakim yang sama-sama menyatakan sahnya.)

  1. Hukum puasa bagi orang sakit


Orang yang sakit yang berat melaksanakan puasa, atau ada kekuatiran penyakitnya akan bertambah parah, atau diperkirakan penyakitnya terlambat sembuh atau atas pertimbangan dokter ,maka orang tersebut boleh tidak puasa. Dan diwajibkan untuk membayar fidyah. Dan bagi orang yang sakit yang memiliki harapan sembuh, maka mereka wajib menggadha.

Ibnu Qudamah mengatakan, “Orang sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya, maka dia boleh tidak berpuasa dan diganti dengan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Karena orang seperti ini disamakan dengan orang yang sudah tua.”

  1. Hukum puasa bagi pekerja berat


Orang-orang yang memiliki pekerjaan berat dan tidak memiliki pekerjaan lain yang dapat mereka kerjakan kecuali pekerjaan tersebut maka di bolehkan bagi mereka untuk tidak puasa dan wajib membayar fidiyah.

Sebagaimana yang terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 185:

يُرِيْدُاللهُ بِكُمُ الْيُسْرَوَلَايُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ


“...Allah Menghendaki kemudahan bagimu, dan tidakmenghendaki kesukaran bagimu...”

KESIMPULAN

Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan yang telah diuraikan diatas bahwa:

  1. Hukum puasa bagi manula adalah tidak wajib yang puasa dan hanya cukup membayar fidyah.

  2. Hukum puasa bagi orang sakit adalah orang yang memiliki sakit yang berat, atau ada kekuatiran penyakitnya akan bertambah parah, atau diperkirakan penyakitnya akan terlambat sembuh, maka orang tersebut boleh tidak puasa. Dan diwajibkan untuk membayar fidyah. Dan bagi orang yang sakit yang memiliki harapan sembuh, maka mereka wajib menggadha.

  3. Hukum puasa bagi pekerja berat adalah orang - orang yang memiliki pekerjaan berat dan tidak memiliki pekerjaan lain yang dapat mereka kerjakan kecuali pekerjaan tersebut maka di bolehkan bagi mereka untuk tidak puasa dan wajib membayar fidiyah
    DAFTAR PUSTAKA


Hasan  Ali.2001. Tuntunan puasa dan zakat. Jakarta: PT RajaGrafindobPersada

Rasjid Sulaiman.1994. Fiqh islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo

Sabiq, Sayyid.2006. Fiqh Sunnah 2. Jakarta: Pena Pundi Aksara

http://www.pesantrenvirtual.com/tanya/060.shtml

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar