Sabtu, 07 Januari 2012

Sembelihan dituntunkan untuk menyebut nama ALLAH, asal tidak menyebut nama selain ALLAH

Allah swt berfirman:

فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ


“Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (QS al-An’aam: 118).

وَلا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ


“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” (QS al-An’aam: 121).

Dari Rafi’ bin Khadij bahwa Nabi saw bersabda kepadanya, “Apa saja yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah (atasnya), maka makanlah (ia).”

Dalil Ayat & Hadis di atas inilah yang menyebabkan sebagian ulama mensyaratkan untuk melafazkan bismillah pada setiap kali menyembelih. Menurutnya, menyebut nama Allah ketika menyembelih binatang adalah syarat halalnya binatang sembelihan; karena itu barangsiapa yang sengaja tidak menyebut nama Allah pada waktu menyembelih binatang, maka binatang tersebut tidak halal.

Sabab al-Nuzûl Surat Al-An’am : 118-121 sebenarnya berkaitan dengan pernyataan orang Yahudi kepada Nabi saw bahwa “Kami memakan apa (yakni binatang) yang kami bunuh, & tidak memakan yang dibunuh karena (menyebut nama) Allah).”

روى أبو داود قال: جاءت اليهود إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقالوا: نأكل مما قتلنا ولا نأكل مما قتل الله؟ فأنزل الله عز وجل: "ولا تأكلوا مما لم يذكر اسم الله عليه" إلى أخر الآية. وروى النسائي عن ابن عباس في قوله تعالى: "ولا تأكلوا مما لم يذكر اسم الله عليه" قال: خاصمهم المشركون فقالوا: ما ذبح الله فلا تأكلوه وما ذبحتم أنتم أكلتموه; فقال الله سبحانه لهم: لا تأكلوا; فإنكم لم تذكروا اسم الله عليها.


Disini Allah SWT MELARANG MEMAKAN hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah SWT. Tetapi sebagian besar ulama seperti Imam Syafi’i, dan para sahabat lainnya menyatakan bukan sebagai syarat tetapi sebagai sunnah dan mustahabb (lebih dicintai). Hal ini karena di ayat lain setelahnya, disebut tidak diwajibkan untuk menyebut nama Allah, hanya yang tidak boleh adalah menyebut nama selain Allah (misalnya untuk berhala dan sebagainya). Allah SWT berfirman:

قُلْ لاَ أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ


Katakanlah:"Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. 6:145)

Berdasarkan ayat di atas (turun setelah al-An’âm: 118-121) bahwa sembelihan setiap muslim dan ahli kitab, baik laki-laki maupun perempuan halal hukumnya. Ayat yang senada dengan QS. Al-An’am: 145 yang turun beberapa waktu setelah itu adalah QS. al-Baqarah: 173:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ


Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Dan surat yang diturunkan di akhir-akhir kenabian adalah al-Ma’idah (Hidangan) lebih tegas dan rinci. Dalam ayat 3 surat al-Maidah:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ


Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.

Dan ayat terakhir yang berkenan dengan makanan halal, adalah firman Allah swt berfirman dalam QS al-Maaidah: 5:

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ


“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan (sembelihan) kamu halal pula bagi….”.

Yang dimaksud dengan makanan di sini termasuk sembelihan. Hal ini karena Imam Bukhari mengutip riwayat Ibnu Abbas yang mengatakan, “Makanan mereka (artinya) sembelihan mereka.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2528 dan Fathul Bari IX: 636).

Sejak turunnya al-Maidah: 5 –dimana hubungan antara kaum Muslim dan Ahlul-Kitab yang lain sudah harmonis—maka dibolehkan saling memakan makanan masing-masing. Yang penting bagi kita sekarang adalah menyebut nama Allah saat memakannya sebagaimana hadis Nabi saw dari ‘Aisyah ra: Sesungguhnya suatu kaum memberi kami daging, tetapi kami tidak tahu apakah mereka itu menyebut asma' Allah atau tidak? Dan apakah kami boleh makan daripadanya atau tidak? Maka jawab Nabi: 'Sebutlah asma' Allah dan makanlah.'" (Riwayat Bukhari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar