Sabtu, 07 Januari 2012

Shalat 2 rakaat, makmum masbuk

A. Pendahuluan


Di dalam Islam, sholat mempunyai arti penting dan kedudukan yang istimewa, antara lain. Sholat merupakan ibadah yang pertama kali diwajibkan oleh Allah SWT yang perintahnya langsung diterima oleh Allah SWT pada malam Isra’ Mi’raj. Sholat juga merupakan tiang agama, sebagai tiang agama maka sholat harus selalu ditegakkan dan tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan bagaimanapun juga. Baik itu dalam keadaan sakit, musafir, atau bahkan saat perang. Kemudian sholat merupakan amalan yang pertama kali dihisab pada hari kiamat.

Dalam makalah ini akan di jelaskan mengenai posisi sholat dua rokaat dan makmum masbuq. Karena hal ini adalah sangat penting diketahui oleh seluruh kaum muslimin dan muslimat, dikarenakan Sholat merupakan tiang agama, siapa saja yang menegakkannya, berarti ia telah menegakkan agama, dan siapa saja yang meninggalkannya berarti ia telah meruntuhkan agama.

Wajib bagi setiap muslim dan muslimat untuk mengetahui, dan mempelajari tata cara sholat sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW.

B. PERMASALAHAN

Seringkali kita temui di masyarakat, mengenai perbedaan dalam cara duduk tasyahud, baik itu tasyahud awal maupun tasyahud akhir. tersebut.

Kemudian mengenai makmum masbuk, bagaimana kedudukan makmum masbuk itu sendiri di dalam shalat jamaah. Dalam makalah ini kita akan mencoba membahas permasalahan-permasalahan tersebut. Untuk membahas permasalahan ini, kami mencoba mengemukakan pendapat-pendapat Imam madzhab dan dalil-dalil yang ada.

C. PEMBAHASAN

1.  Duduk Tawarruk atau Iftirosy pada Sholat 2 Rakaat ?

Dalam kajian fikih tata-cara ibadah tidak jarang ditemui perbedaan pandangan. Termasuk dalam tata-cara shalat. Hal ini kadang menimbulkan rasa tidak bersahabat, kalau tidak sampai terjadi perselisihan.

Diantara hal itu adalah tentang cara duduk dalam shalat. Mungkin pernah kita lihat ada yang selama shalat ketika duduk dengan cara iftirasy (menegakkan/menghamparkan telapak kaki kanan dan menghamparkan telapak kaki kiri, sementara pantat duduk di atas hamparan telapak kaki kiri), ada juga yang tawaruk (menegakkan/menghamparkan te lapak kaki kanan dan menyilangkan kaki kiri hingga telapaknya berada di bawah atau di atas betis kaki kanan) dan iftirasy. Yang kedua juga berbeda lagi ketika duduk itu pada shalat dua rekaat dan yang lebih dari itu.

Bagaimana sebenarnya duduk permasalahannya sehingga muncul perbedaan tersebut? Mengapa para ulama sendiri juga berbeda pandangan dalam masalah ini?

Pandangan Imam Empat Madzhab

Kalau disebut empat imam bukan bermaksud membatasi imam (ulama terkenal) hanya sebatas empat tersebut. Sebenarnya ulama yang disebut dengan Imam sangat banyak, disebut empat saja karena itulah yang sangat terkenal di kalangan kaum muslimin, terutama di Indonesia. Keempat ini bisa dikatakan mewakili empat pandangan yang berbeda pula.

Pertama: pendapat Imam Hanafi dan yang sepaham. Mereka berpandangan bahwa duduk dalam sholat adalah mutlak iftirasy, baik duduk di antara dua sujud, tasyahud awal, maupun tasyahud akhir.

Kedua: pendapat Imam Malik, dan yang sepaham. Mereka berpandangan bahwa duduk dalam shalat adalah tawaruk, baik pada tasyahud awal, atau akhir, maupun di antara dua sujud.

Ketiga: pendapat Imam Ahmad dan yang sepaham. Mereka berpandangan bahwa shalat yang memiliki satu tasyahud dengan yang memiliki dua tasyahud dengan yang memiliki dua tasyahud cara duduknya berbeda. Shalat yang memiliki satu tasyahud, duduk akhirnya sama dengan cara duduk di antara dua sujud, yakni iftirasy. Sementara bila shalatnya memiliki dua tasyahud, maka tasyahud awal dengan cara iftirasy, sedangkan yang kedua dengan cara tawaruk. Ini merupakan pendapat yang masyur dari Imam Ahmad. (Fathul Bari, Ibnu Rajab al-Hambali V/164).

Keempat: pendapat Imam Syafi’i dan yang sepaham. Mereka berpandangan bahwa duduk yang bukan duduk akhir adalah iftirasy, sedangkan duduk yang dilakukan pada tasyahud akhir dengan tawaruk. Tidak dibedakan antara shalat yang memiliki dua tasyahud ataupun satu tasyahud.

Apa Alasan Mereka? Apa sebenarnya yang menjadi alasan masing-masing pihak sehingga muncul berbeda pendangan ?

Alasan Hanafi : Mereka membangun pendapatnya di atas petunjuk beberapa hadits, diantaranya yaitu:

Perkataan Aisyah, istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallamBeliau Rasulullah mengucapkan tahiyyat pada setiap dua rekaat/rekaat kedua, saat itu beliau hamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya.” (Shahih Muslim no. 498).

Perkataan Wail bin Hujr ”Aku menyaksikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk dalam shalat; beliau hamparkan telapak kaki kirinya dan menegakkan telapak kaki kanannya.” (Ibnu Khuzaimah no.691, Al-Baihaqi no.72, Ahmad no.316), Al-Thabrani no.33). Dalam riwayat Tirmidzi dengan lafal: ”Tatkala duduk tasyahud beliau hamparkan kaki kirinya dan tangan kirinya diletakan pada pahanya sementara itu kaki kanannya ditegakkannya.” (Sunan Tirmidzi no.292).

Hadit-hadits tersebut, dan hadits lain yang senada, menunjukkan disebutkannya duduk iftirasy baik waktu tasyahud maupun bukan.

Alasan Maliki : Pandangan ini dibangun di atas hadits-hadits berikut:

Perkataan Abdullah Ibnu Umar : ”Bahwasanya sunnah shalat (ketika duduk) adalah engkau tegakkan telapak kaki kananmu dan melipat yang kiri!” (Shahih al-Bukhari no.793, bersama Fatul Bari).

Perkataan Abdullah Ibnu Mas’ud : ”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan tasyahud kepadaku dipertengahan shalat dan di akhirnya.” Katanya lagi,Beliau mengucapkan (tasyahud tersebut) jika duduk di pertengahan shalat dan di akhirnya di atas warik (bagian atas paha/pantat)-nya yang kiri…” (Musnad Ahmad 4369)

Hadits-haduts tersebut menyebutkan adanya duduk tawaruk dalam shalat, baik di tengah maupun akhirnya.

Mereka juga mendasarkan pada kiyas, bahwa perbuatan tersebut adalah diulang-ulang dalam shalat, maka sesuatu yang diulang-ulang dalam shalat mestinya mempunyai satu sifat/bentuk. Seperti halnya berdiri dan sujud. (Syarh Muwatha, oleh Qadhi Abul Walid Sulaiman al-Naji)

Alasan Syafi’i dan Hambali : Syafi’i berpandangan bahwa asal duduk dalam shalat adalah tawaruk. Dikecualikan sebagaimana perkataan Muzani bahwa Syafi’i berkata, ”Duduk pada rekaat kedua di atas kanannya.” (Al-Hawi al-Kabir hal.171).

Ibnu Rusyd mengambarkan pandangan syafi’i, ”Pada tasyahud awal mereka mengikuti madzab Hambali sementara pada tasyahud akhir mengikuti madzab Maliki.” (Bidayatul Mujtahid hal.261).

Sedang Hambali. ”Tidak boleh duduk tawaruk kecuali dalam shalat yang mempunyai dua tasyahud, duduk tawaruk dilakukan pada tasyahud yang akhir. (Zadul Mustaqni’ Ahmad bin Hambal).

Sebenarnya pandangan Imam Syafi’i dan Imam Ahmad mempunyai kesamaan, di samping perbedaan. Persamaannya bahwa dalam shalat itu ada duduk tawaruk maupun iftirasy. Jadi hadits-hadits yang dijadikan alasan tertentu di muka, baik yang disodorkan Hanafi dan Maliki, penggunaannya digunakan oleh keduanya. Perbedaannya ketika menyikapi duduk akhir antara shalat yang memiliki satu tashahud dengan shalat yang memiliki dua tasyahud.

Jadi keduanya membangun pandangannya pada alasan sahih yang juga digunakan oleh dua imam sebelumnya. Hanya saja ada tambahan hadits sahih lainnya.

Hadits dari Muhammad bin Amr bin Ath’. Ia pernah duduk bersama sepuluh orang sahabat. Kami mempinjangkan shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Tiba-tiba Abu Humaid al-Sa’idi berkata, ”Dibanding kalian aku lebih hafal tentang shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Aku pernah melihat beliau apabila bertakbir dijadikannya kedua tangannya berhadapan dengan kedua pundaknya. Apabila rukuk, beliau letakkan kedua tangannya di kedua lututnya, kemudian beliau meluruskan punggungnya. Bila mengangkat kepalanya (dari ruku), beliau berdiri lurus (i’tidal) sehingga kembali setiap tulang belakang ke tempatnya. Kemudian apabila sujud, beliau letakkan kedua tangannya tanpa menghamparkan maupun menggenggam, sementara ujung-ujung jarinya kedua kakinya dihadapkan ke kiblat. Apabila duduk pada dua rekaat (rekaat kedua), beliau duduk di atas (hamparan) kaki kirinya dengan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy). Sementara apabila duduk pada rekaat akhir, beliau majukan kaki kirinya dengan menegakkan kaki kanannya dan beliau duduk di tempatnya (di lantai alias duduk tawaruk).” (Shahih al-Bukhari no.828).

Hadits tersebut ada yang menggunakan lafal lain :

Dalam riwayat Abdul Fadhi Abdul Hamid bin Ja’far al-Anshari al-Ausi disebutkan, ”Hingga pada saat sajdah yang diikuti dengan salam”.

Sementara pada riwayat Ibnu Hibban, ”(Pada rekaat) yang menjadi penutup shalat beliau mengeluarkan kaki kiri dan duduk dengan tawaruk pada sisi kirinya.” (Fathul Bari II/360).

Sementara itu dalam Shahih Ibni Khuzaimah (I/587). Sunan al-Tirmidzi no.304, dan Musnad Ahmad no.23088 hadits tersebut dicatat dengan redaksi : “Hingga rekaat yang padanya selesailah shalat.

Lain lagi dalam Sunan al-Nasai no.1262, “Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika pada dua rekaat yang padanya berakhirlah shalat.

2. Makmum Masbuq

Pendapat Ulama

Jika ada makmum yang masbuq (terlambat) maka ia harus bertakbir secara sempurna lalu mengikuti gerakan atau bacaan imam yang terakhir dalam posisi apapun. Jika makmum masih mendapatkan ruku’ bersama imam maka ia sudah terhitung mendapatkan raka’at. Nabi SAW bersabda:

إِذَٰا جِىءْتُمْ إِلَى اصَّلاةِ وَ نَحْنُ سُجُوْدٌ فَاسْجُدُوْا وَلا تَعُدُّوهَا شيأَ وَ مَنْ اَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقًدْ أَدْرَكَ الصَّىلاةَ


“Apabila kalian datang untuk mendirikan shalat dan (saat itu) kami sedang sujud maka sujudlah kalian , tapi jangan kalian hitung sebagai suatu rakaat. Sedangkan siapa yang masih mendapatkan ruku’/rakaat, maka sungguh ia telah mendapatkan shalat.” (HHliGR. Abu Dawud, al-Hakim, al-Bayhaqi, Ibn Khuzaimah, dari Abu Hurayrah ra)

Inilah pendapat mayoritas ulama, karena disamping ada dukungan dari HR. Al-Bukhari-Muslim. Dll. Yang hanya menyebutkan kalimat terakhirnya saja (مَنْ اَدْرَكَ الرَّكْعَةَ) Juga didukung oleh riwayat Abu Bakrah ra. Yang karena terlalu bersemangat untuk mendapatkan Raka’at, sehingga ketika mengetahui Nabi SAW telah rukuk, ia belum masuk shaff, langsung ikut Rukuk, sambil berjalan menuju shaff jama’ah. Mengetahui hal ini, maka setelah sholat, Nabi SAW menegurnya tetapi tetap mendoakannya : زَادكَ اللهَ حِرْصا ولا تعُدْ : “Semoga Allah menambah semangatmu (untuk mendapat rakaat). Tapi jangan kamu ulangiya!” (HSR.Al-Bukhari 3/250: 741, al-Nasa’I, Abu Dawud, Ahmad)

Jika ada beberapa makmum masbuq setelah imam salam, maka para ulama berbeda pendapat dalam hal mengangkat salah seorang imam di antara sesama makmum masbuq untuk membangun jamaah baru sehingga menjadi jamaah berantai. Menurut ulama Hanafiyyah: tidak sah mengangkat imam untuk menyempurnakan sisa rakaat shalatnya. Malikiyah juga demikian jika yang masbuq masih mendapat rakaat bersama imam. Namun jika tidak mendapat rakaat, maka boleh mengangkat imam. Adapun Syafi’iyyah dan Hanabilah menyatakan boleh mengangkat imam baru untuk menyelesaikan kekurangan rakaatnya, dan boleh juga sholat sendiri-sendiri, asal bukan masbuq dalam sholat Jum’at.

Didalam kitab al Mausu’ah al Fiqhiyah disebutkan bahwa para fuqaha bersepakat barangsiapa mendapati imam dalam keadaan ruku maka sesungguhnya dia telah mendapatkan rakaat, berdasarkan sabda Rasulullah saw,” Barangsiapa yang mendapatkan ruku’ maka sungguh dirinya telah mendapatkan rakaat.” Karena dirinya tidaklah kehilangan rukun kecuali hanya berdiri dan hal itu dilakukan olehnya dengan takbiratul ihram lalu dia mengikuti imam pada sisa rakaatnya dan hal itu jika dia melakukan ruku’nya dengan thuma’ninah.. (juz II hal 8051)

Syeikh Ibnu al Utsaimin mengatakan bahwa pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa membaca al Fatihah adalah sebuah keharusan didalam setiap rakaat bahkan bagi seorang yang masbuk jika mendapati imam sedang ruku’ lalu dia bertakbir kemudian ruku’ bersama imam namun hal itu tidaklah dianggap sebagai satu rakaat maka perkataan ini tidak diragukan kelemahannya dan dilemahkan oleh hadits Abi Bakrah bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepadanya—tatkala dia bercerita bahwa dirinya pernah bergegas dan bersegera untuk mendapatkan imam yang sedang ruku— "Semoga Allah menambah semangat kepadamu, namun jangan diulang kembali."

Seandainya dia tidak mendapatkan rakaat pastilah Nabi memerintahkan kepadanya untuk mengqadhanya. Maka diamnya beliau shallallahu alaihi wa sallam dari memerintahkan qadha menunjukkan bahwa dengan mendapatkan ruku berarti mendapatkan rakaat, ini dari segi atsar.

 KESIMPULAN


Duduk Tawaruk dan Iftirasy

Untuk tawaruk dan Iftirosy kami hanya mengambil pendapat dari imam Syafi’i yang berpandangan bahwa duduk yang bukan duduk akhir adalah iftirasy, sedangkan duduk yang dilakukan pada tasyahud akhir dengan tawaruk. Tidak dibedakan antara shalat yang memiliki dua tasyahud ataupun satu tasyahud ini menurut imam syafi’i.

Makmum Masbuk

Jika ada makmum yang masbuq (terlambat) maka ia harus bertakbir secara sempurna lalu mengikuti gerakan atau bacaan imam yang terakhir dalam posisi apapun.

Jika makmum masih mendapatkan ruku’ bersama imam maka ia sudah terhitung mendapatkan raka’at.(Rosululloh)

DAFTAR PUSTAKA

Fatawa Vol.IV/No.11/Dzulqa’dah 1429

Jamaluddin, Syakir. 2008. Shalat Sesuai Tuntunan Nabi SAW : Mengupas Kontroversi Hadis Sekitar Shalat. LPPI UMY : Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar